Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijasah (Kehilangan)
Persyaratan
1. - Surat
keterangan dari sekolah asal
2. - Surat
keterangan lapor dari Kepolisian
3. - Pas
foto 3x4 dan materai 600 sebanyak 2 lembar
4. - Mengisi
blanko yang telah disediakan
Prosedur
Jangka waktu penyelesaian :
60 menit jika pejabat
yang berwenang mengesahkan ada dikantor.
Biaya : GRATIS
Kontak pengaduan
Jl.
Pahlawan No. 5 Singaraja (0362)
22442 |
Email : disdik@bulelengkab.go.id