(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

TOPOKSI DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BULELENG


TUPOKSI DINAS PENDIDIKAN KAB. BULELENG

 

Tugas Pokok Dinas Pendidikan:

 

Tugas Pokok Dinas Pendidikan adalah melaksanakan urusan Pemerintah Daerah Bidang Pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan meliputi Kesekretariatan, Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Bidang Guru dan Tenaga Pendidik, UPT Pendidikan PAUD Dikdas

 

Fungsi Dinas Pendidikan:

1) Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pendidikan di daerah Kabupaten Buleleng.

2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Bidang Pendidikan sesuaidengan lingkup tugasnya.

3) Pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan tugas teknis Operasional di bidang Pendidikan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.

4) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Tugas pokok, fungsi, tata kerja dan uraian tugas Jabatan Struktural Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut :

 

A. KEPALA DINAS PENDIDIKAN

 

Tugas Pokok

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan visi, misi dan program Bupati Buleleng sebagaimana terjabarkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Fungsi :

1) Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan.

 

2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Bidang Pendidikan sesuaidengan lingkup tugasnya.

3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas teknis Operasional di bidang Pendidikan meliputi Kesekretariatan, Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal, Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan , Kelompok Fungsional , Unit Pelayanan Teknis Dinas dan Satuan Pendidikan.

4) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas Kepala Dinas :

1) Memimpin pelaksanaan tugas Dinas Pendidikan, yang meliputi Sekretariat, Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik, dan Korwil Pendidikan

2) Menyusun rencana program kerja dan anggaran Dinas Pendidikan .

3) Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.

4) Mengkoordinasikan, mengendalikan dan membimbing kerja bawahan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.

5) Merumuskan kebijakan teknis di bidang pendidikan, yang meliputi kebijakan pembiayaan, kurikulum, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengendalian mutu pendidikan.

6) Menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang pendidikan.

7) Melaksanakan kerjasama dengan daerah lain, pihak ketiga dan luar negeri yang berkaitan dengan bidang Pendidikan.

8) Memaraf dan atau menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya.

9) Mengarahkan RKA dan mengendalikan DPA.

10) Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.

11) Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

12) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya dari Bupati yang relevan dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

 

 

B. SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas fungsi dinas di bidang Penatausahaan dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan. Untuk melaksanakan tugas pokok kesekretariatan akan menjalankan beberapa fungsi.

Fungsi :

1) Penatausahaan urusan umum dan perlengkapan.

2) Penatausahaan urusan keuangan.

3) Penatausahaan urusan kepegawaian.

4) Pengkoordinasian dalam penyusunan perencanaan dan pelaporan Dinas.

5) Pengkoordinasian pelaksanaan tugas pembantuan.

6) Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Bidang Bidang dan Korwil Dinas

Uraian Tugas Sekretaris Dinas :

1) Memimpin pelaksanaan tugas Sekretariat yang meliputi Sub Bagian Tata Usaha dan Subbagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.

2) Menyusun rencana program kerja dan anggaran Sekretariat.

3) Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.

4) Mengkoordinasikan , membimbing, mengendalikan kegiatan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.

5) Mengkoordinasikan penyusunan program kerja, penyelenggraan kegiatan dan penyusunan laporan Dinas.

6) Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan di lingkungan Dinas, yang meliputi perencanaan dan pengelolaan administrasi umum, administrasi kepegawaian, perlengkapan, keuangan, kearsipan , kerumahtanggaan dan tugas pembantuan.

7) Menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan mengusulkan kenaikan pangkat, promosi, rotasi dan pemerataan kepegawaian meliputi tenaga struktural dan fungsional.

8) Memfasilitasi pelayanan bidang kesekretariatan lingkup Dinas, Kowil kecamatan

9) Mengoreksi surat atau naskah dinas dan mengendalikan pelaksanaan administrasi umum baik surat masuk/keluar maupun naskah dinas serta pengelolaan administrasi keuangan.

 

10) Menghimpun data, informasi dan dokumentasi sebagai bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan.

11) Mempersiapkan dan menyusun naskah rancangan produk hukum daerah di bidang pendidikan.

12) Mengkoordinasikan penyusunan sistem dan prosedur serta penyusunan Standar Pelayanan Minimal beserta indikator kinerja Dinas Pendidikan.

13) Memfasilitasi berbagai macam pengaduan masyarakat baik melalui kotak saran, media cetak/elektronik maupun yang datang secara langsung sesuai dengan bidang kewenangannya.

14) Mengkoordinasikan penyusunan laporan kegiatan Dinas secara periodik dan insidentil.

15) Mengkoordinasikan penyusunan RKA dan DPA.

16) Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.

17) Memberikan saran pertimbangan kepada atasan.

18) Menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan lingkup Sektretariat dan lingkup Dinas.

19) Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait

20) Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Sekretaris dibantu oleh 2 (Dua) orang Kepala Sub Bagian, yaitu:

1. Sub Bagian Umum Kepegawain

Sub bagian Umum kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subkor dengan tugas

pokok melaksanakan sebagian fungsi sekretariat di bidang umum. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Subkor Umum mempunyai fungsi.

 

Fungsi :

1) Pengelolaan administrasi umum.

2) Pengelolaan administrasi keuangan.

3) Pengelolaan administrasi Perlengkapan.

4) Pengelolaan administrasi kepegawaian.

 

5) Pengelolahan urusan rumah tangga dan hubungan masyarakat.

6) Pelaksanaan Koordinasi penyusunan program dan anggaran Dinas.

7) Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Organisasi dan Tatalaksana.

 

Uraian Tugas :

1) Membuat rencana kegiatan dan Anggaran sekretariat berdasarkan rencana kerja dinas.

2) Melaksanakan pengelolaan urusan administrasi surat menyurat, kearsipan, kerumahtanggaan, dan administrasi umum.

3) Menyiapkanan bahan penyusunan kebijakan bidang perencanaan, monitoring dan melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan penetapan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, dan LPPD Dinas dan laporan dinas lainnya.

4) Melaksanakan rapat rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk pencapaian kinerja dinas.

5) Mendata dan meanganalisis kebutuhan dan pemeliharaan perlengkapan gedung dan alat tulis kantor Dinas Pendidikan.

6) Memperbaharui data pegawai dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

7) Mengelola administrasi keuangan dan pembinaan satuan pemegang kas serta pelayanan di bidang keuangan.

8) Menyusun laporan realisasi keuangan dan neraca Dinas.

9) Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh atasan.

 

2. Sub Bagian Perencanaan

Sub bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi sekretariat di bidang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan mempunyai fungsi.

 

fungsi:

 

1) Perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pembantuan, DAK, DAU, Sharing Pusat, Sharing Provinsi,.

 

3) Pengelolaan Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK)

 

Uraian Tugas :

1) Merencanakan program kegiatan dan anggaran sub bagian bagian

2) Membuat perencanaan program tugas tugas pembatuan yang berasal dari bantuan dan sharing pusat, provinsi , dan sumbangan pihak pihak lain yang tidak mengikat dan sesuai peraturan perundang undangan.

3) Melaksanakan tugas tugas pembatuan yang berasal dari bantuan dan sharing pusat, provinsi dan sumbangan pihak pihak lain yang tidak mengikat dan sesuai peraturan perundang undangan.

4) Monitoring tugas tugas pembatuan yang berasal dari bantuan dan sharing pusat, provinsi dan sumbangan pihak pihak lain yang tidak mengikat dan sesuai peraturan perundang undanan.

5) Membuat Laporan tugas tugas pembatuan yang berasal dari bantuan dan sharing pusat, provinsi dan sumbangan pihak pihak lain yang tidak mengikat dan sesuai peraturan perundang undangan.

6) Mengelola Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK)

7) Menyusun profil pendidikan.

8) Pengumpulan bahan evaluasi dan data penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan / asset Dinas Pendidikan.

9) Melaksanakan pencatatan dan dokumentasi asset milik daerah pada SKPD Dinas Pendidikan.

10) Menyusun pedoman pemantauan dan evaluasi pelaksanaan mutasi asset

11) Menyusun pelaporan pengendalian Asset Milik daerah.

12) Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh atasan.

 

C. BIDANG  PENDIDIKAN NON FORMAL

 

Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PAUD dan PNF) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal . Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang ini mempunyai beberapa fungsi.

 

fungsi:

1) Peningkatan akses, kualitas dan pemerataan pelayanan PAUD dan PNF.

2) Pengkajian dan perumusan kebijakan teknis dibidang Pembinaan PAUD dan PNF.

3) Pembinaan dan pengembangan pendidikan karakter Pendidikan Anak Usia Dini.

4) Pengembangan kurikulum dan sistem penilaian Bidang PAUD dan PNF.

5) Pembinaan dan pengembangan manajemen kelembagaan Bidang PAUD dan PNF.

6) Perencanaan dan pemenuhan kebutuhan Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini.

Uraian Tugas Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal:

1) Memimpin pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan PAUD dan PNF yang meliputi Seksi Kurikulum dan dan Penilaian , Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Seksi Peserta Didik dan Pendidikan Karakter.

2) Menyusun rencana, pedoman dan program kerja Bidang Pembinaan PAUD dan PNF.

3) Melaksanakan pengkajian kebijakan teknis operasional di bidang PAUD dan PNF.

4) Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan PAUD dan PNF dengan Provinsi dan Pusat.

5) Melaksakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional PAUD dan PNF.

6) Pengelolaan dan peningkatan mutu/kualitas hasil belajar PAUD dan PNF.

7) Melaksanakan peningkatan peran serta, pemberdayaan potensi masyarakat dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dalam pengelolaan PAUD dan PNF.

8) Melaksanakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana PAUD dan PNF.

9) Pengkoordinasian Pelaksanaan kegiatan serta lomba lomba PAUD dan PNF.

10) Merumuskan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan penetapan syarat-syarat pemberian izin Pendirian dan Operasional PAUD dan PNF .

11) Mengkoordinaskan penyusunan pedoman pelaksanaan akreditasi lembaga PAUD dan PNF

12) Mendistribusikan pekerjaan dan membimbing tugas kepada bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.

 

13) Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.

14) Menyusun laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan PAUD dan PNF.

15) Memberikan saran pertimbangan kepada atasan.

16) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal ini dibantu oleh 3 Seksi :

1. Seksi Kurikulum

Seksi Kurikulum dan Penilaian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang kurikulum dan penilaian. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai fungsi.

Fungsi :

1) Perencanaan , pelaksanaan, monitoring , evaluasi dan pelaporan kurikulum PAUD dan Pendidikan Non Formal.

2) Perencanaan, pelaksanaan, monitoring , evaluasi dan pelaporan Penilaian PAUD dan Pendidikan Non Formal.

Uraian Tugas :

1) Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Kurikulum dan Penilaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Menyusun petunjuk teknis pengembangan kurikulum dan pelaksanaan penilaian hasil belajar PAUD dan PNF.

3) Menyiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kurikulum PAUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4) Menyiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kalender Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5) Menyiapkan pedoman dan petunjuk penggunaan alat bantu belajar PAUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6) Menetapkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7) Menyebarluaskan pedoman dan petunjuk tentang metode mengajar dan evaluasi mengajar di PAUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8) Melaksanakan pengawasan penggunaan buku pelajaran PAUD dan PNF.

 

9) Melaksanakan pengelolaan dan peningkatan mutu/kualitas hasil belajar PAUD dan PNF.

10) Melaksanakan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kurikulum PAUD dan PNF.

11) Melaksanakan pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi penilaian hasil belajar peserta didik PAUD dan PNF.

12) Melaksanakan kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, lokakarya, seminar, workshop dan fokus diskusi kelompok tentang kurikulum PAUD dan PNF.

13) Melaksanakan proses penyediaan blanko ijazah PAUD dan PNF serta dokumen lainnya.

14) Menyusun bahan petunjuk pelaksanaan pengadministrasian PAUD dan PNF.

15) Pengelolaan administrasi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan PAUD dan PNF

16) Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan PAUD dan PNF.

17) Menyusun bahan pedoman akreditasi dan standardisasi PAUD.

18) Menyusun laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Kurikulum dan Penilaian PAUD dan PNF.

19) Penyusunan bahan pedoman kriteria persyaratan perijinan PAUD dan PNF.

20) Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan.

 

2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana

Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pembinaan PAUD dan PNF di bidang Kelembagaan dan Sarpras. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Kelembagaan dan Sarana prasarana mempunyai fungsi.

 

Fungsi :

1) Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan kegiatan kelembagaan pendidikan masyarakat.

 

2) Perencanaan , Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan kegiatan Sarana dan Prasarana bidang Kelembagaan dan Sarana dan Prasarana PAUD dan PNF

 

Uraian Tugas :

1) Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD dan PNF sesuai rencana kerja Dinas.

2) Melaksanakan sosialisasi tentang pedoman perencanaan, tata cara pengusulan, pelaksanaan, pelaporan pengelolaan sarana prasarana di lingkungan PAUD dan PNF.

3) Menyusun instrumen pengumpulan dan pengolahan data sarana prasarana di lingkungan PAUD dan PNF.

4) Mengumpulkan dan mencatat data sarana prasarana di lingkungan PAUD dan PNF.

5) Menyajikan data dan informasi bidang sarana prasarana di lingkungan PAUD dan PNF untuk kepentingan analisis kebutuhan dan penyusunan program Pemenuhan kebutuhan.

6) Mengusulkan, menetapkan, dan memproses pengadaan sarana prasarana di lingkungan PAUD dan PNF.

7) Mengatur pengolahan data inventaris sarana prasarana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8) Melaksanakan pelayanan administrasi inventaris sarana prasarana di lingkungan PAUD dan PNF.

9) Memberikan layanan informasi bidang sarana prasarana di lingkungan PAUD dan PNF sesuai dengan ketentuan yangberlaku

10) Menyusun perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan, dan perawatan sarana prasarana di PAUD dan PNF.

11) Mengusulkan dan menyalurkan bantuan penunjang bidang sarana prasarana di PAUD dan PNF yang berasal dari APBN dan APBD maupun pos-pos anggaran lainnya yang sah.

12) Memantau dan mengevaluasi pemanfaatan bantuan perlengkapan pada lembaga Lembaga PAUD dan PNF.

13) Melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana pada lembaga Lembaga PAUD dan PNF.

14) Mengusulkan penghapusan sarana prasarana lembaga Lembaga PAUD dan PNF sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

15) Menyusun konsep proyeksi pemetaan kebutuhan sarana prasarana PAUD dan PNF.

16) Mengatur dan mengawasi bantuan/sumbangan dari masyarakat atau komite sekolah di bidang sarana prasarana di lingkungan PAUD dan PNF.

 

17) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tentang pemanfaatan sarana prasarana di lingkungan kerja Dinas.

18) Mengelola Perizinan Lembaga PAUD dan PNF

19) Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier.

20) Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

21) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan

 

3. Seksi Peserta Didik

Seksi Peserta Didik dan Pendidikan Karakter dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal di bidang Peserta Didik dan Pendidikan Karakter. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Peserta Didik dan Pendidikan Karakter mempunyai beberapa fungsi.

Fungsi :

1) Perencanaan , pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan peserta didik PAUD dan PNF

2) Perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan Pendidikan karakter pada peserta didik PAUD.

Uraian Tugas :

1) Pengumpulan, pengolahan, dan analisa data Peserta Didik PAUD dan Pendidikan Non Formal.

2) Membuat rencana kerja dan anggaran seksi Peserta Didik dan Pendidikan karakter

3) Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan pendidikan karakter bagi pesrta didik PAUD.

4) Menyiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan pembinaan peserta didik PAUD meliputi latihan keterampilan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku bagi peserta didik PAUD.

5) Melaksanakan pembinaan peserta didik PAUD meliputi bidang Iman dan taqwa, UKS, Pramuka dan melaksanakan Wiyata Mandala, serta sanitasi sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kompetensi siswa.

 

6) Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembinaan peserta didik PAUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan perbaikan program yang akan datang.

7) Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Peserta Didik dan Pendidikan karakter dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang.

8) Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi Peserta Didik dan Pendidikan karakter sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang.

9) Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengelolaan peserta didik dan pendidikan karakter PAUD dan PNF.

10) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

D. BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN DASAR

Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi dinas di Bidang Pendidikan Dasar PAUD dan PNF. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut bidang ini mempunyai fungsi.

 

Fungsi:

1) Peningkatan akses, kualitas dan pemerataan pelayanan Pendidikan Dasar

2) Pengkajian dan perumusan kebijakan teknis dibidang Pembinaan Pendidikan Dasar.

3) Pembinaan dan pengembangan pendidikan karakter pada peserta Didik di Pendidikan Dasar.

4) Pembinaan dan Pengembangan penerapan kurikulum dan sistem penilaian Pendidikan Dasar.

5) Pembinaan dan pengembangan kelembagaan setara Pendidikan Dasar.

6) Perencanaan dan pemenuhan kebutuhan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar

 

Uraian Tugas Jabatan Kepala Bidang Pendidikan Dasar:

1) Memimpin pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan Dasar yang meliputi Seksi Kurikulum dan dan Penilaian , Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Seksi Peserta Didik dan Pendidikan Karakter SD dan SMP.

 

2) Menyusun rencana kegiatan dan anggaran bidang Pendidikan Dasar dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan program kerja Dinas Pendidikan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

3) Melaksanakan peningkatan akses, pemerataan pelayanan, kualitas pengelolaan dan peningkatan mutu/kualitas hasil belajar bidang Pendidikan Dasar.

4) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan ketentuan serta memberi arahan dan bimbingan sesuai bidang tugas dan permasalahannya.

5) Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.

6) Mengkoordinasikan , membimbing dan mengendalikan kegiatan bawahan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.

7) Melaksanakan pengkajian kebijakan teknis operasional di bidang Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana prasarana dan peserta didik dan pendidikan karakter.

8) Merumuskan konsep kebijakan dan standar penilaian hasil belajar, evaluasi, akreditasi dan penjaminan mutu di bidang pendidikan dasar.

9) Melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan SPM dan SNP Pendidikan Dasar

10) Melaksanakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana SD dan SMP

11) Melaksanakan peningkatan peran serta, pemberdayaan potensi masyarakat dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dalam pengelolaan Pendidikan Dasar.

12) Mengevaluasi buku pegangan guru, buku pegangan siswa dan buku sumber belajar SD dan SMP.

13) Menyusun pedoman penerimaan siswa baru, daya tampung siswa, rombongan belajar dan mutasi siswa serta pengembangan kemitraan dalam rangka peningkatan kompetensi siswa.

14) Menyusun rencana dan melaksanakan pengadaan, pedistribusian, pedayagunaan dan perawatan sarana dan prasarana termasuk pembangunan infrastruktur.

15) Menyusun pedoman pelaksanaan akreditasi lembaga pendidikan.

16) Merumuskan penyusunan RKA dan mengendalikan DPA.

17) Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.

18) Memberikan saran pertimbangan kepada atasan.

19) Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Bidang Pendidikan Dasar

20) Melaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar

1. Seksi Kurikulum

Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bidang Sekolah Dasar berkenaan dengan kurikulum dan penilaian. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai beberapa fungsi.

 

Fungsi :

1) Perencanaan , pelaksanaan, monitoring , evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Kurikulum SD dan SMP

2) Perencanaan, pelaksanaan, monitoring , evaluasi dan pelaporan Pelaksanan Penilaian SD dan SMP

Uraian Tugas :

1) Menyusun rencana kerja dan anggaran Seksi Kurikulum dan Penilaian SD dan SMP berdasarkan rencana operasional Bidang Pendidikan Dasar .

2) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Kurikulum dan Penilaian SD dan SMP Menyiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kurikulum SD dan SMP sesuai dengan ketentuan yang berlaku..

3) Menyiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kalender Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku .

4) Menyiapkan pedoman dan petunjuk penggunaan buku dan alat bantu belajar SD dan SMP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5) Mengawasi penggunaan Buku yang sesuai dengan kurikukulum di sekolah.

6) Melaksanakan kurikulum Nasional atas dasar penetapan dan dalam pelaksanaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7) Memantau pelaksanaan kurikulum termasuk kegiatan kurikuler di SD dan SMP .

8) Menyiapkan pedoman dan petunjuk pelaks