TUPOKSI DINAS PENDIDIKAN KAB. BULELENG
Tugas Pokok Dinas Pendidikan:
Tugas Pokok Dinas Pendidikan adalah melaksanakan
urusan Pemerintah Daerah Bidang Pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan meliputi Kesekretariatan, Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non
Formal, Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Bidang Guru dan Tenaga Pendidik, UPT
Pendidikan PAUD Dikdas
Fungsi Dinas Pendidikan:
1) Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pendidikan di
daerah Kabupaten Buleleng.
2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan
Umum Bidang Pendidikan sesuaidengan lingkup tugasnya.
3) Pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan tugas
teknis Operasional di bidang Pendidikan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
4) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Tugas pokok, fungsi, tata kerja dan uraian tugas
Jabatan Struktural Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut :
A. KEPALA DINAS PENDIDIKAN
Tugas Pokok
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan visi,
misi dan program Bupati Buleleng sebagaimana terjabarkan di dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah.
Fungsi :
1) Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan
pemerintahan daerah di bidang pendidikan.
2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan
Umum Bidang Pendidikan sesuaidengan lingkup tugasnya.
3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas teknis
Operasional di bidang Pendidikan meliputi Kesekretariatan, Bidang PAUD dan
Pendidikan Non Formal, Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Pendidik dan Tenaga
Kependidikan , Kelompok Fungsional , Unit Pelayanan Teknis Dinas dan Satuan
Pendidikan.
4) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati
sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Kepala Dinas :
1) Memimpin pelaksanaan tugas Dinas Pendidikan, yang
meliputi Sekretariat, Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Bidang Pembinaan
Pendidikan Dasar, Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidik, dan Korwil Pendidikan
2) Menyusun rencana program kerja dan anggaran Dinas
Pendidikan .
3) Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas kepada bawahan.
4) Mengkoordinasikan, mengendalikan dan membimbing
kerja bawahan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan
produktivitas kerja.
5) Merumuskan kebijakan teknis di bidang pendidikan,
yang meliputi kebijakan pembiayaan, kurikulum, sarana prasarana, pendidik dan
tenaga kependidikan serta pengendalian mutu pendidikan.
6) Menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan
umum dibidang pendidikan.
7) Melaksanakan kerjasama dengan daerah lain, pihak
ketiga dan luar negeri yang berkaitan dengan bidang Pendidikan.
8) Memaraf dan atau menandatangani naskah dinas
sesuai dengan kewenangannya.
9) Mengarahkan RKA dan mengendalikan DPA.
10) Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
11) Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan
pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
12) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya dari Bupati
yang relevan dengan tugas pokok dan fungsinya.
B. SEKRETARIAT
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas fungsi dinas di bidang
Penatausahaan dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan. Untuk melaksanakan tugas
pokok kesekretariatan akan menjalankan beberapa fungsi.
Fungsi :
1) Penatausahaan urusan umum dan perlengkapan.
2) Penatausahaan urusan keuangan.
3) Penatausahaan urusan kepegawaian.
4) Pengkoordinasian dalam penyusunan perencanaan dan
pelaporan Dinas.
5) Pengkoordinasian pelaksanaan tugas pembantuan.
6) Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Bidang Bidang
dan Korwil Dinas
Uraian Tugas Sekretaris Dinas :
1) Memimpin pelaksanaan tugas Sekretariat yang
meliputi Sub Bagian Tata Usaha dan Subbagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
2) Menyusun rencana program kerja dan anggaran
Sekretariat.
3) Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas kepada bawahan.
4) Mengkoordinasikan , membimbing, mengendalikan
kegiatan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan
produktivitas kerja.
5) Mengkoordinasikan penyusunan program kerja,
penyelenggraan kegiatan dan penyusunan laporan Dinas.
6) Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan di
lingkungan Dinas, yang meliputi perencanaan dan pengelolaan administrasi umum,
administrasi kepegawaian, perlengkapan, keuangan, kearsipan , kerumahtanggaan
dan tugas pembantuan.
7) Menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan
mengusulkan kenaikan pangkat, promosi, rotasi dan pemerataan kepegawaian
meliputi tenaga struktural dan fungsional.
8) Memfasilitasi pelayanan bidang kesekretariatan
lingkup Dinas, Kowil kecamatan
9) Mengoreksi surat atau naskah dinas dan
mengendalikan pelaksanaan administrasi umum baik surat masuk/keluar maupun
naskah dinas serta pengelolaan administrasi keuangan.
10) Menghimpun data, informasi dan dokumentasi
sebagai bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan.
11) Mempersiapkan dan menyusun naskah rancangan
produk hukum daerah di bidang pendidikan.
12) Mengkoordinasikan penyusunan sistem dan prosedur
serta penyusunan Standar Pelayanan Minimal beserta indikator kinerja Dinas
Pendidikan.
13) Memfasilitasi berbagai macam pengaduan masyarakat
baik melalui kotak saran, media cetak/elektronik maupun yang datang secara
langsung sesuai dengan bidang kewenangannya.
14) Mengkoordinasikan penyusunan laporan kegiatan
Dinas secara periodik dan insidentil.
15) Mengkoordinasikan penyusunan RKA dan DPA.
16) Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
17) Memberikan saran pertimbangan kepada atasan.
18) Menyusun laporan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan kegiatan lingkup Sektretariat dan lingkup Dinas.
19) Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait
20) Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya.
Sekretaris dibantu oleh 2 (Dua) orang Kepala Sub
Bagian, yaitu:
1. Sub Bagian Umum Kepegawain
Sub bagian Umum kepegawaian dipimpin oleh seorang
Kepala Subkor dengan tugas
pokok melaksanakan sebagian fungsi sekretariat di
bidang umum. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Subkor Umum mempunyai
fungsi.
Fungsi :
1) Pengelolaan administrasi umum.
2) Pengelolaan administrasi keuangan.
3) Pengelolaan administrasi Perlengkapan.
4) Pengelolaan administrasi kepegawaian.
5) Pengelolahan urusan rumah tangga dan hubungan
masyarakat.
6) Pelaksanaan Koordinasi penyusunan program dan
anggaran Dinas.
7) Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Organisasi dan Tatalaksana.
Uraian Tugas :
1) Membuat rencana kegiatan dan Anggaran sekretariat
berdasarkan rencana kerja dinas.
2) Melaksanakan pengelolaan urusan administrasi
surat menyurat, kearsipan, kerumahtanggaan, dan administrasi umum.
3) Menyiapkanan bahan penyusunan kebijakan bidang
perencanaan, monitoring dan melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan
penetapan rencana strategis, rencana kerja, LAKIP, LKPJ, dan LPPD Dinas dan
laporan dinas lainnya.
4) Melaksanakan rapat rapat koordinasi dengan
instansi terkait untuk pencapaian kinerja dinas.
5) Mendata dan meanganalisis kebutuhan dan
pemeliharaan perlengkapan gedung dan alat tulis kantor Dinas Pendidikan.
6) Memperbaharui data pegawai dan Daftar Urut
Kepangkatan (DUK)
7) Mengelola administrasi keuangan dan pembinaan
satuan pemegang kas serta pelayanan di bidang keuangan.
8) Menyusun laporan realisasi keuangan dan neraca
Dinas.
9) Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh
atasan.
2. Sub Bagian Perencanaan
Sub bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dipimpin
oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
fungsi sekretariat di bidang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan. Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut Sub Bagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
mempunyai fungsi.
fungsi:
1) Perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan tugas pembantuan, DAK, DAU, Sharing Pusat, Sharing
Provinsi,.
3) Pengelolaan Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK)
Uraian Tugas :
1) Merencanakan program kegiatan dan anggaran sub
bagian bagian
2) Membuat perencanaan program tugas tugas pembatuan
yang berasal dari bantuan dan sharing pusat, provinsi , dan sumbangan pihak
pihak lain yang tidak mengikat dan sesuai peraturan perundang undangan.
3) Melaksanakan tugas tugas pembatuan yang berasal
dari bantuan dan sharing pusat, provinsi dan sumbangan pihak pihak lain yang
tidak mengikat dan sesuai peraturan perundang undangan.
4) Monitoring tugas tugas pembatuan yang berasal dari
bantuan dan sharing pusat, provinsi dan sumbangan pihak pihak lain yang tidak
mengikat dan sesuai peraturan perundang undanan.
5) Membuat Laporan tugas tugas pembatuan yang
berasal dari bantuan dan sharing pusat, provinsi dan sumbangan pihak pihak lain
yang tidak mengikat dan sesuai peraturan perundang undangan.
6) Mengelola Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK)
7) Menyusun profil pendidikan.
8) Pengumpulan bahan evaluasi dan data penyusunan
rencana kebutuhan perlengkapan / asset Dinas Pendidikan.
9) Melaksanakan pencatatan dan dokumentasi asset
milik daerah pada SKPD Dinas Pendidikan.
10) Menyusun pedoman pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan mutasi asset
11) Menyusun pelaporan pengendalian Asset Milik
daerah.
12) Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh
atasan.
C. BIDANG PENDIDIKAN NON FORMAL
Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal
(PAUD dan PNF) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian fungsi Dinas di Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non
Formal . Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang ini mempunyai beberapa
fungsi.
fungsi:
1) Peningkatan akses, kualitas dan pemerataan
pelayanan PAUD dan PNF.
2) Pengkajian dan perumusan kebijakan teknis dibidang
Pembinaan PAUD dan PNF.
3) Pembinaan dan pengembangan pendidikan karakter
Pendidikan Anak Usia Dini.
4) Pengembangan kurikulum dan sistem penilaian
Bidang PAUD dan PNF.
5) Pembinaan dan pengembangan manajemen kelembagaan
Bidang PAUD dan PNF.
6) Perencanaan dan pemenuhan kebutuhan Sarana dan
Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini.
Uraian Tugas Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan
Pendidikan Non Formal:
1) Memimpin pelaksanaan tugas Bidang Pembinaan PAUD
dan PNF yang meliputi Seksi Kurikulum dan dan Penilaian , Seksi Kelembagaan dan
Sarana Prasarana, Seksi Peserta Didik dan Pendidikan Karakter.
2) Menyusun rencana, pedoman dan program kerja
Bidang Pembinaan PAUD dan PNF.
3) Melaksanakan pengkajian kebijakan teknis operasional
di bidang PAUD dan PNF.
4) Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan PAUD dan
PNF dengan Provinsi dan Pusat.
5) Melaksakan pengawasan terhadap pemenuhan standar
nasional PAUD dan PNF.
6) Pengelolaan dan peningkatan mutu/kualitas hasil
belajar PAUD dan PNF.
7) Melaksanakan peningkatan peran serta,
pemberdayaan potensi masyarakat dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dalam
pengelolaan PAUD dan PNF.
8) Melaksanakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana
dan prasarana PAUD dan PNF.
9) Pengkoordinasian Pelaksanaan kegiatan serta lomba
lomba PAUD dan PNF.
10) Merumuskan pedoman penyelenggaraan pendidikan
dan penetapan syarat-syarat pemberian izin Pendirian dan Operasional PAUD dan
PNF .
11) Mengkoordinaskan penyusunan pedoman pelaksanaan akreditasi
lembaga PAUD dan PNF
12) Mendistribusikan pekerjaan dan membimbing tugas
kepada bawahan dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja.
13) Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
14) Menyusun laporan dan pertanggung jawaban
pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan PAUD dan PNF.
15) Memberikan saran pertimbangan kepada atasan.
16) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan atasan.
Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal ini
dibantu oleh 3 Seksi :
1. Seksi Kurikulum
Seksi Kurikulum dan Penilaian dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan kebijakan teknis
bidang kurikulum dan penilaian. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut seksi
Kurikulum dan Penilaian mempunyai fungsi.
Fungsi :
1) Perencanaan , pelaksanaan, monitoring , evaluasi
dan pelaporan kurikulum PAUD dan Pendidikan Non Formal.
2) Perencanaan, pelaksanaan, monitoring , evaluasi
dan pelaporan Penilaian PAUD dan Pendidikan Non Formal.
Uraian Tugas :
1) Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi
Kurikulum dan Penilaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Menyusun petunjuk teknis pengembangan kurikulum
dan pelaksanaan penilaian hasil belajar PAUD dan PNF.
3) Menyiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan
kurikulum PAUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4) Menyiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan
kalender Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5) Menyiapkan pedoman dan petunjuk penggunaan alat
bantu belajar PAUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6) Menetapkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
7) Menyebarluaskan pedoman dan petunjuk tentang
metode mengajar dan evaluasi mengajar di PAUD sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
8) Melaksanakan pengawasan penggunaan buku pelajaran
PAUD dan PNF.
9) Melaksanakan pengelolaan dan peningkatan
mutu/kualitas hasil belajar PAUD dan PNF.
10) Melaksanakan pengawasan, pengendalian,
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kurikulum PAUD dan PNF.
11) Melaksanakan pengawasan, pengendalian,
monitoring, dan evaluasi penilaian hasil belajar peserta didik PAUD dan PNF.
12) Melaksanakan kegiatan sosialisasi, bimbingan
teknis, lokakarya, seminar, workshop dan fokus diskusi kelompok tentang
kurikulum PAUD dan PNF.
13) Melaksanakan proses penyediaan blanko ijazah
PAUD dan PNF serta dokumen lainnya.
14) Menyusun bahan petunjuk pelaksanaan pengadministrasian
PAUD dan PNF.
15) Pengelolaan administrasi pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan PAUD dan PNF
16) Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
kegiatan PAUD dan PNF.
17) Menyusun bahan pedoman akreditasi dan
standardisasi PAUD.
18) Menyusun laporan dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas Seksi Kurikulum dan Penilaian PAUD dan PNF.
19) Penyusunan bahan pedoman kriteria persyaratan
perijinan PAUD dan PNF.
20) Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh atasan.
2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana dipimpin oleh
seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi
Bidang Pembinaan PAUD dan PNF di bidang Kelembagaan dan Sarpras. Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Kelembagaan dan Sarana prasarana
mempunyai fungsi.
Fungsi :
1) Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi
serta Pelaporan kegiatan kelembagaan pendidikan masyarakat.
2) Perencanaan , Pelaksanaan, Monitoring dan
Evaluasi serta Pelaporan kegiatan Sarana dan Prasarana bidang Kelembagaan dan
Sarana dan Prasarana PAUD dan PNF
Uraian Tugas :
1) Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Seksi
Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD dan PNF sesuai rencana kerja Dinas.
2) Melaksanakan sosialisasi tentang pedoman
perencanaan, tata cara pengusulan, pelaksanaan, pelaporan pengelolaan sarana
prasarana di lingkungan PAUD dan PNF.
3) Menyusun instrumen pengumpulan dan pengolahan
data sarana prasarana di lingkungan PAUD dan PNF.
4) Mengumpulkan dan mencatat data sarana prasarana
di lingkungan PAUD dan PNF.
5) Menyajikan data dan informasi bidang sarana
prasarana di lingkungan PAUD dan PNF untuk kepentingan analisis kebutuhan dan
penyusunan program Pemenuhan kebutuhan.
6) Mengusulkan, menetapkan, dan memproses pengadaan
sarana prasarana di lingkungan PAUD dan PNF.
7) Mengatur pengolahan data inventaris sarana
prasarana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8) Melaksanakan pelayanan administrasi inventaris
sarana prasarana di lingkungan PAUD dan PNF.
9) Memberikan layanan informasi bidang sarana
prasarana di lingkungan PAUD dan PNF sesuai dengan ketentuan yangberlaku
10) Menyusun perencanaan dan pelaksanaan pengadaan,
pendistribusian, pendayagunaan, dan perawatan sarana prasarana di PAUD dan PNF.
11) Mengusulkan dan menyalurkan bantuan penunjang
bidang sarana prasarana di PAUD dan PNF yang berasal dari APBN dan APBD maupun
pos-pos anggaran lainnya yang sah.
12) Memantau dan mengevaluasi pemanfaatan bantuan
perlengkapan pada lembaga Lembaga PAUD dan PNF.
13) Melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana pada
lembaga Lembaga PAUD dan PNF.
14) Mengusulkan penghapusan sarana prasarana lembaga
Lembaga PAUD dan PNF sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
15) Menyusun konsep proyeksi pemetaan kebutuhan
sarana prasarana PAUD dan PNF.
16) Mengatur dan mengawasi bantuan/sumbangan dari
masyarakat atau komite sekolah di bidang sarana prasarana di lingkungan PAUD
dan PNF.
17) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tentang
pemanfaatan sarana prasarana di lingkungan kerja Dinas.
18) Mengelola Perizinan Lembaga PAUD dan PNF
19) Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan
karier.
20) Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh
atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
21) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan
kepada atasan
3. Seksi Peserta Didik
Seksi Peserta Didik dan Pendidikan Karakter dipimpin
oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
fungsi Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal di bidang Peserta Didik dan
Pendidikan Karakter. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Peserta
Didik dan Pendidikan Karakter mempunyai beberapa fungsi.
Fungsi :
1) Perencanaan , pelaksanaan, monitoring dan
evaluasi kegiatan pengelolaan peserta didik PAUD dan PNF
2) Perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi
kegiatan pengelolaan Pendidikan karakter pada peserta didik PAUD.
Uraian Tugas :
1) Pengumpulan, pengolahan, dan analisa data Peserta
Didik PAUD dan Pendidikan Non Formal.
2) Membuat rencana kerja dan anggaran seksi Peserta
Didik dan Pendidikan karakter
3) Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan
pendidikan karakter bagi pesrta didik PAUD.
4) Menyiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan
pembinaan peserta didik PAUD meliputi latihan keterampilan sesuai dengan
pedoman dan peraturan yang berlaku bagi peserta didik PAUD.
5) Melaksanakan pembinaan peserta didik PAUD
meliputi bidang Iman dan taqwa, UKS, Pramuka dan melaksanakan Wiyata Mandala,
serta sanitasi sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan
kompetensi siswa.
6) Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program
pembinaan peserta didik PAUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan
perbaikan program yang akan datang.
7) Mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan
Seksi Peserta Didik dan Pendidikan karakter dengan cara mengidentifikasi
hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang.
8) Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan
Seksi Peserta Didik dan Pendidikan karakter sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang.
9) Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
kegiatan pengelolaan peserta didik dan pendidikan karakter PAUD dan PNF.
10) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
atasan.
D. BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN DASAR
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dipimpin oleh
seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi
dinas di Bidang Pendidikan Dasar PAUD dan PNF. Untuk melaksanakan tugas pokok
tersebut bidang ini mempunyai fungsi.
Fungsi:
1) Peningkatan akses, kualitas dan pemerataan
pelayanan Pendidikan Dasar
2) Pengkajian dan perumusan kebijakan teknis dibidang
Pembinaan Pendidikan Dasar.
3) Pembinaan dan pengembangan pendidikan karakter
pada peserta Didik di Pendidikan Dasar.
4) Pembinaan dan Pengembangan penerapan kurikulum
dan sistem penilaian Pendidikan Dasar.
5) Pembinaan dan pengembangan kelembagaan setara
Pendidikan Dasar.
6) Perencanaan dan pemenuhan kebutuhan Sarana dan
Prasarana Pendidikan Dasar
Uraian Tugas Jabatan Kepala Bidang Pendidikan Dasar:
1) Memimpin pelaksanaan tugas Bidang Pendidikan
Dasar yang meliputi Seksi Kurikulum dan dan Penilaian , Seksi Kelembagaan dan
Sarana Prasarana, Seksi Peserta Didik dan Pendidikan Karakter SD dan SMP.
2) Menyusun rencana kegiatan dan anggaran bidang
Pendidikan Dasar dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta data dan
program kerja Dinas Pendidikan serta ketentuan yang berlaku sebagai pedoman
kerja.
3) Melaksanakan peningkatan akses, pemerataan
pelayanan, kualitas pengelolaan dan peningkatan mutu/kualitas hasil belajar
bidang Pendidikan Dasar.
4) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan
ketentuan serta memberi arahan dan bimbingan sesuai bidang tugas dan
permasalahannya.
5) Mendistribusikan pekerjaan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas kepada bawahan.
6) Mengkoordinasikan , membimbing dan mengendalikan
kegiatan bawahan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam upaya meningkatkan
produktivitas kerja.
7) Melaksanakan pengkajian kebijakan teknis
operasional di bidang Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana prasarana
dan peserta didik dan pendidikan karakter.
8) Merumuskan konsep kebijakan dan standar penilaian
hasil belajar, evaluasi, akreditasi dan penjaminan mutu di bidang pendidikan
dasar.
9) Melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan SPM
dan SNP Pendidikan Dasar
10) Melaksanakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana
dan prasarana SD dan SMP
11) Melaksanakan peningkatan peran serta,
pemberdayaan potensi masyarakat dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan
dalam pengelolaan Pendidikan Dasar.
12) Mengevaluasi buku pegangan guru, buku pegangan
siswa dan buku sumber belajar SD dan SMP.
13) Menyusun pedoman penerimaan siswa baru, daya
tampung siswa, rombongan belajar dan mutasi siswa serta pengembangan kemitraan
dalam rangka peningkatan kompetensi siswa.
14) Menyusun rencana dan melaksanakan pengadaan,
pedistribusian, pedayagunaan dan perawatan sarana dan prasarana termasuk
pembangunan infrastruktur.
15) Menyusun pedoman pelaksanaan akreditasi lembaga
pendidikan.
16) Merumuskan penyusunan RKA dan mengendalikan DPA.
17) Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
18) Memberikan saran pertimbangan kepada atasan.
19) Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
kegiatan Bidang Pendidikan Dasar
20) Melaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya.
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
1. Seksi Kurikulum
Seksi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan Dasar
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian fungsi Bidang Sekolah Dasar berkenaan dengan kurikulum dan penilaian.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai
beberapa fungsi.
Fungsi :
1) Perencanaan , pelaksanaan, monitoring , evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan Kurikulum SD dan SMP
2) Perencanaan, pelaksanaan, monitoring , evaluasi
dan pelaporan Pelaksanan Penilaian SD dan SMP
Uraian Tugas :
1) Menyusun rencana kerja dan anggaran Seksi
Kurikulum dan Penilaian SD dan SMP berdasarkan rencana operasional Bidang
Pendidikan Dasar .
2) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di
lingkungan Seksi Kurikulum dan Penilaian SD dan SMP Menyiapkan pedoman dan
petunjuk pelaksanaan kurikulum SD dan SMP sesuai dengan ketentuan yang
berlaku..
3) Menyiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan
kalender Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
4) Menyiapkan pedoman dan petunjuk penggunaan buku
dan alat bantu belajar SD dan SMP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5) Mengawasi penggunaan Buku yang sesuai dengan
kurikukulum di sekolah.
6) Melaksanakan kurikulum Nasional atas dasar
penetapan dan dalam pelaksanaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
7) Memantau pelaksanaan kurikulum termasuk kegiatan
kurikuler di SD dan SMP .
8) Menyiapkan pedoman dan petunjuk pelaks