Persyaratan administrasi
- Proposal
Prosedur
1.
Menerima dan mencatat
/mengagendakan Permohonan
Rekomendasi/Ijin Pendirian dan Operasional yang sudah di disposisi oleh Kepala
Dinas dan Kabid kemudian diteruskan ke Seksi Kelembagaan dan Sapras PAUD dan
PNF.
2.
Melakukan
pemeriksaan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan, jika lengkap akan
diteruskan seandainya belum lengkap akan dikembalikan ke lembaga melalui
pengadministrasi di seksi Kelembagaan dan Sarpras PAUD dan PNF
3.
Melakukan verifikasi
kelapangan untuk mengetahui kesesuaian permohonan yang diusulkan dan membuatkan
analisa kelayakan , jika tidak sesuai
maka akan dikembalikan ke Kasi yang diteruskan ke Seksi untuk
dikembalikan ke Lembaga , sedangkan jika sesuai akan dibuatkan draf
rekomendasi/ijin pendirian dan ijin operasional dan diajukan kepada Kepala
Dinas.
4.
Memeriksa Draf Rekomendasi/Ijin pendirian dan ijin
Operasional, jika sudah sesuai dan benar maka akan diparaf dan diteruskan untuk
dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang, jika ada kesalahan maka dikembalikan
kepada Kabid untuk diperbaiki.
5.
Mengirim draf
rekomendasi/ penerbitan ijin pendirian dan ijin operasional PAUD-PNF kepada
pejabat yang berwenang dan menerima serta
melakukan pencatatan/Agenda Penerbitan Rekomendasi/Ijin Operasional yang
sudah di tandatangani oleh pejabat yang berwenang dan menyerahkan kepada
pemohon.
Jangka waktu penyelesaian : 14 hari kerja
Biaya : GRATIS
kontak Pengaduan
Jl.
Pahlawan No. 5 Singaraja (0362)
22442 |
Email : disdik@bulelengkab.go.id