Pelayanaan Permohonan Informasi
Publik
1.
Mengisi
formulir yang telah disediakan di meja pelayanan atau yang tampil pada situs
rermi Disdikpora Kabupaten Buleleng (Download formulir disini )
Sistem mekanisme dan prosedur
1.
Pemohon
Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung.
2.
Melakukan
registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang
diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah
terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau
bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang
diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan PPID
Pembantu meminta kepada Bidang/Seksi untuk memberikan informasi atau dokumen
yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID Pembantu untuk diberikan kepada
pemohon informasi. Bidang/Seksi memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID Pembantu.
3. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.
Waktu pelayanan
14
(empat belas ) hari kerja
Biaya
Geratis
Kontak pengaduan
Jl.
Pahlawan No. 5 Singaraja
(0362)
22442
Email
: disdik@bulelengkab.go.id
Dowload
SOP dibawah