(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Pelayanaan Permohonan Informasi Publik


Pelayanaan Permohonan Informasi Publik

1.      Mengisi formulir yang telah disediakan di meja pelayanan atau yang tampil pada situs rermi Disdikpora Kabupaten Buleleng  (Download formulir disini )

 

Sistem mekanisme dan prosedur

1.      Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan  baik secara langsung dan tidak langsung.

2.      Melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan PPID Pembantu meminta kepada Bidang/Seksi untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID Pembantu untuk diberikan kepada pemohon informasi. Bidang/Seksi memberikan informasi atau dokumen yang  dimaksud kepada PPID Pembantu.

3.      Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

 

Waktu pelayanan

14 (empat belas ) hari kerja

Biaya

Geratis

Kontak pengaduan

Jl. Pahlawan No. 5 Singaraja

(0362) 22442

Email : disdik@bulelengkab.go.id

Dowload SOP dibawah

Download disini