1. Foto copy ijazah dan melampirkan
aslinya
2. Foto copy KTP/KK
3. Foto copy raport
1. Pemohon
menyerakahlan berkas permohonan
2. Petugas
memeriksa kelengkapan dokumen pemohon
3. Jika
persyaratan sudah lengkap dan benar petugas akan membawa kepejabat yang
berwenang
4. Pejabat
memeriksa kemabali berkas persyaratan, jika sudah lengkap dan benar pejabat
menandatangani ijasah yang akan dilegalisir
5. Petugas
membubuhi stempel pengesahan legalisir ijasah
6. Petugas menyerahkan kembali ke pemohon
Jl.
Pahlawan No. 5 Singaraja (0362)
22442 |