Layanan Penyaluran
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SD/MI.
Persyaratan
1.
Berkas data Siswa
2.
Berkas laporan K8 dan BOS 10
Sistem mekanisme dan
prosedur
1.
Menerima Data Jumlah Usulan Siswa Jenjang SD/Mi/SDLB serta Pesantren
Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non Islam Setara SD
2.
Memverifikasi Kebenaran Data Jumlah Usulan Siswa SD Dan Setingkatnya. Jika
Data Jumlah Usulan Sudah Benar Maka Dilanjutkan Ke Kepala Bidang, Jika Ada
Kesalahan Maka Dikembalikan Ke Fungsional Umum
3.
Mengoreksi Kebenaran data Jumlah Usulan Siswa SD dan Setingkatnya
Berdasarkan Hasil Monitoring, Jika Data Usulan Jumlah Siswa SD Sudah Benar Maka
Dibuatkan Draf Rekomendasi Untuk Dilanjutkan Ke Prosedur Berikutnya. Jika Ada
Kesalahan Maka Akan Dikembalikan Ke Kepala Seksi.
4.
Mengoreksi Kebenaran Data Jumlah Usulan Siswa SD Dan Setingkatnya , Jika
Tidak Ada Kesalahan Maka Draf Rekomendasi Di Tanda Tangani, Dan Jika Ada
Kesalahan Atau Tidak Sesuai Maka Dikembalikan Ke Kabid.
5.
Mengirim Data Usulan Jumlah Siswa SD dan Setingkatnya Yang Telah Di Berikan
Rekomendasi Dari Kepala Dinas
Waktu pelayanan
14 Hari kerja
Biaya
Geratis
Kontak pengaduan
Jl.
Pahlawan No. 5 Singaraja (0362)
22442 |
Email : disdik@bulelengkab.go.id
Download disini