(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Apa Itu Akun Pembelajaran!!!

Admin disdikpora | 04 Mei 2021 | 1059 kali

Dalam rangka menjamin proses pembelajaran serta memudahkan pendidik dan Peserta didik mengakses layanan pembelajaran, Kemendikbud melalui Pusdatin meluncurkan Akun Pembelajaran dengan domain belajar.id. Merujuk pada Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, peluncuran akun tersebut juga untuk menindaklanjuti peraturan Sekertaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemanfaatan data pokok Pendidik untuk Akun akses Layanan Pembelajaran.

         Akun Pembelajar adalah akun yang diterbitkan oleh kementerian pendidikan dan Kebudayaan bertujuan untuk memudahkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengakses aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.

Menurut Na’im (2020) selaku sekertaris Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan terdapat lima tahapan akses atau mengaktifkan Akun Pembelajaran antara lain:

1.   Operator sekolah masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id

2.    Setelah masuk laman, Operator sekolah memilih tombol Unduh Akun  untuk mengunduh dokumen CSV yang berisi daftar nama akan (user id) dan akses masuk akun (password/Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan

3.   Operator  mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut kepada setiap pengguna akun pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan.

4.   Untuk mengaktifkan Akun Pembelajaran, pengguna menggunakan User ID dan password Akun Pembelajaran untuk login di laman mail.google.co

5.    Pengguna menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran serta mengganti password Akun Pembelajaran.

                    

Akun pembelajaran sifatnya opsional, bisa dipakai bisa juga tidak dan jika tidak dipakai sampai 30 Juni  maka Kemendikbud akan menonaktifkan akun tersebut. Namun apa salahnya jika kita sebagai tenaga pendidik mengupayakan kepada peserta didik untuk menggunakannya karena akun ini adalah salah satu akun yang terhubung langsung dengan Kemendikbud.akun pembelajaran ini juga  dapat digunakan untuk untuk mengakses aplikasi-aplikasi resmi dari Kemendikbud misalnya terkait bantuan pemerintah dan asesmen nasional akan dikirimkan melalui pos elektronik akun pembelajaran.

Pemerintah Daerah diharapkan membantu menyosialisasikan cara aktivasi Akun Pembelajaran ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan menugaskan 2 (dua) orang pegawai untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran di daerah masing-masing. Administrator Akun Pembelajaran tersebut dapat melakukan proses pengawasan terhadap aktivitas pengguna Akun Pembelajaran dan memonitor tingkat penggunaan Akun Pembelajaran.

Pengajuan administrator Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a.   Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan 2 (dua) orang pegawai kepada Pusdatin untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran dengan melampirkan informasi sebagai berikut:

1.  nama lengkap;

2.  Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan

3.  alamat surat elektronik.

b.   Pusdatin akan memberikan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran dalam bentuk CSV file ke alamat surat elektronik. CSV file tersebut hanya dapat dibuka dengan cara memasukan NIK.

c.    Administrator Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran sesuai instruksi yang disampaikan ke alamat surat elektronik.

           Pemerintah Daerah dan pengguna Akun Pembelajaran yang memerlukan informasi mengenai Akun Pembelajaran dapat mengakses laman www.belajar.id. Keamanan Akun Pembelajaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap:

1. kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran; dan

2. kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.

Sesuai dengan Syarat dan Ketentuan G Suite for Education, data aktivitas pengguna akun G Suite for Education tidak digunakan untuk kepentingan komersil.

Sumber : https://ayoguruberbagi.kemdikbud.go.id/artikel/apa-itu-akun-pembelajaran/