(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Layanan Tempat Penitipan Anak (TPA) di Lingkungan Kerja

Admin disdikpora | 08 Juli 2024 | 234 kali

Layanan Tempat Penitipan Anak (TPA) di Lingkungan Kerja

PAUDPEDIA— Ayah, Bunda, dan Sobat PAUD, di perkotaan terdapat banyak gedung perkantoran bertingkat, namun jarang kita jumpai layanan Tempat Penitipan Anak (TPA) di dalamnya. Padahal, perkara menitipkan anak ini menjadi salah satu kekhawatiran orang tua saat berangkat kerja.

 

Wanita pekerja sering kali dilema saat harus meninggalkan anak di rumah, sehingga mereka tidak tenang. Alangkah baiknya jika di sekitar lingkungan perkantoran  terdapat TPA yang dapat membantu para orang tua bekerja dengan tenang, sementara anak-anak mereka tetap mendapatkan stimulasi yang dibutuhkan untuk tumbuh kembangnya. Walaupun demikian TPA ini bukan sekedar “ADA” tetapi harus memiliki standar yang baik untuk anak. Berikut adalah standar prasarana TPA:

 

Lingkungan

Lingkungan belajar, baik di dalam maupun di luar ruangan, digunakan untuk bermain peserta didik. Lingkungan ini harus aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah. Pintu dan jendela harus selalu terkunci dan hanya dapat dibuka oleh pengasuh untuk mencegah peserta didik keluar tanpa pengawasan.

 

Prasarana Belajar

Gedung: TPA harus menggunakan bangunan/gedung permanen yang mudah dijangkau oleh orangtua, calon peserta didik, aman dan nyaman.

 

Ruangan: luas ruangan harus sesuai dengan jumlah peserta didik agar mereka bisa bergerak leluasa, serta dilengkapi dengan penerangan dan ventilasi yang cukup. Idealnya, lembaga TPA memiliki beberapa ruangan:

 

Ruang serbaguna yang digunakan untuk pembelajaran, makan, tidur, dan dilengkapi buku bacaan untuk peserta didik.

Ruang kantor/administrasi, dapur, kamar mandi/wc peserta didik, kamar mandi/wc untuk orang dewasa (guru, pengelola dan pengasuh), tempat cuci tangan, ruang uks atau khusus bagi peserta didik yang sakit, gudang.

Sedangkan sarana penunjang yang perlu disediakan di lembaga TPA yaitu:

 

Sarana kesehatan untuk mendukung perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti bahan mencuci tangan, sikat gigi, dll.

Sarana makan yang bersih: piring, sendok, mangkuk, dll.

Sarana mandi, cuci, dan toilet: air bersih, sabun, handuk kecil, dll.

Sarana tidur: matras, bantal, selimut sesuai ukuran peserta didik.

Sarana perkantoran/administrasi: meja, rak buku, kursi, almari, rak alat permainan, box, tempat tidur, kasur, telepon, perlengkapan administrasi, TV, radio, dll.

Lebih lanjut, TPA juga perlu dilengkapi dengan berbagai Alat Permainan Edukatif (APE). Alat dan bahan harus sesuai dengan usia anak, tidak berbahaya bagi kesehatan, mudah dibersihkan, aman tanpa sisi tajam, serta memungkinkan eksplorasi dan manipulasi (mudah digunakan) oleh anak-anak. Selain itu, harus kuat, kokoh, dan tahan lama. Alat permainan juga harus mendukung kegiatan belajar dan perkembangan peserta didik, termasuk perkembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni.

 

Layanan TPA ada yang fullday (sehari penuh) dan ada yang halfday (setengah hari), tentu kedua layanan ini disesuaikan dengan kebutuhan orang tua masing-masing.

 

Layanan half day biasanya berlangsung selama setengah hari, baik dari pagi hingga siang atau dari siang hingga sore, dengan durasi waktu sekitar 4-5 jam. Layanan ini cocok untuk orang tua yang membutuhkan penitipan selama setengah hari, mungkin karena bekerja paruh waktu atau karena kesibukan lainnya.

Layanan fullday biasanya dijaga dari pagi hingga sore hari, sekitar 8-10 jam, tergantung kebijakan tempat penitipan. Layanan ini bisa menjadi solusi bagi orang tua yang bekerja sepanjang hari dan membutuhkan tempat yang aman dan edukatif untuk anak mereka selama jam kerja.

Demikianlah uraian beberapa standar yang perlu diperhatikan di TPA. Jangan lupa terus cuptakan lingkungan yang aman, nyaman dan menyenangkan untuk anak-anak kita yahhh…..

 

Jadi bagaimana Ayah Bunda, apakah sudah menemukan TPA yang cocok untuk buah hatinya? Atau jangan-jangan ingin mendirikan TPA?

Sumber : https://paudpedia.kemdikbud.go.id/galeri-ceria/ruang-artikel/layanan-tempat-penitipan-anak-tpa-di-lingkungan-kerja?ref=MjA0OS0wOWZhMGZmZg==&ix=NDctNGJkMWM0YjQ=n