(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Peran Satuan PAUD Memberikan Perlindungan pada Anak Usia Dini

Admin disdikpora | 13 Februari 2023 | 289 kali

PAUDPEDIA—Ayah, Bunda dan Sobat PAUD, lingkungan memiliki peran penting dalam menstimulasi tumbuh kembang anak, baik oleh keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Selain itu, juga bertanggung jawab menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak.

Namun, faktanya saat ini adalah kadang anak justru lebih rentan menjadi korban kekerasan oleh orang-orang terdekatnya sendiri. Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan mereka mengenai batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang lain terhadap dirinya. Artinya,  anak perlu diberikan edukasi tentang bagaimana cara melindungi diri. Lebih lanjut, kita juga perlu menyadari bahwa anak merupakan peniru ulung, ia akan mencontoh perilaku orang-orang yang ada di sekitarnya. Dengan demikian, sudah seharusnya pendidik dan tenaga kependidikan di satuan PAUD melakukan upaya untuk melindungi mereka dari berbagai tindak kekerasan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berkomitmen menghapus 'tiga dosa besar' di dunia pendidikan sejak pertama kali dilantik. Tiga dosa tersebut meliputi intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual (https://www.detik.com/edu/edutainment/d-6442620/kemendikbudristek-ungkap-capaian-penghapusan-3-dosa-besar-pendidikan#:~:text=Menteri%20Pendidikan%2C%20Kebudayaan%2C%20Riset%2C,%2C%20perundungan%2C%20dan%20kekerasan%20seksual diunduh pada tanggal 4 Februari 2023).

Tiga dosa besar sebagaimana yang dijelaskan di atas harus diantisipasi agar tidak terjadi lagi di satuan PAUD. Ayah, Bunda dan Sobat PAUD dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Langkah pertama, mengintegrasikan/memasukkan nilai-nilai anti kekerasan ke dalam visi dan misi satuan PAUD. Visi dan misi ini akan menjiwai seluruh penyelenggaraan program PAUD Berkualitas. Model PAUD Berkualitas bertujuan untuk membangun kesamaan visi tentang transformasi satuan PAUD sehingga memudahkan advokasi, baik kepada satuan PAUD maupun semua pihak yang mendukung program PAUD. Ketika memasukkan perlindungan dalam visi dan misi, maka akan menjadi acuan dalam menyusun strategi mewujudkan perlindungan anak di satuan.
  2. Langkah kedua adalah menciptakan lingkungan belajar yang aman di satuan PAUD, baik secara fisik, psikis (mental) dan juga sosial dengan melakukan pemenuhan hak dan perlindungan anak di lingkungan Pendidikan. Adapun lingkungan aman fisik, meliputi keamanan bangungan, lingkungan, penyediaan P3K, sedangkan lingkungan aman psikis, meliputi perangkat kebijakan di satuan PAUD yang anti kekerasan seksual, anti kekerasan fisik, anti perundungan, dan anti hukuman fisik.
  3. Langkah ketiga, satuan PAUD menyusun Standard Operational Procedure (SOP) perlindungan anak. SOP dimaksud dapat digunakan sebagai mitigasi risiko tindak kekerasan dan penanganan jika terjadi kekerasan. Menurut Nurhasanah, N., et al. (2022)  satuan pendidikan perlu memiliki mekanisme penanganan jika tindak kekerasan terjadi di satuan PAUD. Jika terjadi peristiwa tindak kekerasan pada anak, maka aturan penanganan yang dapat diterapkan di sekolah:
  • Jika Anda mendapati bahwa salah satu anak didik Anda mengalami kekerasan seksual, diskusikan dengan Komite Perlindungan Anak (KPA) untuk cara penanganannya
  • Jaga nama baik anak dan keluarganya dengan baik, serta tidak perlu menceritakan peristiwa kekerasan seksual tersebut kepada orang yang tidak berkepentingan.
  • Perlakukan anak seperti biasa, tidak perlu memberikan perhatian berlebih kepada anak, karena tindakan tersebut membuat anak merasa berbeda. Berikan dispensasi kehadiran jika diperlukan.
  • Kenali siapa pelaku kekerasan. Jika pelaku adalah bagian dari satuan PAUD, berikan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya.

Namun walaupun demikian, ada satu hal yang perlu digaris bawahi bahwa sangat penting bagi satuan PAUD melakukan mitigasi risiko terlebih dahulu, yang diawali dengan menyiapkan SOP pencegahan tindak kekerasan.

  1. Langkah keempat adalah satuan PAUD dapat memasukkan ke tema-tema pembelajaran di kelas terkait perlindungan anak. Guru dapat mengenalkan hal-hal praktis agar anak terhindar dari kekerasan seksual dan juga resiko menjadi pelaku di kemudian hari. Selanjutnya guru juga perlu mengedukasi tentang apa yang harus dilakukan saat berhadapan dengan situasi yang dapat mengancam keselamatan dan kenyamanannya baik saat berada di satuan PAUD maupun di lingkungan lainnya.
  2. Langkah kelima, yaitu satuan PAUD menggunakan PBD sebagai bahan evaluasi internal satuan sehingga dapat diketahui sejauh apa iklim belajar aman yang diselenggarakan.
  3. Langkah keenam adalah penyelenggaraan kelas orang tua sebagai wadah belajar, berbagi dan diskusi bersama para orang tua. Kegiatan ini juga kesempatan guru untuk menyampaikan materi perlindungan anak sebagai upaya pencegahan kekerasan dalam keluarga dan juga sebagai wadah sosialisasi nilai-nilai anti kekerasan dan terus mendorong, memantau aktivitas kelas orang tua untuk menerapkan pencegahan tersebut di rumah masing-masing.

Selain langkah-langkah di atas, satuan PAUD juga dapat mengembangkan langkah lain yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kharakteristik satuan PAUD tersebut. Bahkan dapat juga melakukan identifikasi internal terlebih dahulu untuk mendapatkan potret penyelenggaraan perlindungan anak. Dari identifikasi tersebut, satuan bisa melakukan refleksi dan menyusun rekomendasi apa saja yang perlu dibenahi. Terakhir, satuan PAUD dapat menyusun rencana kerja untuk meningkatkan upaya perlindungan anak dari berbagai tindak kekerasan.

Penulis            Beryana Evridawati

Editor             : Ifina Trimuliana

Sumber Foto: TK PELITA BUNDA, Kab. Seluma

Referensi

Agustina, R., et al. 2021. Profil Anak Usia Dini 2021. Jakarta. Badan Pusat Statistik

Agustina, R., et al. 2021. Statistik Pendidikan 2021. Jakarta. Badan Pusat Statistik

Anggriani, F.P., et al. 2022. Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas.  Jakarta. Direktorat PAUD, Ditjen PAUDDASMEN, Kemdikbud Ristek

https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

https://www.detik.com/edu/edutainment/d-6442620/kemendikbudristek-ungkap-capaian-penghapusan-3-dosa-besar-pendidikan#:~:text=Menteri%20Pendidikan%2C%20Kebudayaan%2C%20Riset%2C,%2C%20perundungan%2C%20dan%20kekerasan%20seksual diunduh pada tanggal 4 Februari 2023

Nurhasanah, N., et al. 2022. Panduan Penyelenggaraan PAUD Berkualitas, Lingkungan Belajar Aman. Jakarta. Direktorat PAUD, Ditjen PAUDDASMEN, Kemdikbudristek

Peraturan Presiden No.60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 146)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

 sumber : https://paudpedia.kemdikbud.go.id/galeri-ceria/ruang-artikel/peran-satuan-paud-memberikan-perlindungan-pada-anak-usia-dini?ref=MTQzNy1lYTUxOGVjYTRjODk=&ix=NDctNGJkMWM0YjRhZDEw