PAUDPEDIA—Ayah, Bunda dan Sobat PAUD, lingkungan memiliki peran penting dalam menstimulasi tumbuh kembang anak, baik oleh keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Selain itu, juga bertanggung jawab menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak.
Namun, faktanya saat ini adalah kadang anak justru lebih rentan menjadi korban kekerasan oleh orang-orang terdekatnya sendiri. Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan mereka mengenai batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang lain terhadap dirinya. Artinya, anak perlu diberikan edukasi tentang bagaimana cara melindungi diri. Lebih lanjut, kita juga perlu menyadari bahwa anak merupakan peniru ulung, ia akan mencontoh perilaku orang-orang yang ada di sekitarnya. Dengan demikian, sudah seharusnya pendidik dan tenaga kependidikan di satuan PAUD melakukan upaya untuk melindungi mereka dari berbagai tindak kekerasan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berkomitmen menghapus 'tiga dosa besar' di dunia pendidikan sejak pertama kali dilantik. Tiga dosa tersebut meliputi intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual (https://www.detik.com/edu/edutainment/d-6442620/kemendikbudristek-ungkap-capaian-penghapusan-3-dosa-besar-pendidikan#:~:text=Menteri%20Pendidikan%2C%20Kebudayaan%2C%20Riset%2C,%2C%20perundungan%2C%20dan%20kekerasan%20seksual diunduh pada tanggal 4 Februari 2023).
Tiga dosa besar sebagaimana yang dijelaskan di atas harus diantisipasi agar tidak terjadi lagi di satuan PAUD. Ayah, Bunda dan Sobat PAUD dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Namun walaupun demikian, ada satu hal yang perlu digaris bawahi bahwa sangat penting bagi satuan PAUD melakukan mitigasi risiko terlebih dahulu, yang diawali dengan menyiapkan SOP pencegahan tindak kekerasan.
Selain langkah-langkah di atas, satuan PAUD juga dapat mengembangkan langkah lain yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kharakteristik satuan PAUD tersebut. Bahkan dapat juga melakukan identifikasi internal terlebih dahulu untuk mendapatkan potret penyelenggaraan perlindungan anak. Dari identifikasi tersebut, satuan bisa melakukan refleksi dan menyusun rekomendasi apa saja yang perlu dibenahi. Terakhir, satuan PAUD dapat menyusun rencana kerja untuk meningkatkan upaya perlindungan anak dari berbagai tindak kekerasan.
Penulis : Beryana Evridawati
Editor : Ifina Trimuliana
Sumber Foto: TK PELITA BUNDA, Kab. Seluma
Referensi
Agustina, R., et al. 2021. Profil Anak Usia Dini 2021. Jakarta. Badan Pusat Statistik
Agustina, R., et al. 2021. Statistik Pendidikan 2021. Jakarta. Badan Pusat Statistik
Anggriani, F.P., et al. 2022. Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas. Jakarta. Direktorat PAUD, Ditjen PAUDDASMEN, Kemdikbud Ristek
https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
https://www.detik.com/edu/edutainment/d-6442620/kemendikbudristek-ungkap-capaian-penghapusan-3-dosa-besar-pendidikan#:~:text=Menteri%20Pendidikan%2C%20Kebudayaan%2C%20Riset%2C,%2C%20perundungan%2C%20dan%20kekerasan%20seksual diunduh pada tanggal 4 Februari 2023
Nurhasanah, N., et al. 2022. Panduan Penyelenggaraan PAUD Berkualitas, Lingkungan Belajar Aman. Jakarta. Direktorat PAUD, Ditjen PAUDDASMEN, Kemdikbudristek
Peraturan Presiden No.60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 146)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
sumber : https://paudpedia.kemdikbud.go.id/galeri-ceria/ruang-artikel/peran-satuan-paud-memberikan-perlindungan-pada-anak-usia-dini?ref=MTQzNy1lYTUxOGVjYTRjODk=&ix=NDctNGJkMWM0YjRhZDEw