Diterbitkan | : | 21 Januari 2021 11:57 |
Sumber | : | Artikel Ilmiah Populer karya Penulis Sendiri |
Penulis | : | ABDUL ROSID |
“ Marilah kita berdamai dengan Covid-19!”. Begitulah ucapan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta yang dikutip hampir semua media nasional. Sontak himbauan atau ajakan Presiden tersebut mengundang berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Pro dan kontra mewarnai berita utama media mainstream maupun media sosial. Mereka yang pro menganggap sikap presiden tersebut wajar, seiring dengan rilis Badan Kesehatan Dunia WHO yang menyatakan bahwa pandemi covid-19 akan berlangsung lama sampai ditemukannya vaksin virus mematikan tersebut. Sementara mereka yang kontra menganggap ucapan presiden tersebut ungkapan lain dari pemerintah sudah “menyerah” terhadap wabah yang tak kunjung mereda tersebut. Tak ketinggalan para netizen pun juga punya pendapat yang beragam di dunia maya. Malah cenderung lebih seru komentar para netter daripada berita itu sendiri.
Terlepas dari pro dan kontra tersebut , masyarakat seharusnya bersiap diri menghadapi era kehidupan baru yang sedang didengungkan dengan istilah New Normal itu. Kita tidak mungkin berharap kehidupan normal lama akan kita jumpai lagi dalam waktu dekat. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di DKI Jakarta, Jawa Timur dan daerah lain yang sampai jilid III pun , belum mampu menekan penularan virus asal Wuhan, Tiongkok ini secara signifikan, Bahkan sampai PSBB jilid III dihentikan angka pasien terkonfirmasi covid-19 makin membuncah. Tes cepat (rapid tes) yang digelar secara masif di Surabaya dan sekitarnya menunjukkan tren masih banyaknya kasus yang reaktif. Fakta di lapangan semakin menguatkan jika kita harus siap menghadapi New Normal, suka atau tidak suka.
Fasilitas layanan publik seperti lembaga keuangan, instansi pemerintah, pusat perbelanjaan dan berbagai layanan publik sudah bersiap diri . Termasuk fasilitas pendidikan pun sudah saatnya menyesuaikan dengan kehidupan New Normal. Apalagi setelah Kementrian Pendidikan memberikan peluang bagi daerah hijau untuk mulai melaksanakan pembelajaran era New Normal meskipun dengan persyaratan yang sangat ketat. Sekolah sebagai salah satu tempat pertemuan antara pendidik dan peserta didik serta segenap warga sekolah mutlak harus mengantisipasi era New Normal dengan berbagai kebijakan dan langkah konkret.
Persiapan menghadapi era New Normal mulai dari penyesuaian kurikulum serta protokol kesehatan di sekolah harus diterapkan secara ketat . Kegiatan sebelum peserta didik, guru, dan warga sekolah memasuki pintu gerbang, kemudian selama proses pembelajaran, sampai waktu pulang sekolah harus direncanakan secara matang prosedurnya. Adapun prosedur yang harus disiapkan dan dijalani selama masa New Normal ini di antaranya : 1) Menyiapkan kurikulum darurat selama pandemi covid-19 berlangsung, dengan menyajikan kompetensi dasar dari materi esensial , menyusun struktur dan jadwal sesuai kurikulum darurat, serta menentukan standar kompetensi lulusan yang realistis sesuai dengan kondisi pandemi.Jam masuk sekolah diundur untuk menghindari kerumunan di jalan bersamaan dengan jam kerja perusahaan dan instansi lainnya. Sehingga otomatis durasi jam pelajaran dan lama belajar di sekolah diperpendek, jika biasanya tiap jam pelajaran 35 menit menjadi 20 menitRuang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, kamar mandi/toilet dan ruang lainnya harus dipastikan steril dengan disemprot disinfektan minimal dua kali sehari;2)Memastikan seluruh sarana prasarana sekolah dalam kondisi steril. Meja kursi, gagang pintu dan benda lain yang mungkin sering dipegang warga sekolah juga dipastikan steril dengan selalu dilap dengan disinfektan sebelum dan sesudah pembelajaran. Tempat cuci tangan yang memadai dengan sabun serta air mengalir selalu tersedia dalam jumlah cukup;3)Melarang penjual makanan dan minuman di kantin atau di lingkungan sekolah. Mewajibkan peserta didik dan segenap warga sekolah membawa bekal dari rumah dalam wadah steril dan tertutup;4)Memastikan setiap orang di lingkungan sekolah dalam kondisi sehat. Mewajibkan peserta didik, guru, dan segenap warga sekolah selalu memakai masker selama di sekolah dan sebelum memasuki halaman sekolah setiap warga sekolah dan tamu harus di-thermo gun , jika ada yang melewati suhu 37,30C tidak diperkenankan masuk area sekolah;5)Mengatur tempat duduk peserta didik minimal dengan jarak 1 meter, jika memungkinkan diberi pembatas atau tanda agar mudah dipahami oleh peserta didik bahwa mereka harus menjaga jarak dengan teman sekelasnya. Oleh karena itu jumlah peserta didik dalam satu kelas dibatasi tidak lebih dari 20 anak untuk ruang kelas standar berukuran panjang dan lebar masing-masing 7 m dan 8 m , jika lebih maka bisa dibuat masuk bergiliran menjadi dua gelombang(shif);6)Pembelajaran dilaksanakan di dalam ruangan, guru kelas tidak diperkenankan pindah ruang kelas yang diampunya, termasuk kegiatan uang membutuhkan sarana laboratorium dan perpustakaan sementara ditiadakan. Mengharuskan untuk selalu cuci tangan menggunakan sabun sebelum masuk ruang kelas demikian juga sesudah pelajaran dan ketika keluar ruang kelas;7)Rapat-rapat jika memungkinkan dilakanakan secara daring, namun jika terpaksa harus mengadakan pertemuan harus selalu memakai masker atau faceshield , mengatur jarak dan menghindari kontak fisik dengan semua peserta rapat, untuk sementara waktu menunda kegiatan, workshop, pelatihan guru, dan kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang dan berpotensi mempercepat penyebaran virus maut tersebut.
Jika sekolah dapat menjamin terlaksananya protokoler kesehatan yang ketat tersebut maka ketika tiba waktunya daerah tempat sekolah tersebut berstatus hijau, kegiatan belajar mengajar dapat dilaksanakan
sumber : https://ayoguruberbagi.kemdikbud.go.id/artikel/strategi-sekolah-menghadapi-era-new-normal/