(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Penguatan Peran Bahasa Indonesia sebagai Modal Menuju Bahasa Internasional

Admin disdikpora | 19 Mei 2022 | 2115 kali

Bahasa mencerdaskan kehidupan bangsa dan kita semua sudah mengakui pentingnya peranan bahasa Indonesia. Dalam perjalanan kehidupan bangsa, bahasa Indonesia telah terbukti membawa bangsa Indonesia ini pada kemajuan peradaban. Lahirnya organisasi perjuangan kemerdekaan, Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908 mampu menumbuhkan kesadaran beroganisasi dalam memperjuangkan kemerdekaan. Sejak itu lahirlah organisasi-organisasi perjuangan kemerdekaan di wilayah Nusantara ini. Pada masa itu bahasa Melayu (yang menurut identifikasi kalangan ahli adalah bahasa Melayu Pasar) berperan dalam konsolidasi internal organisasi ataupun dalam membangun sinergi antarorganisasi menyusun kekuatan melawan penjajahan menuju kemerdekaan. Pada sisi lain, penerbitan bacaan rakyat dalam bahasa Melayu dan penggunaannya dalam berbagai bidang kehidupan telah mendorong para pejuang kemerdekaan mencetuskan pernyataan sikap politik pengakuan terhadap tanah air, bangsa, dan bahasa persatuan pada 28 Oktober 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda. Pada saat itu nama bahasa Indonesia dicetuskan dan ditetapkan menjadi bahasa nasional atau bahasa kebangsaan.

Peran bahasa Indonesia telah menyatukan berbagai kelompok etnis ke dalam satu kesatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia telah menjadi sarana perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, menumbuhkan dan memelihara rasa kesetiakawanan dan kenasionalan, dan membangun peradaban baru tentang Indonesia. Sepuluh tahun kemudian diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia Pertama (1938) di Surakarta yang pada kongres itu diserukan perlunya pengembangan bahasa Indonesia melalui penciptaan istilah-istilah baru. Kemudian, puncak perkembangan peran bahasa terwujud setelah kemerdekaan karena bahasa itu telah diangkat sebagai bahasa negara (UUD 1945 Pasal 36). Pengangkatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara telah menempatkan peran bahasa sebagai bahasa resmi dalam menjalankan pemerintahan dan sebagai sarana mengembangkan ilmu dan teknologi serta kebudayaan Indonesia.

Pada perjalanan selanjutnya bahasa Indonesia mengalami berbagai tampilan wajah dan kondisi pemakaian di tengah berbagai situasi politik yang berbeda, mulai masa orde lama, kemudian masa orde lama, sampai masa reformasi. Yang pasti peran bahasa Indonesia tetap kokoh sebagai alat komunikasi nasional, alat persatuan dan pembangunan, dan sebagai bahasa pengantar pendidikan anak bangsa. Peran itu dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya menyebutkan bahwa bahasa pengantar pendidikan nasional ialah bahasa Indonesia. Sebagai bahasa pengantar pendidikan, bahasa Indonesia mampu menjadi penghela pengetahuan dan sebagai sarana pembentukan kepribadian dan pengembangan kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual bagi anak bangsa sehingga bangsa Indonesia menjadi lebih maju seperti sekarang ini.

Dalam kehidupan kebangsaan pada era globalisasi, digital, dan industri 4.0 saat ini yang komunikasi dunia menjadi tidak berbatas ruang dan waktu dan bahasa adalah alat utama komunikasi dan cerminan jati diri serta kedudukan, peran bahasa Indonesia harus semakin dikukuhkan dan dimantapkan. Setelah UUD 1945, beberapa landasan untuk memperkuat kedudukan bahasa Indonesia secara yuridis pun telah dikeluarkan, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia; dan Peraturan Mendikbud Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.  Namun, karena kompleksitas manusia Indonesia, pengukuhan dan pemantapan peran bahasa Indonesia harus terus dilakukan agar sumber daya manusia Indonesia di masa depan tetap memiliki jati diri keindonesiaan di bumi ini. Belum lagi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengamanatkan supaya bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, perjuangan menjadi lebih berat. Meskipun demikian, dengan modal dan sumber daya yang kita miliki, kita yakin perjuangan peningkatan peran bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional tersebut dapat tercapai.

Untuk itu, pengembangan bahasa kebangsaan dan pembinaan kepada penutur  menjadi kunci keberhasilan pengukuhan bahasa Indonesia dan pemantapan berbagai perannya. Berbagai program pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia telah dilaksanakan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek. Dalam konteks pengembangan, percepatan pengembangan kosakata dan istilah menjadi prioritas agar bahasa Indonesia terus berkembang. Sementara itu, dalam konteks pembinaan, penanaman dan penumbuhan sikap positif penutur terhadap bahasa Indonesia menjadi syarat mutlak supaya minimal Warga Negara Indonesia mempunyai rasa cinta, bangga, dan setia terhadap bahasa Indonesia. Tanpa percepatan pengembangan kosakata dan penanaman sikap positif tersebut bahasa kebangsaan kita dapat tergeser oleh bahasa internasional, seperti bahasa Inggris. Di dalam negeri kondisi pemakaian bahasa di ruang publik, media elektronik, dan media sosial sudah menunjukkan gejala ke arah pergeseran tersebut. Oleh karena itu, pengukuhan dan pemantapan peran bahasa Indonesia di dalam negeri harus lebih ditingkatkan secara maksimal.

Penguatan kedudukan dan peran bahasa Indonesia di dalam negeri secara maksimal menjadi modal untuk meningkatkan peran dan fungsi bahasa Indonesia di dunia internasional atau global. Namun, itu tidak berarti upaya peningkatan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional harus menunggu kedudukan dan peran bahasa Indonesia di dalam negeri harus maksimal terlebih dahulu. Penguatan peran di dalam negeri dan peningkatan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional hendaknya dilakukan secara simultan karena kita tidak bisa menunggu lama. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengamanatkan peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sekarang ini sudah menempuh waktu 13 tahun. Belum lagi adanya usaha dari negara “pesaing”, Malaysia yang gencar mengampanyekan bahasa Melayu menjadi bahasa global dan bahasa resmi kedua (setelah bahasa Inggris) di kawasan ASEAN. Seperti pernyataan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, yang baru-baru ini menginginkan bahasa Melayu menjadi bahasa resmi di kawasan ASEAN, bahkan meminta dukungan Presiden Jokowi memperkuat maksud tersebut.

Kita sebagai Warga Negara Indonesia tentu saja menolak pernyataan PM Malaysia tersebut. Penolakan kita tentu saja didasari alasan yang kuat. Salah satu alasannya adalah bahwa bahasa Indonesia bukan bahasa Melayu meskipun sumber bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Hal itu seperti ditegaskan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Prof. E. Aminudin Aziz, Ph.D., dalam beberapa kesempatan. Bahkan, penolakan tersebut telah disampaikan secara tegas dalam siaran pers oleh Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Mendikbudristek juga menegaskan bahwa bahasa Indonesia lebih layak dikedepankan menjadi bahasa resmi ASEAN dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik.

Menurut pandangan penulis, dari sisi historis, induk bahasa Indonesia memang bahasa Melayu, khususnya Melayu Pasar. Namun, perkembangan bahasa Indonesia saat ini sudah jauh pesat meninggalkan induknya. Dari sisi landasan hukum, kedudukan bahasa Indonesia sudah kuat karena sudah mempunyai beberapa dasar hukum dalam bentuk UUD, UU, serta PP seperti yang telah disebutkan di atas. Dari sisi linguistik, bahasa Indonesia saat ini juga sudah berbeda dari bahasa Melayu, baik dari segi struktur dan tata bahasa maupun dari jumlah kosakata dan status hubungan berdasarkan kajian lingustik komparatif.  Kalau dilihat dari kekayaan kosakata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang saat ini kurang lebih mencapai sekitar 116 ribu lema, kosakata KBBI sudah diperkaya dengan kosakata dari berbagai bahasa daerah di Indonesia, khususnya Jawa dan Sunda. Pemerkayaan kosakata juga bersumber dari berbagai bahasa asing, seperti Inggris, Arab, Belanda, Portugis, Spanyol, dan Cina. Sementara itu, bahasa Melayu Malaysia hanya diperkaya dengan bahasa Arab klasik dan beberapa dialek Melayu. Jika dilihat berdasarkan kajian lingustik komparatif dan leksikostatistik, bahasa Indonesia dan bahasa Melayu dipastikan berbeda bahasa. Dengan demkian, dapat disimpulkan bahwa bahasa Indonesia berbeda dengan bahasa Melayu. Pernyataan ini diperkuat oleh Prof. Dr. Kamaruddin M. Said dari Malaysia dalam perbincangan langsung di forum Facebook Majlis Profesor Negara tanggal 7 April 2022 yang menyatakan bahwa bahasa Melayu dan bahasa Indonesia serumpun, tetapi tak serupa.

Soal keyakinan bahasa Indonesia dapat menjadi bahasa internasional dan lebih layak dikedepankan untuk menjadi bahasa resmi di ASEAN seperti yang dikemukakan di atas adalah hal yang masuk akal. Dengan statusnya sebagai bahasa modern dan ilmiah serta bersifat fleksibel, ditambah dengan jumlah penutur bahasa Indonesia di dunia saat ini yang mencapai 280-an juta, keyakinan tersebut bukanlah sebatas angan. Dikutip dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, jumlah penutur bahasa Indonesia sekarang ini mencapai 269 juta di Indonesia, 2 juta penutur di Amerika dan Eropa, 2,4 juta penutur di Asia Pasifik dan Afrika, serta 5,2 juta penutur di Asia Tenggara. Yang menggembirakan adalah jumlah pemelajar BIPA (Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing) saat ini mencapai 142.484 orang dan jumlah lembaga penyelenggara program BIPA di dunia mencapai 428 lembaga. Selain kerja keras dan penguatan diplomasi di luar negeri, semua pencapaian yang menunjukkan arah pergerakan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional tersebut harus ditingkatkan.

Gerakan penguatan peran bahasa Indonesia di dalam negeri dan penginternasionalan bahasa Indonesia secara simultan harus didukung dengan penggalakan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam berbagai bidang kehidupan di seluruh lapisan masyarakat. Penggalakan ini perlu diprioritaskan untuk mempertahankan eksistensi bahasa itu sebagai lambang jati diri bangsa Indonesia dalam kehidupan global. Gerakan itu juga merupakan upaya nyata menjadikan bahasa Indonesia berakar kokoh di bumi Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknologi serta peradaban modern di dalam kehidupan masyarakat yang kita cita-citakan. Oleh karena itu, kerja keras dan kerja sama antara lembaga bahasa, semua unsur pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan eksistensi dan peran bahasa Indonesia tersebut.

sumber : https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/artikel-detail/3491/penguatan-peran-bahasa-indonesia--sebagai-modal-menuju-bahasa-internasional