(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

PENYERAHAN SERTIFIKAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PROVINSI BALI DAN KERTHI BUWANA SANDI NUGRAHA 2024

Admin disdikpora | 17 Desember 2024 | 370 kali

PENYERAHAN SERTIFIKAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PROVINSI BALI DAN KERTHI BUWANA SANDI NUGRAHA 2024


Denpasar, Selasa 17 Desember 2024 | DISDIKTODAY

Pada Selasa (Anggara, Pon, Menail) 17 Desember 2024 Disdikpora Kabupaten Buleleng diwakili Sekretaris Dinas Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P., menghadiri Penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Provinsi Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar.


Sertifikat diserahkan langsung Penjabat Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H. didampingi Deputi dari Kemenkum, Perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali, Plt. Kepala Brida Provinsi Bali, Ketua Majelis Kebudayaan Provinsi Bali serta undangan perwakilan kepala daerah, pimpinan perangkat daerah terkait Provinsi dan kabupaten/kota di Bali.


Penjabat Gubernur Bali dalam sambutannya seusai menyerahkan sertifikat menyampaikan beberapa hal terkait sertifikat kekayaan intelektual. Ini merupakan hal yang sangat penting untuk membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan. Dengan HKI sebagai langkah strategis untuk membangun ekosistem yang mendukung kreativitas inovasi dan pembangunan ekonomi. Selain itu juga sebagai media berbagi pengetahuan melalui pemberian HKI tidak hanya dihadirkan sebagai warisan budaya tapi juga memberikan penghargaan kepada para kreator atas karya yang mereka ciptakan.


Plt. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra dalam laporannya menyampaikan bahwa tahun ini telah berhasil terbit 106 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari 75 hak cipta, 1 hak paten dan 30 hak merek. Lebih lanjut disampaikan fasilitas di permohonan yang meningkat setiap tahun menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat atau pemilik karya dan komunitas masyarakat Bali terhadap pentingnya melakukan perlindungan kekayaan intelektual. 


Hal ini juga menandakan keberhasilan dalam sosialisasi dan edukasi publik terkait kekayaan intelektual bagi masyarakat. Dengan memiliki surat pencatatan atau sertifikat hak kekayaan intelektual tidak hanya menjamin pemilik karya akan bebas dari ancaman pembajakan atau penipuan, tetapi yang lebih penting adalah pelestarian nilai-nilai budaya, kemudian pemilik atau pencipta memiliki hak eksklusif atas karyanya, dan berikutnya secara ekonomis produk ciptaannya akan dapat menjangkau pasar yang lebih luas tentu pada akhirnya dapat memberikan peningkatan kesejahteraan.


Selain penyerahan sertifikat kekayaan intelektual, penghargaan juga dirangkai dengan penyerahan penghargaan Kerthi Buwana Sandi Nugraha Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Bali kepada lembaga atau yayasan yang berperan besar dalam menjaga dan mengembangkan kesenian Bali tahun 2024, masing-masing Yayasan Walter Spies yang berpusat di ARMA Museum Kecamatan Ubud, Gianyar, Yayasan Dwijendra dan Museum Bali (Le Mayeur).


Disamping itu juga diserahkan sertifikat lembaga seni yang telah terverifikasi dalam proses standarisasi dan sertifikasi lembaga seni pada tahun ini kepada 116 lembaga/sanggar/komunitas di seluruh Bali dengan rincian 61 Lembaga Seni Sertifikat Parama Patram Budaya (Katagori Unggul), 39 Madyama Patram Budaya (Katagori Menengah) dan 16 Lembaga resmi menerima Pratama Patram Budaya (Katagori Pemula).