SOSIALISASI JUKNIS DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DI KABUPATEN BULELENG TAHUN 2021
Singaraja, Jumat 26 Februari 2021| DISDIKTODAY
Kepala Dinas Pendidikan Pemudas dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M hari ini membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Juknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Buleleng Tahun 2021.Kegiatan dilaksanakan melalui aplikasi zoom metting dan diikuti oleh seluruh kepala SD dan SMP Negeri maupun Swasta Se- Kabupaten Buleleng bertempat diruang Kepala Dinas. Adapun beberapa Pointer-pointer Arahan Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng pada Sosialisasi Juknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Buleleng Tahun 2021 diantaranya : Mendukung konsep “Merdeka Belajar”Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID-19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR), 2.Bersifat tidak kaku dan mengikat dalam artian Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang , Tidak ditentukan persentase penggunaan 3.Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah yang dimaksud adalah Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumberdaya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Selanjutnya, Kebijakan Unit cost per siswa diferensiasi yang lebih afirmatif berdasarkan indexs kemahalan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kwalitas pembelajaran di sekolah.
Fleksibilitas pemanfaatan masih fleksibel. Fleksibilitas pembayaran guru honorer di masa ini jika masih ada sisa dapat digunakan untuk membayar tenaga administrasi. Diskresi diberikan kepada Kepala sekolah , Segera memenuhi kebutuhan prokes akselerasi PTM dan Pembiayaan AN apapun bisa. Selain itu, Pelaporan secara online yang mana untuk Proses pelaporan meningkat dengan menggunakan laporan secara online. Sekolah diwajibkan untuk melaksanakan pelaporan secara online. Pelaporan Tahap I untuk pencairan Tahap III, di sini terdapat jeda I Tahapan, sehingga tidak ada alasan sekolah tidak menyampaikan laporan secara online. Sekolah yang terkendala jaringan untuk melakukan pelaporan secara online akan dibantu oleh dinas pendidikan.
Sementara itu yang perlu pahami juga tentang Optimalisasi Pemanfaatan Dana BOS di sekolah agar memperhatikan efektivitas dan efisiensi anggaran. Tepat guna dan tepat sasaran. Jika sekolah dapat membayarkan honorarium guru dan pegawai secara optimal, dan masih menyisakan anggaran dari prosentase yang ditentukan, yaitu maksimal 50%, sekolah dapat menyampaikan kepada Dinas untuk pengalihan tenaga guru kontrak yang ada di satuan pendidikan menjadi tenaga honor untuk dibiayai dari dana BOS.
Efektivitas dan efisiensi pemanfaatan dana BOS ini akan membantu mempercepat optimalisasi penyediaan sarana dan prasarana penunjang pendidikan yang tidak dapat dibiayai dari dana BOS maupun dana pusat lainnya dan yang terakhir Penyusunan RKAS agar mengacu pada Rapor Mutu masing-masing satuan Pendidikan berdasarkan EDS. Pelaksanaan validasi RKAS akan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas.
Selanjutnya. Untuk materi pemaparan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler disampaikan Plt. Sekretaris Dinas, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P.Selain itu juga disampaikan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Adalah Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Provinsi Atau Kabupaten/Kota Dan Sekolah Dalam Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Bos Reguler.Dalam kegiatan ini turut hadir, Kabid PSD, I Nyoman Darta, S.Pd, M.Pd dan Kasi Peserta Didik SMP, Putu Primasuta, S.Sn