(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

SOSIALISASI NETRALITAS ASN DAN NON ASN DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024 DI SATUAN PENDIDIKAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG

Admin disdikpora | 18 Desember 2023 | 1020 kali

SOSIALISASI NETRALITAS ASN DAN NON ASN DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024 DI SATUAN PENDIDIKAN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG


Singaraja, Senin18 Desember 2023 | Disdiktoday

Menjelang Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, Pegawai Pemerintah baik ASN maupun Non ASN memiliki pengaruh yang cukup besar di masyarakat. Sebagai langkah mitigasi dalam meningkatkan kesadaran netralitas pada Pemilu 2024, Disdikpora Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas ASN dan Non ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Satuan Pendidikan Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.


Sosialisasi dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pukul 10.00 Wita sampai dengan 12.00 Wita. Sosialisasi dipandu oleh Sekdisdikpora Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd. M.A.P, dan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi BKPSDM Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.A.P, sebagai narasumber. Dalam paparannya, bapak Arya Rimbawan Giri menjelaskan terkait regulasi yang dapat dijadikan rujukan dalam netralitas pegawai pemerintah pada Pemilu 2024, diantaranya SE MenpanRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta SE MenpanRB nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas bagi Pegawai ASN yang memiliki Pasangan (Suami/Istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legiselatif dan calon Presiden/Wakil Presiden.


Materi kemudian dilanjutkan dengan paparan mengenai jenis-jenis pelanggaran yang sudah terjadi serta sangsi administratif jika ditemukan pelanggaran netralitas di lingkungan pemerintahan. Pelanggaran yang sudah terjadi disebabkan oleh ketidakpahaman aturan dan paling banyak adalah pelanggaran netralitas melalui media sosial.


Lebih lanjut Bapak Arya Rimbawan Giri menjelaskan bahwa sebagai orang yang dipercaya oleh masyarakat, suara seorang pegawai pemerintah akan dipercaya dan sering dijadikan rujukan oleh masyarakat. Aparatur pemerintah seharusnya tidak condong ke salah satu pihak. Jadi, pilihan terhadap salah satu pasangan calon atau partai dalam Pemilu 2024 cukup disampaikan di bilik suara nanti.


Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang difasilitasi melalui fitur raise hand maupun kolom chat. Sebagai penutup, Sekdisdikpora berharap peserta menggunakan media sosial dengan bijak untuk mendapatkan informasi terkait visi misi peserta pemilu tanpa harus menunjukan keberpihakan pada salah satu pasangan calon.