INSPEKTORAT DAERAH SAMPAIKAN EXPOSE HASIL AUDIT KINERJA DISDIKPORA KABUPATEN BULELENG TAHUN ANGGARAN 2024
Singaraja, Senin 9 September 2024 | Disdiktoday
Senin, 9 September 2024, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menerima kunjungan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng yang dalam hal ini diwakili oleh Inspektur Pembantu III, Made Rinawati, S.E beserta jajaran diterima dengan baik di ruang rapat Disdikpora oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P didampingi oleh Kasi GTK Paud, PNF dan Dikdas, Ni Luh Putu Lasmini, S.H., M.Pd, Kasi Kesharlindung, Komang Sudarmini M.Pd, serta Analis Sumber Daya Manusia Apartur Ahli Muda, Ketut Suci Maryanti, S.E.
Adapun tujuan kunjungan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng adalah untuk menyampaikan Expose Hasil Audit Kinerja Disdikpora Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2024. Beberapa bulan lalu, Disdikpora Kabupaten Buleleng telah mengirimkan data kondisi GTK di Kabupaten Buleleng meliputi jumlah guru, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya berdasarkan jenjang pendidikan, status kepegawaian, kepemilikan sertifikat pendidik, Sertifikat Pelatihan CAKEP, Guru Penggerak dan sertifikat CAWAS. Kemudian Inspektorat juga melakukan uji petik ke beberapa sekolah untuk memastikan validitas data yang telah diberikan oleh Disdik. Hasil pengolahan data dari Inspektorat Kabupaten Buleleng menyatakan bahwa Disdikpora Kabupaten Buleleng mendapatkan hasil penilaian kinerja 80,57 dan masuk dalam kategori "Baik".
Adapun proses pengolahan data sehingga mendapatkan hasil penilaian kinerja Baik tersebut dipaparkan dengan detail oleh Devy Anantika Riskayani, S.Farm selaku auditor. Sekdisdikpora Kabupaten Buleleng mengucapkan terima kasih atas audit internal yang telah dilaksanakan. Meskipun sudah mendapat predikat Baik, namun dirasa hasilnya belum optimal karena beberapa hal seperti banyaknya jumlah guru TK dengan Pendidikan terakhir di bawah S1, belum maksimalnya jumlah guru penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah, serta minimnya jumlah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Selain itu ada juga data yang kurang valid terkait kepemilikian sertifikat Diklat Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP, sehingga Disdikpora Kabupaten Buleleng masih diberikan kesempatan untuk bisa mengirimkan data yang valid agar hasil predikat penilaian kinerja oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terhadap Disdikpora Kabupaten Buleleng lebih meningkat lagi.