(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

SOSIALISASI RENCANA KERJA PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DISDIKPORA KABUPATEN BULELENG TAHUN 2021

Admin disdikpora | 24 Juni 2021 | 532 kali

SOSIALISASI  RENCANA KERJA PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI  DISDIKPORA KABUPATEN BULELENG TAHUN 2021

 

Singaraja, Kamis 24 Juni 2021 | DISDIKTODAY

 

Sehubungan  telah disusunnya  Rencana Tim Reformasi Birokrasi Sebagai tindaklanjut  dari Rencana  Kerja/Rencana Aksi Reformasi Birokrasi  Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng tahun 2021, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng , Made Astika, S.Pd, M.M hari ini memimpin rapat sosialisasi dari Rencana  Kerja/Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Disdikpora Kabupaten Buleleng bertempat di ruang Kadis, Kamis (24/6/21).

 

 

Secara umum Reformasi Birokrasi adalah proses menata ulang, mengubah, memperbaiki dan menyempurnakan birokrasi menjadi lebih baik ( Profesional, Bersih, efesien, efektif dan produktif) Reformasi Birokrasi adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good government. Selain itu, Dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024

 

 

Selanjutnya, untuk materi pemaparan tentang  rencana kerja pelaksanaan reformasi birokrasi 

Disdikpora Kabupaten Buleleng tahun 2021 disampaikan oleh Sekretaris Dinas, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P .Adapun maskud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah yang pertama sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan bertujuan  memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

 

 

Terkait hal tersebut ada beberapa Program Kegiatan Pelaksanaan Reformasi  Birokrasi  diantaranya  Manajemen Perubahan, Penataan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Pelayanan Publik.

 

 

Sementara itu, terkait rencana kegiatan  ada beberapa point yang menjadi perhatian seperti halnya Membentuk Tim Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Membentuk Agen Perubahan ( Agent of Change), Membentuk Tim Assesor Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Menyusun Dokumen Rencana Kerja Pelaksanaan Reformasi Birokrasi , Menyusun Dokumen Rencana Aksi dan Tindak lanjut Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Menetapkan mekanisme dan menyiapkan media untuk mensosialisasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara berkala dan Menciptakan perubahan budaya kerja dan pola pikir dalam organisasi. Sedangkan untuk targetnya meliputi Meningkatkan komitmen pimpinan dan pegawai Disdikpora dalam melakukan Reformasi Birokrasi, Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja Disdikpora Kab. Buleleng, dan Menurunkan resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

 

Selain itu yang perlu diperhatikan juga adalah tentang indikator pencapaian program. Indikator pencapaian program itu sendiri menyangkut tim reformasi birokrasi, road map reformasi birokrasi, Pemantauan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi serta Perubahan pola pikir dan budaya kerja.Dalam sosialisasi ini turut hadir Tim Reformasi Birokrasi Disdikpora, Tim Agen Perubahan Disdikpora, dan ASN di Lingkungan Disdikpora Kabupaten Buleleng.

 

Semoga melalui sosialisasi ini bisa  menciptakan birokrasi pemerintahan khususnya di Disdikpora Kabupaten Buleleng yang profesional dengan karakter adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.