(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

ANTISIPASI PUTUS SEKOLAH KAWASAN PATKALI : DISDIKPORA RINTIS SMPN 8 SINGARAJA

Admin disdikpora | 03 Juli 2017 | 371 kali

ANTISIPASI PUTUS SEKOLAH KAWASAN PATKALI :
DISDIKPORA RINTIS SMPN 8 SINGARAJA

Singaraja, DISDIK TODAY | Mengantisipasi banyaknya anak lulusan SD yang tidak tertampung dalam pada sekolah negeri di kawasan terdekat dengan Desa Pemaron, Anturan, Tukadmungga dan Kalibukbuk (PATKALI) Disdikpora mengusulkan rintisan pembangunan SMPN 8 Singaraja di kawasan dimaksud. Usulan ini tertuang dalam urgensi pembangunan SMPN Negeri di area keempat desa yang masuk dalam penyangga pariwisata Lovina ini. Hal tersebut dipaparkan Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd. saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat 30 Juni 2017.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sampai saat ini tercatat ada sebanyak 392 lulusan dari SD dari 12 SD negeri dan 3 SD swasta di daerah tersebut. Kondisi ini setara dengan 11 rombongan belajar (rombel) maksimal dengan 32 jumlah peserta didik setiap rombelnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB.

Sementara, jumlah rombel sesuai permendikbud dikmaksud membatasi penerimaan peserta didik baru di masing-masing sekolah. Seperti contoh SMPN 2 Singaraja, dimana sebelumnya menerima peserta didik 15 rombel dengan daya tampung masing-masing 38 siswa, saat ini harus menerima 11 rombel dengan 32 siswa. Jadi secara otomatis akan ada pengurangan penerimaan siswa dari tahun sebelumnya, ditambah dengan ketentuan zonasi yang mesti mengutamakan pendaftar dengan jarak terdekat dari sekolah diprioritaskan untuk diterima. Sehingga peserta didik yang berasal dari keempat desa dimaksud, yang pada tahun sebelumnya berkompetisi dengan sistem nilai kini secara otomatis peringkatnya terisi dengan sistem jarak (zonasi).

Selanjutnya, disampaikan bahwa hasil rekapitulasi dan sinkronisasi pendaftar 3 SMPN yang terdekat dengan wilayah tersebut (SMPN 2 Singaraja, SMPN 4 Singaraja dan SMPN 6 Singaraja) terdata sebanyak 318 peserta didik yang tidak bisa diterima pada ketiga sekolah dimaksud. Kemudian dari 318 yang tidak diterima, terdata sebanyak 163 peserta didik sudah terdaftar di SMP Swasta yang ada di sekitarnya. Sedangkan sisanya sebanyak 155 peserta didik atau setara dengan 4 rombel lagi belum mendapat kepastian.

Guna menjawab kebutuhan ini, Disdikpora Kabupaten Buleleng mengajukan opsi pembangunan SMPN SATAP atau SMPN Reguler, mengingat syarat pendirian sebuah sekolah sudah terpenuhi seperti adanya siswa, guru dan kurikulum. Sedangkan untuk sarpras penunjuang seperti gedung dan meubler dapat menggunakan sekolah terdekat yang ada diwilayah setempat.

Nampaknya usulan ini mendapat sambutan positif dari peserta hearing yang terdiri dari Ketua beserta Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng dan Kepala Desa Pemaron, Anturan, Tukadmungga dan Kalibukbuk. Hal ini dapat disetujui dan didukung untuk segera direalisasikan pada tahun pelajaran ini. Secara politis Komisi IV dan Kepala Desa dapat menyetujui usulan ini dan secara teknis nantinya sesuai Keputusan Bupati Buleleng nantinya Disdikpora akan mempersiapkan kelengkapan administrasi dan memfasilitasi sarpras awal. Nantinya setelah ditentukan lokasi lahan yang sudah dipastikan, Disdikpora akan mengusulkan Unit Sekolah Baru (USB) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Pemerintah Pusat.

Menindaklanjuti hasil hearing dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Kadisdikpora langsung memerintahkan Kepala UPP Kecamatan Buleleng, I Wayan Duduk untuk meninjau beberapa sekolah dasar di wilayah Kalibukbuk yang representatif sebagai ruang kelas sementara siswa SMPN 8 Singaraja nantinya. Alhasil didampingi Perbekel Desa Kalibukbuk dan Kabid Pembinaan SMP, Kadisdikpora menetapkan SDN 4 Kalibukbuk sebagai tempat belajar peserta didik baru SMPN 8 Singaraja.

Sedangkan untuk memulai penyusunan tim pembangunan sekolah, Kepala Disdikpora Buleleng menugaskan Kabid Pembinaan SMP untuk mengadakan koordinasi dengan pihak terkait seperti 4 desa penyangga, kepala sekolah, serta calon PLT kepala sekolah.

Sebagai bentuk respon atas informasi yang berkembang di masyarakat sebagai dampak PPDB dengan sistem zonasi, Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng mengundang Disdikpora Kabupaten Buleleng bersama Kepala Desa terkait.