DISDIKPORA BULELENG GELAR SOSIALISASI PEMANFAATAN MODUL LITERASI DAN NUMERASI, DAFTAR PERIKSA SAMPAI PERUBAHAN PERILAKU 3M SELAMA PANDEMI COVID -19
Singaraja, Senin 21 September 2020 | DISDIKTODAY
Menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 1150/C3/TU/2020 Tanggal: 17 September 2020 Perihal: Pemanfaatan Modul Literasi dan Numerasi.
Hari ini, Senin 21 September 2020, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M, mengadakan pertemuan secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting guna melakukan Sosialisasi Pemanfaatan Modul Literasi dan Numerasi yang diikuti oleh Para Koordinator Wilayah Disdikpora Kabupaten Buleleng, Kelompok Kerja Guru Kabupaten Buleleng dan Para Kepala SD Sederajat Se – Kabupaten Buleleng bertempat diruang kadis.
Terkait dengan Pemanfaatan Modul Literasi dan Numerasi bapak ibu guru dipersilahkan untuk mendownload melalui link https//bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/tingkat-sd-modul-belajar-literasi-numerisasi/dan melakukan pencetakan. Disdikpopra Buleleng berharap agar bapak ibu guru tetap melayani peserta didik dengan melakukan kreasi,dan inovasi masing-masing salah satunya dengan mencetak modul-modul serta diberikan kepada peserta didik agar memperoleh materi maupun asasmen pada saat penilaian.
Dalam kesempatan ini, Kadisdikpora Buelleng juga kembali menegaskan bagi Satuan Pendidikan yang memperoleh Dana BOS silahkan agar memenuhi sarpras pembelajaran daring bagi peserta didik.”Ketika Bapak Ibu guru mengetahui bahwa peserta didiknya tidak memiliki sarpras dan tersedia anggaran (mendapatkan dana BOS afirmasi) bisa dibelanjakan untuk membeli perangkat-perangkat pendukung pembelajaran daring dan tidak usah ragu. Lebih lanjut lagi, kami sampaikan secara tega dan perlu diperhatikan agar peserta didik kita di dalam menjalankan proses interaksi pembelajaran tidak terganggu”. Tegas Kadisdikpora Buleleng.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa untuk BOS Reguler pada saat relaksasi Permendikbud No. 19 tahun 2020 diperintahkan agar untuk menyiapkan daftar-daftar periksa seperti, tempat cuci tangan, tersedianya hand sanitizer, thermogun dan tersedianya cadangan-cadangan masker silahkan melakukan belanja dengan menggunakan dana BOS Reguler dan perlu diingat kan kembali bahwa, Daftar periksa ini harus sudah disapkansecara dini dan dipenuhi sebelum adanya Pembelajaran Tatap Muka.Sampai saat ini hasil evaluasi sementara masih ada beberapa satuan pendidikan yang belum secara optimal menyiapkan daftar periksa tersebut. Maka dari pada itu tidak ada yang salah jika sekolah dalam membantu mencegah penyebaran Covid-19 melalui pembelanjaan untuk pemenuhan daftar periksa.
Selanjutnya, Plt. Sekdis Dikpora Kab. Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P berkesempatan mensosialisasikan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019(COVID-19) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease(COVID-19) dalam penyelenggaraan pendidikan selama pandemi COVID-19.
Perlu diketahui bersama bahwa sebelumnya, Plt. Sekdis Dikpora Kab. Buleleng mengikuti Webinar Edukasi Perubahan Perilaku 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak), pada hari Jumat 18 September 2020 secara daring. Dari hasil keikutsertaan acara tersebut dapat disampaikan bahwa Edukasi perubahan perilaku ” Melindungi Diri, Menghalau Pandemi" yang disajikan Narasumber, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B. Harmadi berangkat dari permasalahan utama, yaitu masih adanya masyarakat yang setengah patuh dan tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Sehingga diperlukan intervensi berupa motivasi baik dari luar maupun dari dalam. Sedangkan strategi Perubahan Perilaku mencakup 3 aspek, yaitu Edukasi, Sosialisasi dan Mitigasi dengan tagline "Ingat Pesan Ibu". Hal ini merupakan upaya pencegahan penyebaran penularan Covid-19 dari hulu yang efektif dilaksanakan melalui satuan-satuan pendidikan.
Sementara, Narasumber lainnya Ketua Subbid Edukasi Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan Kerangka Program Edukasi Perubahan Perilaku yang bertujuan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan menggunakan masker, mejaga jarak hindari kerumunan, mencuci tangan memakai sabun dengan air yang mengalir (3M) untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Selanjutnya, salah satu langkah nyata yang diambil adalah menghimbau satuan pendidikan di berbagai jenjang melalui Dinas Pendidikan dan Perguruan Tinggi menyampaikan pesan singkat Edukasi 3M dan/atau menayangkan video Edukasi 3M "durasi 1-2 menit" setiap memulai proses pembelajaran. Ini sesuai dengan surat Sekretaris Jendral Kemdikbud nomor: 77106/A.A7/EP/2020 tanggal 9 September 2020 hal: Pelaksanaan edukasi 3M.