Layanan Kenaikan Pangkat Reguler
Persyaratan
1.
Salinan/foto
copy SK CPNS yang sudah disahkan;
2.
Salinan/foto
copy SK PNS yang sudah disahkan;
3.
Salinan/foto
copy SK Terakhir yang sudah disahkan;
4.
Salinan/foto
copy Ijasah terakhir yang sudah
disahkan.
5.
Sasaran
Kinerja Pegawai yang sudah disahkan
6.
Salinan/foto
copy Karpeg yang sudah disahkan;
7.
Salinan/foto
copy SK mutasi yang sudah disahkan;
8.
Salinan/foto
copy SK pengalihan status yang sudah disahkan
Sistem mekanisme dan prosedur
1.
Menerima
dan memeriksa usulan kenaikan pangkat dari PNS yang bersangkutan sesuai dengan
periodenya, jika berkas usulan sudah lengkap membuatkan draft surat pengantar usulan kenaikan pangkat
pegawai dan mengajukan ke Sub Koordinator Kepegawaian
2.
Memeriksa
kelengkapan berkas/dokumen usul kenaikan pangkat dan kesesuaian surat pengantar
usul kenaikan pangkat pegawai, jika berkas sudah lengkap dan draf surat
pengantar sudah sesuai maka diberi paraf dan diajukan ke Sekretaris, jika tidak
dikembalikan ke petugas untuk diperbaiki.
3.
Memeriksa
kelengkapan berkas/dokumen usul kenaikan pangkat dan surat pengantar usul
kenaikan pangkat pegawai, jika berkas sudah lengkap dan draf surat pengantar
sudah sesuai maka diberi paraf dan
diajukan ke Kepala Dinas, jika tidak dikembalikan ke Sub Koordinator
Kepegawaian untuk diperbaiki.
4.
Memeriksa
kelengkapan berkas/dokumen usul kenaikan pangkat dan kesesuaian surat pengantar
usul kenaikan pangkat pegawai, jika berkas sudah lengkap dan draf surat
pengantar sudah sesuai ditandatangani dan dikembalikan ke petugas untuk ditindaklanjuti, jika tidak
dikembalikan ke Sekretaris untuk
diperbaiki.
5.
Mengupload
berkas kelengkapan usul naik pangkat pegawai yang telah disetujui dan Mengirim
surat pengantar usulan kenaikan pangkat pegawai ke BKPSDM dan mencatat serta menyimpan arsip berkas usulan kenaikan
pangkat yang telah dikirim ke BKPSDM
Waktu pelayanan
14
(empat belas ) hari kerja
Biaya
Geratis
Kontak
pengaduan
Jl.
Pahlawan No. 5 Singaraja
(0362)
22442
Email :
disdik@bulelengkab.go.id
Download disini