Pelayanan Pengajuan Pengajuan Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga PAUD Olehe Pemerintah Desa , Orang Perseorangan, Kelompok Orang atau Badan Hukum
Persyaratan
1. Proposal
Sistem mekanise dan Prosedur
1. Menerima dan mencatat /mengagendakan Permohonan Rekomendasi/Ijin Pendirian dan Operasional yang sudah di disposisi oleh Kepala Dinas dan Kabid kemudian diteruskan ke Seksi Kelembagaan dan Sapras PAUD dan PNF.
2. Melakukan pemeriksaan berkas permohonan sesuai dengan persyaratan, jika lengkap akan diteruskan seandainya belum lengkap akan dikembalikan ke lembaga melalui pengadministrasi di seksi Kelembagaan dan Sarpras PAUD dan PNF
3. Melakukan verifikasi kelapangan untuk mengetahui kesesuaian permohonan yang diusulkan dan membuatkan analisa kelayakan , jika tidak sesuai maka akan dikembalikan ke Kasi yang diteruskan ke Seksi untuk dikembalikan ke Lembaga , sedangkan jika sesuai akan dibuatkan draf rekomendasi/ijin pendirian dan ijin operasional dan diajukan kepada Kepala Dinas.
4. Memeriksa Draf Rekomendasi/Ijin pendirian dan ijin Operasional, jika sudah sesuai dan benar maka akan diparaf dan diteruskan untuk dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang, jika ada kesalahan maka dikembalikan kepada Kabid untuk diperbaiki.
5. Mengirim draf rekomendasi/ penerbitan ijin pendirian dan ijin operasional PAUD-PNF kepada pejabat yang berwenang dan menerima serta melakukan pencatatan/Agenda Penerbitan Rekomendasi/Ijin Operasional yang sudah di tandatangani oleh pejabat yang berwenang dan menyerahkan kepada pemohon.
Waktu pelayanan
190 Menit
Biaya
Geratis
Kontak pengaduan
Jl. Pahlawan No. 5 Singaraja
(0362) 22442
Email : disdik@bulelengkab.go.id