(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Pelayanan Penyaluran dan Pelaporan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)


Layanan Penyaluran dan Pelaporan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Persyaratan

1.      Proposal permohonan bantuan

 

Sistem mekanisme dan prosedur

1.      Menerima, Memeriksa, dan Memverifikasi Data Usulan PIP Dari Sekolah

2.      Memverifikasi Data Usulan Siswa Miskin Yang Terkumpul Dan Jika Tidak Sesuai Maka Dikembalikan Ke Fungsional Umum Jika Sudah Sesuai Dilanjutkan Ke Kabid

3.      Mengoreksi Data Ususlan Penerima PIP, Jika Sudah Sesuai Maka, Dibuatkan  Rekomendasi Untuk Dilanjutkan Ke Kepala Dinas, Jika Masih Ada Kesalahan Maka Dikembalikan Ke Kasi

4.      Mengoreksi Data Usulan Bantuan Penerima PIP, Jika Sudah  Sesuai Maka Rekomendasi Di Tanda Tangan dan Jika Salah Akan Dikembalikan Ke Kabid

5.      Menerima, Menginformasikan, Dan Mengarsipkan  Ke Seluruh Koordinator Wilayah Se-Kab. Buleleng SK Data Penerima PIP.

Waktu pelayanan

14 (empat belas ) hari kerja

Biaya

Geratis

Kontak pengaduan

Jl. Pahlawan No. 5 Singaraja

(0362) 22442

Email : disdik@bulelengkab.go.id

Download disini