Layanan Penyaluran dan Pelaporan
Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Persyaratan
1.
Proposal
permohonan bantuan
Sistem mekanisme dan prosedur
1. Menerima,
Memeriksa, dan Memverifikasi Data Usulan PIP Dari Sekolah
2. Memverifikasi
Data Usulan Siswa Miskin Yang Terkumpul Dan Jika Tidak Sesuai Maka Dikembalikan
Ke Fungsional Umum Jika Sudah Sesuai Dilanjutkan Ke Kabid
3. Mengoreksi
Data Ususlan Penerima PIP, Jika Sudah Sesuai Maka, Dibuatkan Rekomendasi Untuk Dilanjutkan Ke Kepala
Dinas, Jika Masih Ada Kesalahan Maka Dikembalikan Ke Kasi
4. Mengoreksi
Data Usulan Bantuan Penerima PIP, Jika Sudah
Sesuai Maka Rekomendasi Di Tanda Tangan dan Jika Salah Akan Dikembalikan
Ke Kabid
5. Menerima,
Menginformasikan, Dan Mengarsipkan Ke
Seluruh Koordinator Wilayah Se-Kab. Buleleng SK Data Penerima PIP.
Waktu pelayanan
14
(empat belas ) hari kerja
Biaya
Geratis
Kontak pengaduan
Jl.
Pahlawan No. 5 Singaraja
(0362)
22442
Email
: disdik@bulelengkab.go.id