Layanan permohonan magang/PKL/maha siswa/ siswa
Persyaratan
1.
Surat
Permohonan PKL
Sistem mekanisme dan prosedur
1.
Menerima
surat permohonan PKL/ Magang dari Sekolah / Universitas dan selanjutnya diisi
lembar disposisi dan diajukan ke Kepala Dinas
2.
Menerima
dan meneliti serta mendisposisi surat
untuk ditindaklanjuti oleh unit terkait
3.
Menindaklanjuti
surat permohonan magang/PKL yang telah berisi disposisi Kepala Dinas dan
meneruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti
4.
Menelaah
surat permohonan magang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan membuat surat
balasan persetujuan/penolakan permohonan
magang/PKL untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Pejabat Yang Berwenang
5.
Mencermati
hasil telaah terkait permohonan magang/PKL yang dibuat jika sudah sesuai maka
surat balasan penerimaan/penolakan permohonan magang diparaf untuk selanjutnya
dimintakan tanda tangan Kepala Dinas, jika ada yang tidak sesuai maka
dikembalikan ke Unit terkait untuk diperbaiki.
6.
Mencermati
surat balasan dan telahaan yang dibuat jika sudah sesuai surat balasan di tanda
tangan dan teruskan ke unit terkait untuk selanjutnya di kirim ke
sekolah/universitas pemohon jika ada ketidaksesuain maka dikembalikan ke
sekretaris untuk diperbaiki
7.
Menerima
dan mengirimkan surat balasan permohonan magang /PKL ke Instansi Pemohon
Waktu pelayanan
14
(empat belas ) hari kerja
Biaya
Geratis
Kontak pengaduan
Jl.
Pahlawan No. 5 Singaraja
(0362)
22442
Email
: disdik@bulelengkab.go.id
Dowload
SOP dibawah