Layanan pindah Sekolah
Persyaratan
1. Surat Keterangan Siap Menerima dari
SekolahTujuan
2. Surat Keterangan Melepas/Pindah
Sekolah dari Sekolah Asal
3. Surat Rekomendasi dari Dinas
Pendidikan KabupatenSetempat
4. Surat Pernyataan atau Surat
Persetujuan dari Orang Tua / Wali.
5. Raport
Sistem mekanisme dan prosedur
1. Pemohon
mengajukan surat keterangan pindah
2. Petugas
memeriksa kelengkapan dokumen pemohon
3. Jika
persyaratan sudah lengkap dan benar petugas membuatkan surat rekomendasi
4. Petugas
membawa semua dokumen pada pejabat berwenang untuk diperiksa kembali dan
dibubuhi paraf dan tandatangan
5. Petugas
membuhubi stempel dinas dan mengarsipkan
6. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon
Waktu pelayanan
30 menit
Biaya
Geratis
Kontak pengaduan
Jl.
Pahlawan No. 5 Singaraja (0362)
22442 |
Email : disdik@bulelengkab.go.id