Pelayanan Pengajuan Rekomendasi Ijin Operasional Sekolah Dasar
Persyaratan
1. Surat permohonan, profil Sekolah
Mekanisme dan prosedur
1. Menerima berkas usulan permohonan ijin operasional Sekolah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Buleleng untuk dibuatkan surat Rekomendasi Pendirian Sekolah Dasar
2. Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan Dokumen sesuai persyaratan pendirian Sekolah Dasar, jika sudah memenuhi syarat maka dilanjutkan kepada Kepala Bidang Pembinaan SD, jika belum lengkap dan masih ada kesalahan maka dikembalikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng untuk diperbaiki dan dilengkapi oleh pemohon
3. Melaksanakan Verifikasi dan Evaluasi terhadap kesiapan sekolah penyelenggara pendidikan , jika sudah disetujui maka akan dibuatkan Rekomendasi untuk di tindaklanjuti bersama Dokumen Ijin Operasional Sekolah Dasar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya bisa diterbitkan SK Ijin Operasional Sekolah
Jangka waktu penyelesaian : 2 hari kerja
Biaya : GRATIS
kontak Pengaduan
Jl. Pahlawan No. 5 Singaraja (0362) 22442 |
Email : disdik@bulelengkab.go.id