(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Pelayanan Pengajuan Rekomendasi Ijin Operasional Sekolah Dasar


Pelayanan Pengajuan Rekomendasi Ijin Operasional Sekolah Dasar

Persyaratan 

1. Surat permohonan, profil Sekolah

Mekanisme dan prosedur

1. Menerima berkas usulan permohonan ijin operasional Sekolah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Buleleng untuk dibuatkan surat Rekomendasi Pendirian Sekolah Dasar 

2. Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan Dokumen sesuai persyaratan pendirian Sekolah Dasar, jika sudah memenuhi syarat maka dilanjutkan kepada Kepala Bidang Pembinaan SD, jika  belum lengkap dan masih ada kesalahan maka dikembalikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng untuk diperbaiki dan dilengkapi oleh pemohon 

3. Melaksanakan Verifikasi dan Evaluasi terhadap kesiapan sekolah  penyelenggara pendidikan , jika sudah disetujui maka akan dibuatkan Rekomendasi untuk di tindaklanjuti bersama Dokumen Ijin Operasional Sekolah Dasar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya bisa diterbitkan SK Ijin Operasional Sekolah

Jangka waktu penyelesaian : 2 hari kerja

Biaya : GRATIS

kontak Pengaduan

Jl. Pahlawan No. 5 Singaraja

(0362) 22442

 

 

Email : disdik@bulelengkab.go.id


Download disini