(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Berikan Perlindungan “Sebagai Hak Pemenuhan Kebutuhan Esensial Anak”

Admin disdikpora | 22 Februari 2023 | 325 kali

PAUDPEDIA—Ayah, Bunda dan Sobat PAUD, baru-baru ini kita tersentak mendapatkan berita tentang tindak kekerasan yang terjadi pada anak usia dini di Kabupaten Mojokerto. Kekerasan pada anak usia dini juga terjadi di Denpasar dan Jakarta Selatan.  Peristiwa tersebut menambah deretan panjang berbagai kasus di berbagai kabupaten/kota yang lain. Keprihatinan mengemuka dan semua pemangku kepentingan berkonsolidasi untuk menangani kejadian memilukan ini serta menyusun langkah-langkah strategis untuk memitigasi risiko dan mencegah agar tidak terjadi di masa yang akan datang. Setelah berbagai upaya tersebut dilakukan, pertanyaan yang mencuat adalah mengapa tindak kekerasan pada anak usia dini masih terjadi? Apa yang harus dilakukan selanjutnya? bagian mana lagi yang harus diperbaiki? Grand design perlindungan anak sepertinya menjadi kebutuhan yang sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Merujuk pada data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) oleh Kemen PPA per 1 Januari 2022 anak usia dini yang mengalami semua bentuk kekerasan (baik fisik, psikis, kekerasan seksual, dsb) lebih dari 6% dari jumlah total kasus kekerasan yang ditemukan.

Saat ini anak usia dini di Indonesia yaitu berjumlah 30,83 juta (Agustina, R., et al. 2021).  Lebih lanjut, Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Anak Usia Dini (APK PAUD) tahun 2021 menggambarkan angka persentase anak yang mengikuti pendidikan prasekolah pada tahun ajaran 2020/2021 terhadap total anak usia dini (3-5 tahun atau 3-6 tahun). Adapun jumlah APK PAUD (3-6 tahun) pada tahun 2021 tersebut, yaitu sebanyak 35,59% (Agustina, R., et al. 2021). Dengan demikian, terlihat jelas bahwasanya data ini menggambarkan suatu fakta bahwa masih banyak anak usia dini yang belum mendapatkan layanan PAUD. 

Sementara dari sejumlah anak usia dini yang mendapatkan layanan di 205.668 satuan PAUD (https://dapo.kemdikbud.go.id/, diunduh pada tanggal 28 Januari 2023), mendapatkan kesempatan untuk terpenuhi kebutuhan esensialnya melalui penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif. Sekarang pertanyaannya adalah bagaimana dengan anak usia dini yang belum terlayani dalam Satuan PAUD tersebut?

Nah, untuk mengetahui apakah suatu peristiwa yang menimpa anak usia dini dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan, maka terlebih dahulu, kita perlu untuk menemu kenali jenis-jenis kekerasan tersebut. menurut (Nurhasanah, N, et all, 2022) terdapat 6 (Enam) jenis kekerasan pada anak yaitu sebagai berikut:

  1. Kekerasan fisik

Bentuk kekerasan fisik meliputi: pertengkaran antara anak yang dapat mengakibatkan cidera dan hukuman fisik dari guru seperti dipukul, ditempeleng, ditendang, dijewer, dicubit, dilempar dengan benda-benda keras

  1. Kekerasan emosional

Kekerasan emosional merupakan suatu perbuatan terhadap anak yang mengakibatkan gangguan kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. Bentuk kekerasan emosional berupa: membatasi gerak anak, meremehkan atau mempermalukan anak, berteriak di depan anak, mengancam anak,

  1. Kekerasan seksual

Bentuk kekerasan seksual berupa: perlakuan tidak senonoh dari orang lain, kegiatan yang menjurus pada pornografi, perkataan-perkataan porno dan tindakan pelecehan organ seksual, perbuatan cabul. Pelaku kekerasan seksual AUD biasanya orang terdekatnya, bisa keluarga, guru, tetangga. dll.

  1. Penelantaran

Penelantaran/pengabaian anak merupakan kegagalan dalam menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk tumbuh kembang anak, seperti: kesehatan, pendidikan, perkembangan emosional, nutrisi, rumah atau tempat bernaung, dan keadaan hidup yang aman yang layaknya dimiliki oleh keluarga atau pengasuh. Misal: anak yang cidera sampai meninggal dunia karena kurangnya pengawasan pendidik.

  1. Eksploitasi

Eksploitasi anak merupakan penggunaan anak dalam pekerjaan atau aktivitas lain untuk keuntungan orang lain, termasuk pekerja anak dan prostitusi.

  1. Bullying/perundungan

Bullying/perundungan yang dilakukan di sekolah maupun di dunia maya (cyber bullying) yang meliputi: mempermalukan, mengancam, kalimat verbal bermuatan seksual serta merendahkan

Berdasarkan Enam jenis kekerasan di atas, kita kembali melihat ragam regulasi yang diterbitkan Pemerintah, diantaranya adalah Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. Secara eksplisit definisi perlindungan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UU/35/2014). Regulasi yang sebelumnya telah terbit adalah Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak), dan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 146).

Secara eksplisit di Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif disebutkan bahwa tujuan khusus Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif adalah:

  1. terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur;
  2. terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi di manapun anak berada;
  3. terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah; dan
  4. terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam upaya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

Ayah, Bunda dan Sobat PAUD, berdasarkan uraian di atas, dapat simpulkan bahwa kekerasan  pada anak usia dini bisa terjadi dalam bentuk apa saja, entah itu kekerasan fisik, verbal, seksual, ataupun bentuk kekerasan lainnya. Oleh karena itu mari bersama lindungi anak-anak kita dengan memenuhi hak esensial secara Holistik dan Interatif. Yuk, bersama kita bisa, tuntaskan kekerasan pada anak usia dini!!

 

Penulis            Beryana Evridawati

Editor             : Ifina Trimuliana

Referensi

sumber : https://paudpedia.kemdikbud.go.id/galeri-ceria/ruang-artikel/berikan-perlindungan-sebagai-hak-pemenuhan-kebutuhan-esensial-anak?ref=MTQzMy1hMzlhOTUzYjhlNzQ=&ix=NDctNGJkMWM0YjRhZDEw