(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Dukungan Kemdikbud Ristek dalam Perlindungan Anak Usia Dini

Admin disdikpora | 15 Februari 2023 | 230 kali

PAUDPEDIA—Ayah, Bunda dan Sobat PAUD, perlindungan adalah salah satu hak anak usia dini dalam pemenuhan kebutuhan esensialnya seperti yang telah kita bahas sebelumnya di https://paudpedia.kemdikbud.go.id/berita/berikan-perlindungan-sebagai-hak-pemenuhan-kebutuhan-esensial-anak?do=MTQzMy1hMzlhOTUzYjhlNzQ=&ix=NDctNGJkMWM0YjRhZDEw.

Upaya perlindungan tersebut membutuhkan peran penting berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa setiap anak usia dini mendapatkan perlindungan dari berbagai tindak kekerasan. Peran ini meliputi : (1) Peran Pemerintah, (2) Peran Satuan PAUD, (3) Peran orang tua/keluarga, (4) Peran masyarakat. Sekarang mari kita simak peran dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah:

        1. Penerbitan berbagai regulasi. Berbagai produk regulasi yang diterbitkan dapat menjadi payung hukum yang akan dipatuhi oleh berbagai instansi, satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, maupun seluruh rakyat Indonesia. Regulasi tersebut diejawantahkan menjadi berbagai program dukungan maupun rencana aksi yang dapat diselenggarakan di berbagai jenjang pendidikan, termasuk mendapatkan dukungan lintas Kementerian/Lembaga (K/L) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penerbitan regulasi di Pemerintah Pusat dapat dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota, maupun produk hukum lainnya. Selanjutnya dapat pula diterbitkan surat edaran perlindungan anak sebagai himbauan dari pemerintah kepada pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
        2. Pembentukan Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, gugus ini dibentuk secara berjenjang dari tingkat pusat yang melibatkan berbagai lintas K/L. Selanjutnya dibentuk  Gugus Tugas Provinsi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang melibatkan berbagai OPD, untuk memastikan bahwa setiap anak usia dini mendapatkan haknya dalam pemenuhan kebutuhan esensialnya. Kebutuhan esensial yang dimaksud adalah pendidikan, kesehatan dan gizi, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan.

Ayah, Bunda dan Sobat PAUD, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) adalah salah satu anggota dari Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif. Gugus Tugas tersebut mempunyai tugas diantaranya adalah memobilisasi sumber dana, sarana dan daya dalam rangka Pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, serta menyelenggarakan advokasi dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2013). Perangkat ini hadir untuk ikut memastikan seluruh anak usia dini terlindungi.

Regulasi tersebut perlu didukung dengan penyediaan berbagai sumber belajar tentang perlindungan anak usia dini, yang berfokus pada apa saja yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan (pendidik dan tenaga kependidikan), orang tua, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya, di antaranya oleh Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemdikbud Ristek yang sudah mengeluarkan ragam sumber belajar dalam upaya mencegah kekerasan seksual, bullying, dan intoleransi. Ragam sumber belajar tersebut dapat diakses di laman  https://paudpedia.kemdikbud.go.id/.  

Produk yang sudah diluncurkan yaitu Panduan Orang Tua, berbagai produk Norma Prosedur dan Kriteria PAUD Berkualitas, video dongeng anak, buku saku Pencegahan Radikalisme, Perundungan dan Bahaya Narkoba, dll. Sumber belajar tersebut menjadi acuan bagi satuan PAUD dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan juga sebagai sumber pengetahuan bagi orang tua untuk melindungi anaknya dimanapun berada serta bahan pemantauan bagi masyarakat maupun lintas OPD dalam upaya melindungi anak usia dini.

Selain itu, Pemerintah juga mengambil peran dalam peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan di satuan PAUD melalui akses ke platform pembelajaran secara online dan offline, diantaranya melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) di laman https://guru.kemdikbud.go.id/ . Peningkatan kapasitas juga dapat dilakukan dalam ruang-ruang diskusi di komunitas belajar, komunitas masyarakat, workshop, pelatihan, webinar, bimbingan teknis, capacity building guru, rapat, mengakses media massa, dll. Pemberdayaan 1.500 fasilitator Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang sudah hadir di 150 kabupaten/kota, menjadi salah satu ujung tombak untuk mendampingi dan menguatkan satuan PAUD agar menghadirkan perlindungan anak di Satuan PAUD.

Direktorat PAUD berupaya agar seluruh satuan PAUD di Indonesia dapat melaksanakan layanan PAUD yang berkualitas salah satu elemennya yaitu memberikan lingkungan belajar aman ntuk memberikan perlindungan pada anak. sedangkan elemen lainnya yaitu menjalin kemitraan dengan orang tua, dukungan pemenuhan layanan esensial anak usia dini di luar pendidikan, dan kualitas proses pembelajaran.

Lebih jauh lagi, Pemerintah juga mendorong satuan PAUD membuat Standard Operational Procedure (SOP) sebagai mitigasi risiko (pencegahan) dan untuk penanganan jika terjadi kekerasan pada anak. Secara paralel, Pemerintah mendorong pelibatan mitra, komunitas belajar dan komunitas masyarakat untuk mengadvokasi satuan PAUD dan orang tua terkait pemenuhan kebutuhan esensial (pendampingan program perlindungan anak usia dini melalui Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif). Selanjutnya Pemerintah melakukan monitoring, evaluasi, dan refleksi secara berkala terkait perlindungan anak melalui Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

Upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah adalah agar setiap satuan PAUD menggunakan Perencanaan Berbasis Data (PBD) sebagai bahan evaluasi diri internal dan agar satuan PAUD lebih siap untuk menyelenggarakan lingkungan aman bagi murid (indikator keamanan dan keselamatan sekolah tergambar di rapor pendidikan satuan PAUD).

Pemerintah juga sudah melaksanakan sosialisasi dan advokasi tentang perlindungan anak sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini. Namun dengan makin maraknya kasus kekerasan yang terjadi, sepertinya sasaran sosialisasi dan advokasi tersebut dapat diperluas dan diperdalam lagi kepada semua orang tua murid (melalui kelas orang tua), pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), masyarakat, mitra pembangunan, serta pemangku kepentingan lain.  Sosialisasi dan advokasi perlindungan anak perlu dilakukan secara berjenjang mulai dari OPD, satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan dapat pula kepada anak itu sendiri.

Demikanlah berbagai dukungan Kemdikbud Ristek dalam perlindungan anak usia dini, mari  terus lakukan upaya terbaik dan bimbing mereka untuk mengetahui bagaimana cara mengenali tanda-tanda kekerasan, melakukan mitigasi/pencegahan risiko kekerasan itu sendiri, dan melindungi diri!!

Penulis            Beryana Evridawati

Editor             : Ifina Trimuliana

Sumber Foto: TK PELITA BUNDA, Kab. Seluma

Referensi

Agustina, R., et al. 2021. Profil Anak Usia Dini 2021. Jakarta. Badan Pusat Statistik

Agustina, R., et al. 2021. Statistik Pendidikan 2021. Jakarta. Badan Pusat Statistik

Anggriani, F.P., et al. 2022. Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas.  Jakarta. Direktorat PAUD, Ditjen PAUDDASMEN, Kemdikbud Ristek

https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

https://www.detik.com/edu/edutainment/d-6442620/kemendikbudristek-ungkap-capaian-penghapusan-3-dosa-besar-pendidikan#:~:text=Menteri%20Pendidikan%2C%20Kebudayaan%2C%20Riset%2C,%2C%20perundungan%2C%20dan%20kekerasan%20seksual diunduh pada tanggal 4 Februari 2023

Nurhasanah, N., et al. 2022. Panduan Penyelenggaraan PAUD Berkualitas, Lingkungan Belajar Aman. Jakarta. Direktorat PAUD, Ditjen PAUDDASMEN, Kemdikbudristek

Peraturan Presiden No.60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 146)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

sumber : https://paudpedia.kemdikbud.go.id/galeri-ceria/ruang-artikel/dukungan-kemdikbud-ristek-dalam-perlindungan-anak-usia-dini?ref=MTQzNC1jMmQ4N2RjNzNmNWM=&ix=NDctNGJkMWM0YjRhZDEw