(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Syarat Naik Kelas Tahun 2021 Versi Kemdikbud

Admin disdikpora | 10 Maret 2021 | 232 kali

Paudpedia - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) merilis syarat siswa naik kelas pada tahun 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Senin (01/02) terdapat 8 poin. Pembahasan mengenai syarat siswa naik kelas dibahas dalam poin 7.

Ketujuh syarat kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
  2. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  3. Penugasan.
  4. Tes secara luring atau daring; dan/atau
  5. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  6. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Berikut tadi syarat siswa naik kelas yang dirilis Mendikbud Nadiem Makarim. Semoga naik kelas ya!

 

Penulis : Hammam Izzuddin

Sumber : https://anggunpaud.kemdikbud.go.id/index.php/berita/index/20210212035031/Syarat-Naik-Kelas-Tahun-2021-Versi-Kemdikbud