(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Transformasi Peran Pengawas Sekolah: Disdikpora Buleleng Gelar Pemantapan Pengelolaan Kinerja

Admin disdikpora | 29 Januari 2026 | 229 kali

Transformasi Peran Pengawas Sekolah: Disdikpora Buleleng Gelar Pemantapan Pengelolaan Kinerja


Singaraja, Kamis 29 Januari 2026 l Disdiktoday


Kinerja Pengawas Sekolah bukan sekadar rutinitas, melainkan cermin capaian tugas pokok dan fungsi yang selaras dengan ekspektasi pimpinan. Mencakup pengawasan manajerial dan akademik, peran ini diwujudkan melalui pendampingan berkelanjutan bagi Kepala Sekolah, serta siklus perencanaan hingga pelaporan hasil pembinaan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaan.


Guna menyamakan persepsi dan menjaga konsistensi evaluasi pendidikan, Seksi Kesejahteraan, Perlindungan, dan Pengembangan SDM Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan kegiatan Pemantapan Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Aula Disdikpora Buleleng.



Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Disdikpora Kabupaten Buleleng, Luh Putu Adi Ariwati, S.E., M.Pd., didampingi Kasi Kesejahteraan dan Pengembangan SDM GTK Komang Sudarmini, M.Pd., Analis SDM Aparatur Ketut Suci Maryanti, S.E. dan Luh Putu Hapsari Dewi, S.Pd., M.Pd., selaku PIC Pengelolaan Kinerja Dinas) serta Seluruh Pengawas Sekolah di lingkungan Disdikpora Kabupaten Buleleng.


Fokus utama pembahasan adalah adaptasi terhadap Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024. Dalam aturan terbaru ini, tugas pokok Pengawas Sekolah tidak lagi terkotak-kotak berdasarkan jenjang pendidikan (TK, SD, SMP), melainkan bersifat umum. Orientasi kinerjanya kini lebih menekankan pada penguatan kolaborasi antara Pengawas dengan Kepala Sekolah dan Kepala Dinas untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara sistemik.


Sebagai tindak lanjut nyata, forum menyepakati penyelenggaraan pertemuan kerja rutin bulanan. Wadah ini diproyeksikan menjadi ruang diskusi dan pemecahan masalah (problem solving) atas kendala yang ditemukan pengawas di lapangan.


Selain itu, diperkenalkan pula instrumen penilaian kinerja Kepala Sekolah melalui aplikasi SIPAMONG (Sistem Informasi Pemantauan dan Monitoring Kinerja Satuan Pendidikan). Aplikasi besutan APSI Pusat ini akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui rapat internal Pengawas Sekolah sebagai alat bantu opsional yang digunakan secara insidental sesuai kebutuhan di lapangan.