Ciptakan BSAN Butuh Pelibatan Banyak Pihak
Jakarta Peserta didik masa kini menghadapi sejumlah tantangan, termasuk di ruang digital, di antaranya penyalahgunaan narkoba, obesitas, kecanduan gawai, ancaman judi online, pinjaman online, dan pornografi. Semua itu menyebabkan gangguan mental dan pembusukan otak (brain root) di kalangan murid. Sayangnya, dari hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, unit utama lain di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Satuan Kerja di bawahnya, ditemukan bahwa tindak kekerasan di lingkungan pendidikan ditangani melalui tindak pencegahan saja. Pencegahan pun tak lebih dari menunggu laporan korban.
Seharusnya, pendekatan penanganan berbagai permasalahan tersebut harus lebih holistik. “Dan membangun ekosistem budaya sekolah yang aman dan nyaman tanpa menafikan perlunya kuratif dan rehabilitatif,” ucap Shara Zakiya Nissa pada webinar ‘Menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman serta Aman di Ruang Digital’ di kanal Youtube Direktorat Sekolah Dasar, Selasa (17/3/2026). Shara adalah Ketua Tim Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen.
Oleh karena itu, terbitlah Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman (BSAN). Regulasi itu kemudian diperinci melalui Keputusan Mendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah yang Aman dan Nyaman.
Secara definisi, budaya sekolah aman dan nyaman, kata Shara, adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, dan keamanan sosiokultural, keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah.
“Sebagai informasi, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mencabut Permendikbud Ristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan,” jelas Shara. Imbasnya, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di sekolah dan Satuan Tugas yang ada di Pemerintah Daerah dicabut. Penggantinya, nanti di tingkat Pemda dibentuk Kelompok Kerja yang bertugas sesuai dengan regulasi tersebut.
Sedangkan Tuaman Manurung dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital mengatakan, upaya sekolah menciptakan budaya aman dan nyaman serta aman di ruang digital bukan pekerjaan sendiri satu kementerian. Untuk mewujudkannya diperlukan keterlibatan banyak pihak seperti orang tua, masyarakat, dan media.
“Hadirnya PP Tunas menjadi salah satu tonggak utama hadirnya regulasi yang khusus mengatur bagaimana perlindungan anak di ruang digital,” ungkapnya. “Data anak itu adalah data yang sangat spesifik dan sangat unik yang perlu dilindungi dan butuh perlindungan yang lebih ekstra.”
Penggunaan gawai di kalangan anak, tambah Tuaman, sangat tinggi. Menurut Badan Pusat Statistik, pada 2024 ternyata 39,71% anak usia dini sudah menggunakan telepon seluler, 35,57% anak usia dini sudah akses internet, dan 89% pengguna harian anak.
Langkah Strategis Penguatan BSAN
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan para peserta didik, terutama dalam cara mereka belajar, berinteraksi, dan berpartisipasi di ruang digital. Pemanfaatan internet dan media sosial memberikan berbagai peluang positif seperti memperluas akses pengetahuan, meningkatkan kreativitas, serta memperkuat kolaborasi pembelajaran.
Namun ruang digital juga menghadirkan berbagai tantangan dan risiko bagi anak seperti perundungan siber, penyebaran konten negatif, dan kekerasan berbasis digital. “Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan tentunya harus mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal,” ujar Direktur SD Moch. Salim Somad saat menyampaikan sambutan Webinar.
Selain melibatkan lingkungan fisik sekolah, upaya itu perlu diperluas ke ruang digital yang kini menjadi bagian dari keseharian proses pembelajaran dan interaksi sosial peserta didik. Dengan begitu, penguatan budaya aman dan nyaman menjadi langkah strategis dalam mencegah berbagai kekerasan termasuk yang terjadi di ruang digital.
“Penguatan literasi digital, etika bermedia, serta kesadaran akan perlindungan anak di ruang digital menjadi bagian penting dalam membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” tegas Salim. Ia berharap Webinar ini dapat mendorong sinergi dan kolaborasi antarsektor pendidikan dan sektor komunikasi dan digital dalam mewujudkan ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, serta aman di ruang digital
Sumber : https://ditsd.kemendikdasmen.go.id/artikel/detail/ciptakan-bsan-butuh-pelibatan-banyak-pihak