(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

MASA PANDEMI : PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID 19

Admin disdikpora | 23 Agustus 2021 | 63300 kali

Diterbitkan : 16 Juli 2021 08:25
Sumber : [1] https://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan [2] Undan-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia 19
Penulis : MUHAMMAD ANDRIANTO

1.     Pendahuluan

Pendidikan sebagaimana artinya yang mengacu pada [1]pembelajaran, pengetahuan, ketrampilan dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan atau penelitian. Ialah suatu komunikasi verbal antar individu satu ke individu lainnya dengan langsung bertatap muka. Komunikasi dalam hal pemberian pengetahuan bersifat timbal balik atau pertukaran informasi antara sang guru dengan sang murid.

Perpindahan ilmu pengetahuan secara langsung dan simultan secara terus menerus dapat mempengaruhi otak bawah sadar sang murid. Seperti artinya kebiasaan yang secara terus menerus disalurkan dari satu orang ke orang lain, maka secara tidak langsung dapat merangsang perilaku peserta didik.

Keterkaitan dan kesaling hubungan antara pendidik dan peserta didik tidak lepas adanya peran lembaga pendidikan untuk menjembatani diantaranya. Lembaga Pendidikan yang merupakan wadah bersatunya dan berputarnya ilmu pengetahuan menjadikan denyut peradaban di mulai. Lembaga Pendidikan dalam perannya sebagai tempat bernaung para pendidik dan peserta didik, memiliki peran sangat vital dalam membangun cita-cita luhur bersama.

Dalam lanskap pembelajaran, peran Lembaga Pendidikan setidaknya dan paling tidak sedikitnya harus memenuhi kriteria-kriteria tercukupinya proses belajar mengajar. Sebelum terbentuknya suatu wadah bersama, untuk permulaan Lembaga Pendidikan harus mengurus berbagai perizinan yang disyaratkan didirikannya sebuah lembaga, apabila lembaga tersebut di bawah naungan pemerintah, semua perizinan dan gedung akan di fasilitasi oleh pemerintah dan apabila di bawah tangan swasta perizinan dan ruang gedungnya di bawah naungan Yayasan. Perizinan yang ketat, hingga persyaratan bangunan yang mumpuni, menjadi tanggu jawab bersama demi kemajuan nusa dan bangsa.

Sejak lengsernya Suharto dan naiknya Abdurahman Wahid (Gusdur), pendidikan mendapatkan porsi yang bagus. Lewat kebijakanmenuju desentralisasi pendidikan yang mengacu pada UU No.22 tahun 1999 dan No. 25 tahun 1999 yang direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004 dan No. 33 tahun 2004, dimana dapat ditangkap prinsip-prinsip dan arah baru dalam pengelolaan sektor pendidikan dengan mengacu pada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.  

Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan Gus Dur tersebut, menandakan adanya pembagian tugas yang jelas dan kewenangan serta ranah yang dijangkau juga jelas. Pembagian tugas tersebut dialamatkan untuk pemerataan kebijakan di semua sektor sehingga tidak akan terjadi tumpeng tindih diantaranya.

Sesuai dengan amanat [2]UUD 1945 pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sisten pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan sera akhlak mulia dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang. Lebih lanjut mengenai aturan tentang Pendidikan Nasional diatur dalam UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya ditulis UU Sisdiknas) menyatakan:

[3]“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.

           Selaras dengan hal itu, Nurani Soyomukti dalam bukunya “Teori-teori Pendidikan” mengatakan “Pendidikan nasional adalah penddikan yang demokratis yang bertujuan untuk membangun masyarakat yang demokratis. Sistem pendidikan nasional yang demokratis bukan berarti menolak kenyataan adanya perbedaan di dalam tingkat-tingkat kecerdasan manusia sebagai karunia Ilahi. Sistem pendidikan demokratis adalah memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh rakyat sesuai dengan kemampuan dan bakatnya masing-masing untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas”.

2.     Pendidikan sebagai cara pembebasan

Kata pembebasan dalam KBBI mempunyai akar kata “bebas” mendapat imbuhan pe-, -an, yang berarti proses secara terus menerus, yang memiliki arti kata kerja. Pembebasan ialah suatu proses hilangnya belenggu keterikatan dari sesuatu menuju keadaan yang bebas tidak terhalan dan terganggu.

Dalam bukunya [4]Metode Pendidikan Marxis Sosialis, Soyomukti, mengemukakan “tujuan pendidikan adalah agar generasi kita mampu untuk mengenali dan mempelajari kenyataan ini dalam rangka untuk merubahnya”. Dalam artian ini generasi muda atau peserta didik kita haruslah terjun langsung mengenali realitas yang ada. Mengenali realitas yang ada berarti peserta didik melakukan penelitian, penyelidikan dan praktik. Praktik ialah metode paling efektif guna memahami realitas secara dialektis.

Pemahaman yang dialektis inilah yang membuat peserta didik memahami bahwa realitas merupakan rangkaian material yang saling terhubung dan selalu berubah. Perubahan suatu komponen yang melekat dalam kehidupan akan mendistorsi komponen yang lainnya. Misalnya tubuh manusia yang terluka akibat tertususk duri di bagian kakinya, akan terasa menjalar ke seluruh tubuh, dan akan mengganggu komponen tubuh yang lainnya. Ini berarti bahwa komponen yang ada di dunia ini saling terhubung dan saling tergantung satu sama lain. Ketergantungan satu sama lain ini merupakan keniscayaan yang dapat melengkapi satu hal dengan hal yang lainnya.

Pendidikan sebagai pemahaman dialektis, ialah pendidikan yang mengarahkan peserta didik menuju kepada pembebasan yang bertujuan pada kesadaran manusia sesuai dengan tuntutan-tuntutan kemanusiaan. Tuntutan-tuntutan kemanusiaan yang dalam artian sesuai dan selaras dengan dinamika-dinamika kehidupan. Dinamika atau pergesekan antar individu tak bisa dihindari oleh seseorang sebab ia adalah makhluk sosial. Pergesekan-pergesekan ini hanya akan selesai bila seseorang mampun mengharmoniskan antar komponen tersebut.

Dalam hal mengharmoniskan atau melaraskan tentang suatu persoalan tentulah seseorang tersebut membutuhkan suatu hal yang mampu menangani itu semua. Hal tersebut ialah ilmu pengetahuan, dan ilmu pengetahuan bisa diperoleh dari pendidikan. Dengan terselenggarakannya pendidikan yang humanis dan merata, pendidikan secara tidak langsung membangkitkan dan membawa peserta didik dari keterjajahan moral dan material.

Secara moralitas peserta didik mampu membebaskan dirinya dari kebodohan dan ketidaktahuan, secara material peserta didik dapat mengangkat derajat taraf kehidupannya di masyarakat.

Dengan ilmu pengetahuan yang mumpumi, peserta didik mampu menangkis dan melerai berbagai persoalan-persoalan kehidupan. Persoalan-persoalan yang harus dipecahkan dengan objektif dan rasional. 

Pendidikan yang berorientasi pada pembebasan peserta didik secara mandiri dan produktif, membuat peserta didik tidak teralienasi (terasing) sehingga menciptakan generasi yang produktif, sekaligus menyadarkan masyarakat dari hubungan penindasan, dan tentu saja mendorong ke arah kerja-kerja produktif yang konkret untuk melawan kontradiksi.

Dalam keadaan darurat pendidikan yang bertumpu pada pembelajaran atau metode penyampaian ilmu pengetahuan sebagai tangan panjang, tentunya membuat pembelajaran secara langsung harus dihentikan sejenak guna menanggulangi hal-hal yang kurang diharapkan. Pembelajaran yang seyogyanya dilaksanakan dengan tatap muka harus dipaksa dialihkan secara virtual.

3.     Tantangan dalam bencana non-alam COVID 19

Pertengahan bulan Desember 2019, dunia seolah diguncang dengan adanya berita mengenai penyebaran virus, yang berasal dari negara Tiongkok. Menurut berita yang beredar, virus tersebut berasal dari pasar rakyat di Wuhan. WHO (World Health Organization) menamakan virus tersebut dengan COVID 19 (Coronavirus Disease 2019). Dengan sifatnya yang mudah menular dan cepat beradaptasi di segala kondisi, membuat virus tersebut dapat merebak dengan cepat.

Merebaknya virus seperti berita hoaxs yang mudah menyebar di internet. Penyebaran virus yang mula-mula berada di selingkung Wuhan, lama kelaman dengan banyak jalur perpindahan antar warga dari China menuju Indonesia maupun dari China ke penjuru Dunia. Membuat virus tersebut sulit untuk dijinakkan.

Bulan Pebruari 2020, menjadi awal mula COVID 19 masuk ke Indonesia. Bermula dari datangnya warga Indonesia yang baru pulang dari Wuhan, menyebabkan kluster baru di Indonesia. Sontak para masyarakat di buat geger dengan berita adanya kluster baru di Indonesia. Dengan adanya kluster baru, membuat Pemerintah mengambil langkah strategis dalam penyikapannya. Pemerintah, khususnya Menteri Kesehatan langsung melacak siapa saja yang pulang ke Indonesia.

Langkah Pemerintah dalam hal penanganan kasus ini sudahlah tepat. Tapi, dengan sifatnya yang mudah menular,COVID 19 sulit untuk dikendalikan.

Tak lama kemudian muncullah kluster-kluster baru, yang membuat masyarakat panik. Kepanikan terhadap sesuatu hal memicu kekacauan yang menimbulkan penumpukan berbagai bahan pokok. Kepanikan tersebut menimbulkan rasa solidaritas di semua komunitas masyarakat menjadi menurun. Penyelamatan diri individu dan keluarga menjadi nomor satu dibandingkan menyelamatkan komunitas. Pereduksian ke akuan, menjadi sangat dominan dikalangan masyarakat. Masyarakat dengan memperhitungkan nasibnya sendiri dan keluarganya menjadi sangat protektif dan menang sendiri.

           Kepanikan semakin mencuat dan melebar di segala lini hingga tak memandang bulu, mulai dari lapisan masyarakat kecil hingga ke pegawai pemerintahan. Kepanikan yang sudah merebak, mengakibatkan Intitusi Pemerintahan seperti Dinas Pendidikan melakukan kebijakan yang sebelumnya belum pernah di lakukan. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) yang dikepalai oleh Mas Nadiem Makarim terpaksa harus memutar otak untuk keberlangsungan proses pendidikan.

           Proses pendidikan, yang dahulunya memakai tehnik tatap muka langsung sekarang dengan adanya keadaan darurat karena bencanan non alam COVID 19 membuat proses belajar mengajara dialihkan menjadi DARING (dalam jaringan). Tentulah ini menjadi persoalan baru, dimana tata kebiasaan dan kebudayaan yang selama ini dijalankan harus sedikit dibengkokkan menjadi online.

           Pemberlakuan sekolah virtual mulai dari SD,SMP, SMA hinga Perguruan Tinggi pun terpaksa harus dan wajib menjalankan proses pendidikan dengan jalan virtual. Pemberlakuan sekolah virtual ini, merupakan jalan terbaik untuk keberlangsungan proses pendidikan. Sebab pendidikan ialah pilar-pilar peradaban. Majunya negara bergantung pada majunya pendidikan.

           Berlakunya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) ini selaras dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal (3) yang berbunyi “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

 

 

 

4.     Pembelajaran di Masa Pandemi

Merebaknya dan menyebarnya virus Corona awal tahun 2020 membuat dunia dibuat berhenti sejenak dari riuhnya aktifitas hariannya. Virus COVID 19, sebagaimana telah ditetapkan oleh WHO (World Health Organization) dinaikkan statusnya dari epidemi menjadi pandemi. Sebagaimana diketahui bahwa pandemi ialah sebuah kasus penyebaran penyakit di wilayah yang luas, misalnya beberapa benua, atau di seluruh dunia. Penyakit endemik yang meluas dengan jumlah orang yang terinfeksi yang stabil bukan merupakan pandemi.

Dengan adanya warning dari WHO tersebut seluruh jajaran pemerintahan dibelahan dunia diminta untuk meningkatkan kasus COVID 19 sebagai bencana non-alam yang mengharuskan proses aktifitas harus diberhentikan sementara guna memutus rantai penularannya.

Sebagaimana penjelasan di atas bahwa proses pembelajaran juga terkena imbasnya. Secara rela maupun terpaksa proses pembelajaran harus menggunakan metode yang luar biasa dari biasanya. Penekanan pembelajaran yang di luar jalur kebiasaan ini, akan mengakibatkan shock therapy bagi komponen yang berkecimpung didalamnya.

Salah satu jalan keluar yang dapat memberi solusi yaitu tetap mempertahankan proses pembelajaran sebagaimana mestinya dengan cara memperlakukan tatap muka secara DARING, atau secara sadar semua komponen dipaksa untu melakukan transformasi proses pembelajaran yang berbasis internet.

Sesuai SE Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) bahwa semua kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara virtual dan kegiatan pembelajaran dilakukan di rumah. Surat Edaran tersebut bukannya surat yang datangnya dari surga yang tidak menimbulkan berbagai kekacauan. Perlu dipertimbangkan dengan berlakunya Surat Edaran tersebut sangat memperngaruhi sekolah, murid, guru, dan piranti pembelajaran. Bagaimana kesiapan sekolah dalam memfasilitasi berbagai hal yang dibutuhkan dalam pembelajaran daring, juga perlu dipertimbangkan jangkauan internet di rumah peserta didik.

Salah satu penentu keberhasilan pembelajaran secara virtual adalah kompetensi guru. Guru akan berusaha sedapat mungkin agar kegiatan pembelajaran yang dilakukan berhasil. Guru berperan sebagai pengorganisasi lingkungan belajar dan sekaligus sebagai fasilitator belajar. Untuk memenuhi itu, maka guru haruslah memenuhi aspek bahwa guru sebagai: model, perencana, peramal, pemimpin, dan penunjuk jalan atau pembimbing ke arah pusat-pusat belajar.

Dalam konteks pembelajaran secara daring, tentu penghargaan harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat, baik dari guru, sekolah, peserta didik, dan bahkan orang tua wali yang dengan antusias menyupport anaknya. Pembelajaran yang berpusat pada daring dikembangkan dan diciptakan guna mempermudah ketercapaian tujuan-tujuan pendidikan. Barang tentu pembelajaran yang bersifat daring selau fleksibel dan dinamis bergerak menuju keterbukaan informasi.

[5]Miller (2020) memberikan enam saran bagi guru yang melaksanakan pembelajaran daring, dengan dua tujuan utama yaitu mempertahankan kontinuitas pengajaransebanyak mungkin dan menyelesaikan semester dengan baik. (1) Mulailah dengan mempelajaritugas selama beberapa minggu mendatang. Apakah materi dapat diakses secara daring, sehinggapeserta didik dapat menemukan instruksi dan materi yang mereka butuhkan? Apakah jelasbagaimana peserta didik akan berubah dalam pekerjaan mereka? Apakah tenggat waktu telah diubah, dan apakah semua tenggat waktu itu dikirim secara jelas? (2) Bagaimana guru akan memberi umpan balik tentang kemajuan peserta didik? Pertimbangkan bagaimana peserta didik akan dapat mempraktikkan keterampilan dan tujuan utama yang diharapkan-hal-hal yang biasanya mereka lakukan di kelas? Bagaimana guru akan memberi peserta didik kesempatan untuk latihan dan umpan balik, untuk penugasan kecil dan berisiko tinggi? Tidak diragukan lagi peluang itu akan berbeda dari sebelumnya sebelum guru memindahkan kelas secara daring. Pastikan bahwa sangat jelas bagaimana peserta didik dapat mengakses peluang itu. Dan jika guru

tidak menghabiskan banyak waktu di kelas untuk melatih peserta didik dan mendapatkan umpan balik, sekarang adalah saat yang tepat untuk meningkatkan aspek pembelajaran-mengingat guru tidak akan menyajikan konten secara langsung. (3) beralihlah ke pengalaman di dalam kelas daring. Cobalah menentukan apa yang guru lakukan di kelas pada tingkat yang lebih tinggi, lebih berorientasi pada tujuan (misalnya presentasi konten, memeriksa pemahaman, kerja proyek kolaboratif – alih-alih hanya “kuliah,” “kuis,” “diskusi” biasa). Jika guru mengingat tujuan-tujuan tersebut, guru akan memiliki ide yang lebih baik tentang bagaimana mencapainya secara daring, serta aspek-aspek apa dari pengalaman kelas yang harus difokuskan untuk disimulasikan. (4) Putuskan apa yang akan dilakukan tentang penilaian berisiko tinggi, khususnya ujian. Sebaiknya, jangan ada soal dengan jawaban yang mudah, terutama jika guru berencana untuk memiliki sebagian besar nilai siswa bergantung pada apa yang akan menjadi tes langsung, yang deprogram secara langsung. Gunakan pula beberapa jenis proyek dan berbagai pengolah data aktivitas daring yang bisa digunakan. (5) Pertimbangkan materi yang akan diberikan. Kemungkinan, bacaan dan materi lainnya ada dalam bentuk digital, dan guru mungkin sudah mempostingnya. Tetapi guru harus memeriksa ulang apakah bacaan, video, kumpulan masalah, kuis, dan sejenisnya dapat diakses, bersama dengan dokumen-dokumen utama seperti silabus dan jadwal. (6) Setelah guru memeriksa hal-hal tersebut, maka pastikan semua terkomunikasikan dengan baik. Guru perlu menjelaskan sedetail mungkin apa yang dapat diharapkan dari peserta didik tentang pembelajaran daring dalam beberapa minggu ke depan. Pastikan untuk membahas apa yang menjadi tanggung jawab peserta didik untuk dilakukan, bagaimana mereka dapat menemukan hal-hal yang mereka butuhkan untuk memenuhi tanggung jawab itu, dan apa yang harus mereka lakukan terlebih dahulu. Pastikan juga jalur komunikasi dua arah, tawarkan lebih banyak cara untuk berkomunikasi dengan guru (misalnya WhatsApp, e-mail, video call).

Simpulan

Keadaan darurat nasional yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia yang disebabkan oleh COVID 19 mengharuskan proses belajar mengajar harus dilakukan secara DARING dan dilaksanakan di rumah. Pemberlakuan sekolah virtual (daring) mulai dari SD,SMP, SMA hinga Perguruan Tinggi pun terpaksa harus dan wajib menjalankan proses pendidikan dengan jalan virtual. Pemberlakuan sekolah virtual ini, merupakan jalan terbaik untuk keberlangsungan proses pendidikan. Sebab pendidikan ialah pilar-pilar peradaban. Majunya negara bergantung pada majunya pendidikan.

Salah satu penentu keberhasilan pembelajaran secara virtual adalah kompetensi guru. Guru akan berusaha sedapat mungkin agar kegiatan pembelajaran yang dilakukan berhasil. Guru berperan sebagai pengorganisasi lingkungan belajar dan sekaligus sebagai fasilitator belajar. Untuk memenuhi itu, maka guru haruslah memenuhi aspek bahwa guru sebagai: model, perencana, peramal, pemimpin, dan penunjuk jalan atau pembimbing ke arah pusat-pusat belajar.

Sebagai rekomendasi kedepannya, seluruh komponen yang berkecimpung di dunia pendidikan khususnya disekolahan dibutuhkan komunikasi dan koordinasi serta kolaborasi yang baik antar elemen. Kompetensi dan ketrampilan guru dalam pembelajaran hingga melek informasi sesuai dinamika zaman sangatlah diperlukan. Guru juga harus dapat mengukur dan mengevaluasi beban belajar peserta didik. Beban belajar peserta didik harus logis dan terukur baik scara materi maupun waktu. Guru tidak boleh hanya semata-mata memberikan tugas secara sembarangan tetapi tidak mengevaluasinya. Tidak lupa juga guru dapat memberikan apresiasi kepada peserta didik agar tujuan pembelajaran tercapai. Selain itu, kurikulum yang pembelajaran daring adalah kurikulum yang fleksibel dan menghadapi perubahan zaman, baik pandemik maupun yang lainnya.

Sumber : https://ayoguruberbagi.kemdikbud.go.id/artikel/masa-pandemi-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid-19/