Memahami Bentuk-Bentuk Kekerasan Fisik, Psikis, dan Perundungan
di Lingkungan Sekolah
Halo Sobat SMP! Sekolah merupakan tempat yang seharusnya
dapat memberikan rasa aman dan mendukung perkembangan positif seluruh warga
sekolah, terutama pada peserta didik. Meskipun begitu, realitasnya menunjukkan
bahwa kekerasan di sekolah masih menjadi isu serius dan perlu mendapatkan
perhatian lebih. Menyikapi hal tersebut, Kemendikbudristek mengambil langkah
dengan menerbitkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam peraturan tersebut,
dijelaskan berbagai bentuk kekerasan yang dianggap dapat merugikan peserta
didik sehingga perlu mendapatkan tindakan pencegahan serta penanganan.
Kekerasan dapat terjadi dalam tiga bentuk, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan
perundungan. Yuk, kita telaah lebih lanjut!
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan
kontak fisik oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa menggunakan alat
bantu. Kekerasan fisik yang dimaksud dapat berupa:
Tawuran atau perkelahian massal;
Penganiayaan;
Perkelahian;
Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan
keuntungan ekonomi bagi pelaku;
Pembunuhan; dan/atau
Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang
dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat
perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa:
Pengucilan
Penolakan
Pengabaian
Penghinaan
Penyebaran rumor
Panggilan yang mengejek
Intimidasi
Teror
Perbuatan mempermalukan di depan umum
Pemerasan; dan/atau
perbuatan lain yang sejenis.
3. Perundungan
Perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan
psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.
Perundungan yang dimaksud dapat berupa:
Penganiayaan
Pengucilan
Penolakan
Pengabaian
Penghinaan
Penyebaran rumor
Panggilan yang mengejek
Intimidasi
Teror
Perbuatan mempermalukan di depan umum
Pemerasan; dan/atau
Perbuatan lain yang sejenis.
Sobat SMP, itulah tindakan-tindakan yang termasuk ke dalam
kekerasan fisik, psikis, dan perundungan/bullying. Permendikbudristek No. 46
Tahun 2023 memberikan dasar yang kuat untuk upaya pencegahan dan penanganan
kekerasan di lingkungan sekolah. Penting untuk melibatkan seluruh elemen
sekolah, termasuk guru, staf, orang tua, dan siswa dalam menciptakan lingkungan
pendidikan yang aman dan nyaman. Hanya dengan kerjasama semua pihak, sekolah
dapat menjadi tempat yang aman dan
inspiratif bagi peserta didik.
Bagi Sobat SMP yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai
kekerasan fisik, psikis, dan perundungan, bisa dengan membaca
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 pada link berikut serta membaca tulisan
pada website berikut ini. Semoga artikel di atas dapat bermanfaat, sampai jumpa
di artikel menarik selanjutnya!
sumber :
https://ditsmp.kemdikbud.go.id/ragam-informasi/article/memahami-bentuk-bentuk-kekerasan-fisik-psikis-dan-perundungan-di-lingkungan-sekolah