(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Izin Orangtua yang Mencelakakan

Admin disdikpora | 08 November 2018 | 524 kali

Ayah-Bunda, transportasi sudah menjadi salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi. Kebutuhan untuk bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain secara singkat merupakan bagian dari keseharian kita.

Misalnya untuk  ayah ke kantor, dan Bunda ke pasar membeli pangan. Begitu pula dengan ananda yang harus tiba di sekolah tepat di jam yang telah menjadi peraturan sekolah.

Setiap hari, di pagi dan sore hari kita bisa melihat di sekeliling kita anak-anak berseragam dengan gagah menunggangi kendaraan bermotor. Siswa-siswi SMA, SMP, bahkan anak sekolah dasar sudah berani bermanuver membelah jalanan padat kendaraan.

Namun, apakah Ayah-Bunda menyadari bahwa berdasarkan data yang dilansir oleh Kementerian Perhubungan pada tahun 2016, terdapat lebih dari 175 ribu sepeda motor yang mengalami kecelakaan? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah korban usia pelajar pada rentang usia 10-19 tahun merupakan penyumbang nomor dua terbesar dari total korban kendaraan bermotor.

Lantas siapakah yang pantas disalahkan?

Hampir bisa dipastikan bahwa korban usia pelajar tersebut menggunakan kendaraan bermotor yang tentunya dibeli orangtuanya. Korban juga tidak mungkin menggunakan kendaraan motor tersebut apabila tidak memperoleh izin dari orangtuanya. Di sinilah bisa kita katakan bahwa izin orangtua berbuah celaka.

Oleh karena itu, Ayah-Bunda tentu tidak ingin menjadi bagian dari suatu permasalahan, bukan? Kita sama-sama ingin menjadi bagian dari solusi suatu permasalahan. Ayah-Bunda dapat mencoba kiat-kiat untuk mencegah ananda menjadi korban kecelakaan bermotor berikut:

 

Mengenalkan dan melatih menggunakan transportasi publik

Secara umum, sistem transportasi massal yang ada di Indonesia memang belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan konsumen dalam kenyamanan, keamanan, dan ketepatan waktu. Namun demikian, Ayah-Bunda tetap perlu mengenalkan terlebih dahulu transportasi publik yang ada di daerah masing-masing. Sepeda, becak atau becak motor, ojek, delman, angkutan desa/kota, bus, kereta, kapal laut, dan pesawat merupakan transportasi-transportasi yang perlu dikenalkan. Ajak ananda untuk mencoba transportasi publik tersebut sehingga akan terbiasa menggunakannya di masa depan.

 

Menjelaskan tentang peraturan berkendara

Peraturan dibuat untuk dipatuhi. Peraturan dibuat untuk mengatur ketertiban umum. Penggunaan kendaraan bermotor sebelum cukup usia merupakan pelanggaran dari peraturan berkendara. Ayah-Bunda perlu menjelaskan tentang peraturan berkendara yang berlaku di Indonesia agar ananda memperoleh pemahaman tentang peraturan tersebut.

Tidak mengizinkan penggunaan kendaraan bermotor apabila belum cukup umur

Ayah-Bunda harus dan wajib melarang ananda menggunakan kendaraan bermotor apabila belum cukup umur. Walaupun ananda sudah memiliki kemampuan berkendara dasar. Atas dasar dan alasan apapun, mengizinkan ananda menggunakan kendaraan bermotor sebelum usianya merupakan bagian dari pelanggaran atas peraturan berkendara motor.

 

Memberikan Ananda sepeda sebagai sarana transportasi alternatif

Ayah-Bunda jika memiliki rezeki lebih dapat memberi ananda transportasi alternatif untuk beraktivitas. Sepada merupakan kendaraan yang paling cocok. Selain menyehatkan, kemampuan mengendarai sepeda bisa juga dijadikan latihan ananda untuk mengendarai motor apabila sudah cukup umur. Sepeda dapat ananda gunakan untuk bersekolah dan melakukan aktivitas-aktivitas lainnya bersama kawan-kawannya.

 

Mencontohkan pemakaian alat pengaman sejak dini

Ayah-Bunda perlu menjadi teladan dalam hal keselamatan berkendara. Wajib menggunakan helm apabila sedang bermotor dan menggunakan sabuk pengaman apabila menggunakan mobil. Dengan melakukan hal tersebut, ananda secara terus menerus akan dicontohkan bagaimana caranya untuk berkendara secara aman. Ayah-Bunda juga perlu memperlihatkan ketertiban dalam berkendara dengan mematuhi segala peraturan lalu lintas yang ada di jalan raya.

 

Nah, Ayah-Bunda tentu mudah bukan. Semoga kita bisa melaksanakan kiat-kiat di atas. Dengan demikian kita harapkan angka kecelakaan bermotor usia pelajar akan menurun signifikan. Semoga. (M. Roland. Zakaria-Staf Subdit Pendidikan Orangtua, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Kemdikbud)