terkait upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen PAUD dan Dikmas mendapat tugas menjadi sub gugus tugas PTPPO dengan ketuanya Dirjen PAUD dan DIkmas, Ir. Harris Iskandar, PhD.
Sub gugus tugas memiliki tugas, pertama, melakukan pemetaan kasus tindak pidana perdagangan orang termasuk eksploitasi pada anak. Kedua, pengembangan model pencegahan tindak pidana perdagangan orang termasuk eksploitasi seksual pada anak.
Ketiga, pendidikan masyarakat tentang ketahanan keluarga. Terakhir, dapat memfaslitasi terwujudnya partisipasi anak dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang termasuk eksploitasi seksual pada anak.
Menurut Dirjen PAUD dan Dikmas, untuk berjalan sebagai sub gugus tugas PTPPO, Kemdikbud akan melaksanakan tugas antara lain, pertama, meningkatkan koordinasi dan mengintegrasikan program atau kegiatan dengan anggota subgugus tugas pusat pencegahan.
Kemdikbud juga akan menjalin kemitraan dengan lembaga pegiat PTPPO di pusat dan daerah. Upaya berikutnya yakni memperkuat peran dan ketahanan keluarga. Selain itu, memberikan pelatihan kepada pemangku kepentingan daerah dan mendorong untuk melakukan program aksi pencegahan TPPO.
Langkah berikutnya, Kemdikbud akan menyusun sarana untuk Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) antara lain NSPK, sumber belajar dan film. Kemudian menyebarkan praktik baik pencegahan tersebut melalui pendidikan keluarga.
“Dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang, keluarga menjadi bagian sangat penting dalam membangun ketahanan keluarga. Keluarga menyiapkan anak-anaknya dengan keberanian dan ketahanan diri (resilient) dalam menghadapi tantangan zaman,” jelas Dirjen PAUD dan Dikmas saat membuka kegiatan Orientasi Teknis Pencegahan Tindak Pidana Pencegahan Orang di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (13/2/2018).
Ketahanan keluarga, seperti dikutip dari buku Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dikeluarga Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga subdit pendidikan orang tua, antara lain, pertama mengenal anak lebih dekat dan memahami masalah yang sedang dihadapi di dalam keluarga.
Kedua, keluarga harus waspada terhadap cara penipuan yang akan dilakukan pelaku. Setiap anggota keluarga juga harus mengenal persyaratan bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri.
Setiap anggota keluarga juga wajib meningkatkan kemitraan dan komunikasi dengan sekolah serta masyarakat untuk dapat melindungi anak dari tindak pidana perdagangan orang.
Keluarga juga berperan penting dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anak baik di rumah maupun di sekolah. Selain tentang pengetahuan, juga perlu meningkatkan pemahaman agama di dalam keluarga.
Setiap anggota keluarga saling menjaga anggota keluarga masing-masing dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji untuk mendapatkan uang dengan cara yang mudah.
Orientasi teknis dihadiri oleh anggota sub gugus tugas pencegahan TPPO, koordinator pengawas SMA/SMK, koordinator pengawas SMP, pokja pendidikan keluarga provinsi, pokja pendidikan keluarga kab/kota, serta organisasi mitra terkait TPPO. (Bunga Kusuma Dewi)