Saat ini, kian banyak pasangan suami istri yang kedua-duanya bekerja untuk menutupi kebutuhan ekonomi, sehingga sudah tidak aneh lagi melihat anak diasuh baby sitter atau pembantu.
Walaupun begitu, orang tua tidak bisa begitu saja melepaskan pengasuhan anaknya pada baby sitter atau pembantu. Salah satu yang harus menjadi perhatian orang tua adalah kemungkinan kesalahan pengasuhan sampai adanya tindak kekerasan trhadap anak.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, anak yang mengalami tindak kekerasan meski tanpa luka fisik bisa diamati secara kasat mata.
Kepekaan orang tua akan potensi tindak kekerasan yang terjadi pada anak dapat mencegah anak menjadi korban yang lebih serius.
Contohnya, kata Retno, saat anak sudah mampu menggunakan toilet sendiri di usia dibawah tiga tahun, kemudian tiba-tiba mengompol, mungkin saja ada sesuatu yang terjadi selama ia ditinggal orang tua bekerja.
“Anak kan tidak bisa bicara tapi bisa terlihat. Misalnya tumbuh kembang yang bisa diukur dari tinggi dan berat badan. Kalau berat tidak naik setelah diasuh babysitter kemungkinan ada masalah dengan cara pemberian makan,” ungkapnya, dalam Newsline, Senin 29 Januari 2018.
Karena itu, lanjut Retno, orang tua harus super selektif dalam memilih pengasuh anak.
Salah satu yang bisa dinilai mengenai kualitas pengasuh, kata Retno, orang tua bisa mengamati perilaku pengasuh saat anak mengalami tantrum atau marah. Pengasuh yang lebih sabar dan mampu menenangkan anak saat mengalami tantrum lebih dapat dipercaya.
Orang tua juga bisa mengamati rasa nyaman anak ketika berada dekat dengan pembantu. Jika anak biasanya ceria namun ketika ditinggal orang tua merasa sedih atau menangis boleh jadi ada sesuatu yang salah.
“Untuk anak yang lebih besar kalau perlu ajak bicara coba tanyakan atau ceritakan apa yang terjadi saat ditinggalkan. Penting bagi orang tua untuk tidak cuek pada anak,” jelasnya.
Menurut Retno, walau bagaimanapun, anak yang berusia 1-6 bulan lebih baik berada di bawah asuhan orang tua sendiri.
“Kalau dialihkan ke keluarga terdekat atau pengasuh harus dipastikan pengasuhnya baik sebelum kita mengambil ke yayasan misalnya wawancara bisa dilakukan. Pertanyaan sebelumnya bekerja di mana dan berapa lama bisa jadi acuan,” jelasnya. Yanuar Jatnika/Sumber : http://www.kpai.go.id