(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Orangtua di Jerman Bisa Didenda Bila Anaknya Bolos Sekolah

Admin disdikpora | 25 Juni 2018 | 1106 kali

Apa yang terjadi bila seorang anak membolos sekolah? Ditegur, diberi tugas tambahan atau bahkan dibiarkan saja, namun di buku raport ada catatan pernah bolos sekian kali. Hanya sekedar itu. Resiko atas kebolosan itu ditanggung anak itu sendiri. Bila membolos terus menerus, maka orangtua dipanggil dan selanjutnya, orangtua dan anak menyelesaikannya sendiri di dalam rumah.

Itu di Indonesia. Lain lagi di Jerman. Orangtua jangan main-main dengan aturan pemerintah. Di negaranya Adolf Hitler itu, nembolos sekolah adalah pelanggaran administratif. Jika seorang siswa bolos tanpa alasan yang kuat, orangtua dapat menerima peringatan atau denda yang ditentukan oleh pemerintah lokal. Denda untuk pembolosan sekolah mulai dari beberapa euro per hari dan bisa setinggi € 1.000 atau sekitar Rp 16,5 juta, seperti dilaporkan Bayerischer Rundfunk dan thelocal.de.

Bulan Mei lalu, sekitar 20 keluarga ditangkap oleh kepolisian setempat di Bandara Bavaria, Munchen, karena mengajak anak-anak berlibur sebelum liburan resmi Pentakosta dimulai. Penangkapan juga terjadi di Bandara Nuremberg dan Bandara Memmingen. 

Saat ditangkap, petugas langsung menelepon sekolah anak untuk memastikan izin resmi liburan yang diberikan. Bila belum ada, kepolisian setempat melaporkannya ke kantor administrasi atau semacam dinas pendidikan kabupaten masing-masing. Merekalah yang akan memutuskan besaran dendanya. 

Menteri Pendidikan Bavaria, Bernd Sibler, mengatakan, kehadiran di sekolah itu sifatnya wajib. "Saya menghimbau kepada semua orangtua untuk menyadari sebagai model teladan atas anak-anaknya dalam kedisiplinan, “ katanya.

Seorang juru bicara kepolisian Bavaria mengatakan, tindalan penangkapan itu sudah merupakan tugas rutinnya. "Jika guru kemudian menuntut agar muridnya kembali ke sekolah, maka kami harus membawa mereka kembali ke sekolah," ujarnya 

Ia meminta orangtua untuk tidak membawa anak berlibur sebelum libur resmi tanpa izin dari sekolah." Orangtua harus mengajukan permohonan kepada sekolah terlebih dahulu dan keputusan akan diambil oleh kepala sekolah, “jelasnya.

Denda yang sama juga diberlakukan di Inggris.  Di negara kerajaan tersebut, orangtua yang anaknya membolos tanpa alasan jelas dapat dikenai denda sebanyak £60 atau Rp1,3 juta per anak oleh sekolah. Jika tidak dibayar dalam tiga pekan, jumlah itu meningkat menjadi £120 atau Rp2,5 juta.

Apabila denda itu menumpuk dan tidak kunjung dibayar, orangtua akan diadukan ke badan kesejahteraan pendidikan yang berkuasa membawa mereka ke pengadilan. Jika terbukti bersalah, orangtua bisa dikenai denda maksimum sebesar £2.500 (Rp53,8 juta) atau hukuman penjara selama tiga bulan.

Selama 2014, data menunjukkan sebanyak 18 orang tua dipenjara. Sebanyak 10 dari jumlah itu ialah ibu sang anak.

Hal yang sama juga diberlakukan di Australia. Tahun 2017 lalu, seorang ibu berusia 30 tahun di Gatton, Brisbane, dikenai denda 731 dolar Australia atau setara dengan Rp 9,7 juta lebih karena membiarkan anaknya membolos sekolah selama dua bulan. Yanuar Jatnika/Sumber: Bayerischer Rundfunk. thelocal.de, Dailymail.