(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Virus Rubella Ancaman Ibu Hamil

Admin disdikpora | 16 Oktober 2018 | 1417 kali

Rubella yang dikenal masyarakat luas sebagai campak jerman bila menginfeksi bayi, anak, atau orang dewasa tidak berakibat fatal. Tetapi akan sangat berbeda jika terjadi pada ibu hamil dan virus tersebut menginfeksi janin yang sedang dalam kandungan. Dapat menyebabkan sindrom rubela kongenital.

Sindrom rubella kongenital (SRK) adalah suatu kumpulan gejala penyakit terdiri dari katarak (kekeruhan lensa mata), penyakit jantung bawaan, gangguan pendengaran, dan keterlambatan perkembangan, termasuk keterlambatan bicara dan disabilitas intelektual. Sindrom ini disebabkan infeksi virus rubella pada janin selama masa kehamilan akibat ibu tidak mempunyai kekebalan terhadap virus rubella.

Jika infeksi virus rubella terjadi pada bulan pertama kehamilan, risiko terkena sebesar 43 persen. Risiko tersebut meningkat menjadi 51 persen jika infeksi terjadi pada 3 bulan pertama kehamilan, dan dapat terjadi keguguran, bayi lahir mati atau kelainan bawaan berat, yaitu SRK. Risiko menurun jika infeksi terjadi setelah 3 bulan pertama kehamilan (23 persen) dan kelainan bawaan sangat jarang ditemukan jika infeksi terjadi di atas usia kehamilan 5 bulan.

Pada 1962-1965, sebelum ditemukannya vaksin rubella, terjadi pandemi rubella global dengan 12,5 juta kasus di Amerika Serikat. Gejala radang otak sebanyak 2.000 kasus, 11.250 keguguran, 2.100 kematian bayi baru lahir, dan 20.000 kasus dengan SRK. Setelah era vaksinasi, selama tahun 2005-2011 hanya ditemukan 4 kasus di AS.

Oleh karena itu program imunisasi rubella menjadi sangat penting dan mendesak mengingat masalah kesehatan dan kecacatan yang dapat ditimbulkan. Apalagi tidak terdapat pengobatan yang spesifik untuk virus rubella. Pengobatan hanya ditujukan untuk memperbaiki kelainan yang ditimbulkan.

Jika terdapat katarak atau penyakit jantung bawaan dilakukan operasi, untuk gangguan pendengaran dilakukan implantasi koklea (organ pendengaran di telinga tengah) sedangkan keterlambatan perkembangan yang sering menyertai SRK diterapi dengan berbagai macam terapi, seperti fisioterapi, terapi wicara, okupasi dan lain-lain, serta anak biasanya memerlukan sekolah khusus.

Seorang anak dengan SRK akan hidup dengan gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, serta gangguan intelektual. Mengingat beratnya kecacatan yang ditimbulkan, besarnya biaya operasi, serta terapi-terapi yang harus diperoleh anak sepanjang hidupnya, biaya yang dikeluarkan sangat besar.

Untuk itulah tidak ada alasan lagi menolak program pencegahan dengan cara vaksinasi rubella. Apalagi satu dosis vaksin memberikan perlindungan sebesar 95 persen selama hidup, sama dengan kekebalan yang disebabkan infeksi alamiah. Terlebih Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 33 tahun 2018 yang membolehkan (mubah) penggunaan vaksin MR dari Serum Institute of India (SII) untuk program imunisasi saat ini. Keputusan ini didasarkan pada tiga hal, yakni kondisi darurat syar’iyyah, keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya menyatakan bahwa terdapat bahaya yang bisa timbul bila tidak diimunisasi, dan belum ditemukan adanya vaksin MR yang halal dan suci.

(Hanik Purwanto - Sumber: idai.or.id)