Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Rebuplik Indonesia NOmor 4 Tahun 2015
Tentang
Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran / Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/ SMA/ SMK/ Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama MEnjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015