(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG GELAR SOSIALISASI BOP PAUD TAHUN 2021

Admin disdikpora | 22 April 2021 | 1129 kali

DISDIKPORA BULELENG GELAR SOSIALISASI BOP PAUD TAHUN 2021

 

 

Singaraja, Rabu 21 April 2021 | DISDIKTODAY

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021.

 

 

Dalam kesempatan ini Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M hadir guna memberikan sambutan dan arahan membuka secara resmi kegiatan yang bertempat di Aula Dinas, Rabu, 21/4/21. Saat mengawali kegiatan Kadisdikpora Buleleng menyampaikan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor  9 tahun 2021   tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional  penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.Setelah memberikan arahan, kembali disampaikan agar para peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga apa yang menjadi tujuan dan harapan bisa tercapai secara maksimal.

 

Sementara itu  untuk Sosialisasi Juknis BOP PAUD dan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa disampaikan oleh Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Dra. Ni Nengah Pujiani, M.A.P.Selanjutnya, Secara teknis Sosialisasi BOP PAUD tahun 2021 disampaikan Kasi Kurikulum PAUD dan PNF, Eka Titi Suryani , SP M.Pd. dimulai dari dasar hukum dimana dapat dijelaskan bahwa yang pertama Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2021.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor  9 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP Penyelenggaraan PAUD dan Dana BOP Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan 

 

Dana BOP PAUD diberikan kepada satuan pendidikan penyelenggara PAUD,  yang terdiri atas: taman kanak-kanak, kelompok bermain, taman penitipan anak; dan satuan PAUD sejenis.Syarat satuan pendidikan penerima BOP PAUD dianataranya memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik, mengisi dan melakukan pemutakhiran data (sinkronisasi) Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan, memiliki rekening bank atas nama satuan Pendidikan (kecuali satuan Pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, memiliki NPWP atas nama satuan pendidikan atau penyelenggara, memiliki paling sedikit 9 peserta didik, kecuali, sepanjang 2 tahun berturut-turut sebelumnya memiliki jumlah peserta didik tidak kurang dari 9 anak, satuan PAUD di daerah tertinggal dan bukan Satuan Pendidikan Kerja sama.

 

Lebih lanjut untuk Penetapan Satuan Pendidikan Penerima BOP PAUD adalah Satuan pendidikan penerima dana BOP PAUD ditetapkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan.Penetapan satuan pendidikan penerima dilakukan setiap tahap penyaluran berdasarkan Dapodik yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: per tanggal 31 Maret untuk penyaluran tahap I; dan per tanggal 30 September untuk penyaluran tahap II.Selain itu juga dijelaskan beberapa hal diantaranya  bagaimana jika dapodik satuan pendidikan belum sinkron?, Rincian Penggunaan Dana dan larangan bagi satuan pendidikan  Dalam melakukan Pengelolaan Dana BOP PAUD.Perlu diketahui bersama kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari dimulai dari tanggal 21 -22 April 2021 dengan melibtakan KPPN Singaraja sebagai narasumber dengan penyampaian materi menenai Informasi tentang

Pembayaran Pajak Bantuan BOP dengan peserta dari Kepala SPNF-SKB Kabupaten Buleleng, Kepala/Pengelola PKBM Se Kabupaten Buleleng dan  Koordinator BOP PAUD Kecamatan.