(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DORONG PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS, OMBUDSMAN RI PERWAKILAN PROVINSI BALI BUKA GERAI PVL ON THE SPOT DI DISDIKPORA BULELENG

Admin disdikpora | 26 Juni 2023 | 832 kali

DORONG PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS, OMBUDSMAN RI PERWAKILAN PROVINSI BALI BUKA GERAI PVL ON THE SPOT DI DISDIKPORA BULELENG

Singaraja, Senin, 26 Juni 2023 | DISDIKTODAY

Hari ini, Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd., M.M. menerima kedatangan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali sekaligus membuka Gerai Pengaduan Pelayanan Publik di halaman Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Senin, 26/6/23.



I Gede Febri Putra selaku Kepala Keasistenan Penerimaan dan verifikasi laporan dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan jemput bola untuk mendekatkan Ombudsman dengan masyarakat. Salah satu isu program Pemerintah yang sedang berlangsung dan diakses paling banyak oleh masyarakat adalah PPDB dari tingkat TK, SD dan SMP. Momen ini juga digunakan Ombudsman untuk memotret seperti apa pelayanan publik di Disdikpora Kabupaten Buleleng dan bagaimana cara menerima aspirasi atau keluhan dan pengaduan dari masyarakat jika ada pengaduan mengenai pelayanan publik.Lebih lanjut, tidak hanya pelayanan publik dibidang Pendidikan, namun masyarakat bisa melakukan pengaduan dan menerima  informasi seperti masalah kependudukan, pertanahan, kepegawaian dan permasalahan publik lainnya.

 


Gerai aduan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan Ombudsman dan menjangkau keluhan masyarakat yang sedang mengakses pelayanan publik.Kegiatan ini memang dimaksudkan untuk mengoptimalkan manfaat kehadiran dari Ombudsman.Gerai ini sebagai wadah untuk memberitahukan kepada masyarakat apa peran dan fungsi Ombudsman, sarana yang dapat mengkomunikasikan atau mempublikasikan hal tersebut secara langsung, di tempat yang dijadikan kegiatan.Dian berharap kegiatan itu mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduannya kepada Ombudsman.


Kedepan diharapkan dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan pengaduan, tidak ada lagi alasan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk tidak membuat pengelolaan pengaduan serta menyediakan sarana pengaduan pelayanan. Sarana pengaduan merupakan tempat atau ruangan dan segala kelengkapannya yang disediakan secara khusus untuk menerima pengaduan dari pengadu atau pengguna pelayanan.


Masyarakat bisa datang untuk menyampaikan keluhan atau kendala pelayanan publik dan bahkan jika merasa menjadi korban Maladministrasi bisa langsung datang ke Disdikpora Kabupaten Buleleng, senin 26 Juni 2023 dari Pkl. 09.00 Wita sampai dengan selesai.