(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

RAKOR PENYALURAN DANA BOS, BOP PAUD DAN BOP PENDIDIKAN KESETARAAN

Admin disdikpora | 08 Februari 2022 | 292 kali

RAKOR PENYALURAN DANA BOS, BOP PAUD DAN BOP PENDIDIKAN KESETARAAN


Singaraja, Selasa 8 Februari 2022 l DISDIKTODAY

Dinas Pendidikan  Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng hari ini melakukan koordinasi bersama KPPN Singaraja terkait dengan penyaluran Dana BOS SMP, BOS SD, BOP PAUD DAN BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun 2022.


Dalam acara koordinasi ini hadir Widyaprada Ahli Muda Sub Koordinator Unit Substansi Peserta Didik PAUD dan PNF, Eka Titi Suryani, SP  M. Pd, beserta staf bidang Pembinaan SD Dan SMP. Rapat Koordinasi ini membahas adanya kebijakan terkait penyaluran Dana BOS secara umum dan secara khusus oleh KPPN Singaraja . Selain itu, data dan informasi terkait Dana BOS, BOP PAUD dan BOPPendidikan  kesetaraan juga merupakan salah satu pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi kali ini. Khususnya terkait koordinasi mengenai penyampaian Data Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan sebagai upaya penyamaan persepsi terkait Data Dana BOS TA 2022. Penyaluran BOS tahun 2021 masih ditangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bali dan penyalurannya melalui KPPN provinsi, tetapi untuk penyaluran Dana BOS tahun 2022 dan tidak  lagi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Bali dan dana disalurkan melalui KPPN Singaraja dalam artian penyaluran Dana BOS dan Dana BOP sama dan tidak mengalami perubahan yang signifikan.Sementara itu untuk kewenangan  dan alokasi Dana BOS untuk Provinsi menaungi satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus baik negeri maupun swasta (SMA, SMK. SLB), sedangkan untuk Kabupaten/kota menaungi satua pendidikan dasar baik negeri maupun swasta (SD, SMP) dan Dan BOP untuk di Provinsi tidak ada aloksi BOP PAUD di Provinsi kecuali untuk DKI Jakarta dan untuk di Kabupaten/kota disesuaikan dengan lokasi.


Perlu diketahui bersama dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang di gunakan terutama untuk mendanai  belanja personalia bagi satuan Pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang - undangan. Jenis dan alokasi dana BOS ada tiga yaitu BOS reguler, BOS  Kinerja dan BOS afirmasi serta disertai dengan perubahan kebijakan penyaluran Dana BOS TA 2022.


Sementara itu, untuk mekanisme penyaluran Dana BOS sebaga berikut  Sekolah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS kepada Kemendikbud Ristek. Kemendikbud melakukan verifikasi sekolah yang akan menerima penyaluran Dana BOS dan selanjutnya menerbitkan surat rekomendasi penyaluran kepada DJPK. DJPK melakukan verifikasi atas permintaan penyaluran dari Kemendikbud. DJPK melakukan tagging rekomendasi dan dan penyaluran pada aplikasi OMSPAN serta menerbitkan ND rekomendasi kepada Dit. PA. Dit. PA melakukan verifikasi dan menyampaikan ND Rekomendasi penyaluran Dana BOS kepada KPA Penyaluran. Berdasarkan rekomendasi angka 4, KPA Penyaluran menerbitkan SPP/SPM dan terakhir KPPN menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterbitkan KPA Penyaluran. Dana BOS disalurkan dari RKUN ke Rekening Sekolah secara langsung


Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk membiayai operasional nonpersonalia dalam  mendukung kegiatan pembelajaran Pendidikan anak usia dini sedangkan untuk BOP Kesetaraan adalah Dana bantuan yang dilokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program paket A, paket B dan paket C sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Untuk mekanisme penyalurannya adalah Sekolah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS kepada Kemendikbud Ristek.Kemendikbud melakukan verifikasi sekolah yang akan menerima penyaluran Dana BOS dan selanjutnya menerbitkan surat rekomendasi penyaluran kepada DJPK. DJPK melakukan verifikasi atas permintaan penyaluran dari Kemendikbud. DJPK melakukan tagging rekomendasi dan dan penyaluran pada aplikasi OMSPAN serta menerbitkan ND rekomendasi kepada Dit. PA. Dit. PA melakukan verifikasi dan menyampaikan ND Rekomendasi penyaluran Dana BOS kepada KPA Penyaluran. Berdasarkan rekomendasi angka 4, KPA Penyaluran menerbitkan SPP/SPM.KPPN menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterbitkan KPA Penyaluran. Dana BOS disalurkan dari RKUN ke Rekening Sekolah secara langsung.