RAKOR PEMDA PENGANGKATAN GURU PENGGERAK MENJADI KSPS REGIONAL 2
Tangerang, Rabu 5 Juni 2024 | DISDIK TODAY
Terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Nengara tertanggal 2 Mei 2024 menjadi akselerasi Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui Sistem Pengangkatan KSPS yang diterbitkan Kemdikbudristek. Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah terkait Pengangkatan Guru Penggerak (GP) menjadi Kepala Sekolah /Pengawas Sekolah (KSPS) regional 2 Tahun 2024, 3 – 5 Mei 2024 di Tangerang, Banten.
Kegiatan yang dibuka resmi Dirjen PAUDDASMEN Kemendikbudristek, Dr. Iwan Syahril, Ph.D. diikuti Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dari 12 Provinsi dan UPT Kemdikbudristek BBPMP dan BPMP. Rakor Regional 2 ini bertujuan mengidentifikasi dan memetakan peluang serta tantangan Pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Kepala Sekolah yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, menyosialisasikan SEB Pengangkatan GP menjadi KS dan PS, serta menyusun rekomendasi kerangka pengangkatan GP menjadi KS dan PS kepada pemda selanjutnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Guru Penggerak adalah guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak yang diperoleh melalui Pendidikan Guru Penggerak. Sertifikat ini nantinya menjadi salah satu persyaratan sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan. Selanjutnya Pemda yang telah memiliki Guru Penggerak yang memenuhi syarat agar segera mengangkat menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui sistem Pengangkatan KSPS yang telah dapat digunakan saat ini.
Dalam pertemuan tersebut Disdikpora Kabupaten Buleleng diwakili Sekretaris Dinas yang juga sebagai Plt. Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan bersama perwakilan provinsi dan kabupaten/kota se Bali.