KADISDIKPORA BULELENG BUKA SOSIALISASI PENULISAN BLANGKO IJAZAH SMP TAHUN 2020/2021
Singaraja, Senin, 26 Juli 2021 | DISDIKTODAY
Hari ini Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M., membuka secara resmi Sosialisasi Penulisan Blangko Ijazah SMP Tahun 2020/2021 melalui zoom metting bertempat di ruang Kadis, Senin 26/7/21.
Dalam sambutan dan arahan dapat disampaikan beberapa point yang perlu diperhatikan diantaranya yang pertama kemarin blangko ijazah sudah dibagikan, namun blangko yang sudah diterima oleh sekolah diharapkan dicek kembali terkait jumlah blangko yang diterima, no seri yang tidak tercantum( tidak ada), dan ijazah yang mengalami kerusakan (cacat).Yang kedua didalam pelaksanaan penulisan daftar dalam bentuk exel menyangkut nilai, nama dicek kembali apakah ada kesalahan penulisan data siswa.Kadisdikpora Buleleng juga berharap agar di dalam penulisan ijazah tidak mengalami kesalahan yang fatal dikarenakan blangko ijazah terbatas.Kalaupun terjadi kesalahan tetap berkoordinasi dengan Disdikpora Kabupaten Buleleng pada sub. Bagian Bidang PSMP.Selanjutnya, dikarenakan ijazah ini SMP nantinya diharapkan dilakukan verifikasi dan validasi terkait tentang nama di ijazah SD atau Akta Kelahiran yang akan dipergunakan pada blangko ijazah dan keputusan itu ada di orang tua siswa masing-masing.
Sementara itu secara teknis Sosialisasi Penulisan Blangko Ijazah SMP Tahun 2020/2021 disampaikan oleh Kabid PSMP, I Nyoman Sutama, S.Pd, M.Pd didampingi Kasi Kurikulum SMP, I Gusti Ngurah Agung Sukrisna, S.Sn.Pertama yang dapat dijelaskan adalah tentang dasar hukum, dimana ada tiga dasar hukum yang menjadi acuan dalam pengisian penulisan blanko ijazah diantaranya Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021; Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021; Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Nomor: 423.7/5834/SKRT/VI/2021, Tanggal 7 Juni 2021.
Secara umum Berdasarkan peraturan tersebut dijelaskan bahwa ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan serta diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.Pengisian blangko ijazah harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan, sebab bila terjadi kesalahan pengisian maka blangko harus diganti dengan yang baru. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan setempat untuk dimusnahkan dengan prosedur yang sudah diatur lebih rinci dalam Persesjen Kemdikbud tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala SMP Negeri dan Swasta Se- Kabupaten Buleleng yang diisi dengan sesi diskusi terkait dengan tata cara Penulisan Blangko Ijazah SMP dan untuk selanjutnya diharapkan tetap melakukan koordinasi dengan Disdikpora Kabupaten Buleleng.