DISDIKPORA GELAR PERTEMUAN PEMBAHASAN PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN BULELENG PERIODE 2022 – 2027
Singaraja, Jumat 7 April 2022 | DISDIKTODAY
Seijin Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, pagi ini Sekretaris Dinas, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P memimpin pertemuan dalam rangka pembahasan persiapan pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng Periode 2022 – 2027.Sebagaimana amanat dari PP 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan bahwa Dewan Pendidikan di Kabupaten Buleleng bertugas paling lama lima tahun dan sudah harus dipilih kembali dengan mekanismenya melalui panitia pemilihan yang dibentuk oleh Bupati Buleleng.Selanjutnya jumlah anggota Dewan akan ditetapkan sebelas orang dari maksimal usulan dyang diajukan panitia pemilihan sebanyak dua puluh dua orang.
Sebelum melangkah ke hal teknis, seijin Kadisdikpora Buleleng pelaksaan pemilihan nantinya akan diberikan tugas kepada sekretaris Dinas sebagai ketua tim pelaksana bersama dengan tim panitia pemilihan.Dalam rangka proses penyusunan persyaratan dan nantinya akan ditetapkan sebagai pengumuman untuk pendaftaran peserta calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng periode 2022-2027, maka dalam pertemuan ini juga turut mengundang Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng beserta anggota untuk memberikan masukan dan saran guna mensinkronisasikan dengan ketentuan-ketentuan sebelum diumumkan sebagai persyaratan menjadi anggota Dewan Pendidikan periode yang akan datang.
Pertemuan akan diawali dengan paparan dan arahan oleh Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng terkait dengan progres perkembangan akhir dari pelaksanaan tugas dari Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng periode 2017-2022. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, Drs. I Gusti Ngurah Agung sangat mengapresiasi pertemuan ini guna membahas persiapan pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng Periode 2022 – 2027. Harapan kami nantinya dala proses pemilihan berpedoman dengan amanat dari PP 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan serta berpedoman dengan anggaran dasar dan rumah tangga Dewan Pendidikan.Selain itu, jika dilihat dari anggaran dasar dan rumah tangga menyebutkan bahwa empat puluh persennya agar berkeseinambung antara dewan pendidikan yang lama dengan yang baru dalam artian ada empat puluh persen terdiri dari anggota dewan pendidikan yang lama dalam menciptakan kesinambungan terkait dengan pemahaman dan kinerja yang selama ini baik dari koordinasi antara Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng dengan Disdikpora Buleleng sudah berjalan dengan baik.
Dalam pertemuan ini juga turut hadir Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Ni Ketut Santrini, S.Sos, Kabid Pembinaan SD, Dra. Made Sri Suparmi dan Subkor Perencanaan, Gede Wardana, S.Kom yang mana juga bertugas sebagai tim panitia pemilihan.