(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

SOSIALISASI PERMENPANRB NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN AGEN PERUBAHAN DI INSTANSI PEMERINTAH

Admin disdikpora | 11 Februari 2021 | 114 kali

SOSIALISASI PERMENPANRB NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN AGEN PERUBAHAN DI INSTANSI PEMERINTAH.
Singaraja, Rabu 10 Februari 2021 | DISDIKTODAY
Agen Perubahan adalah Individu atau kelompok pegawai yang dipilih untuk dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya dan menjadi teladan (role model) dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi untuk mewujudkan integritas dan kinerja tinggi di lingkungan organisasi.

Sebagai upaya menyamakan persepsi dan menumbuhkan pemahanan tentang tugas dan fungsi Agen Perubahan di masing-masing SKPD sebagaimana amanat Permenpanrb Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Di Instansi Pemerintah. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, Dra. I Dewa Agung Ayu Sri Ambarawati secara daring.

Kegiatan ini ditujukan bagi para Agen Perubahan di Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dimana masing-masing Agen Perubahan masuk dalam Tim Reformasi Birokrasi di SKPD masing-masing yang diketuai oleh Kepala SKPD.

Disdikpora Kabupaten Buleleng telah menunjuk ASN sebagai Agen Perubahan Tahun 2021 untuk Disdikpora Kabupaten Buleleng, yaitu I Nyoman Darta, S.Pd., I Nyoman Sutama, S.Pd, M.Pd, dan Dra. Ni Nengah Pujiani, MAP.Dalam Rapat Sosialisasi Agen Perubahan hadir Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd, M.M, didampingi Plt. Sekdisdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd, M.A.P.