(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

RAPAT KOORDINASI PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM UNTUK PEMULIHAN PEMBELAJARAN JENJANG SD KABUPATEN BULELENG

Admin disdikpora | 15 Maret 2022 | 287 kali

RAPAT KOORDINASI PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM UNTUK PEMULIHAN PEMBELAJARAN JENJANG SD KABUPATEN BULELENG

Singaraja, Rabu 15 Maret 2022 | DISDIKTODAY

Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Berkenaan dengan hal tersebut Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Rapat Koordinas Pedoman Penerapan Kurikulum Untuk Pemulihan Pembelajaran. Rapat koordinasi dimaksud diikuti oleh Korwil Pendidikan Kecamatan se-Kabupaten Buleleng dan K3S SD Kecamatan se-Kabupaten Buleleng bertempat di aula dinas, Rabu, 15/3/22.


Atas seijin Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (PSD), Dra. Made Sri Suparmi dalam arahannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil studi secara Nasional dan Internasional pendidikan di Indonesia mengalami ketertinggalan pembelajaran. Untuk itu diperlukan perubahan kurikulum secara sistemik. Penerapan kurikulum untuk pemulihan ketertinggalan pembelajaran harus disesuaikan dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Pemnafaatan berbagi paltform merdeka belajar yang disediakan oleh Kemendikbud Ristek secara masif wajib digiatkan oleh seluruh stakeholder pendidikan khususnya di jenjang SD.


Selanjutnya secara teknis terkait dengan Pedoman Penerapan Kurikulum Untuk Pemulihan Pembelajaran jenjang SD disampaaikan oleh Kepala Seksi Kurikulum SD, I Ketut Agus Susilawan, S.Pd, M.Pd. Dalam pemaparannya disampaiakn mengenai beberpa peraturan perundang undangan yang menjadi dasar pemaparan  kurikulum untuk pemuLihan pemebelajaran. Sesuai dengan Kepmendikbud Ristek Nomor 56/M/2022 bahwa satuan pendidikan diberikan kemerdekaan dalam memilih pemberlakuan kurikulum. Dalam hal ini satuan pendidikan dapat menggunakan : 1) Kurikulumm 2013 secara utuh, 2) Kurikulum 2013 yang disederhanakan, atau 3) Kurikulum Merdeka. Bagi satuan pendidikan di luar sataun pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat memberlakukan Kurikulum Merdeka dengan terlebih dahuku mendaftarkan diri pada laman https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id sampai dengan 31 Maret 2022. Kurikulum Merdeka juga didukung berbagai platform Merdeka Mengajar yang ditautkan dengan akun pembelajaran atau akub belajar.id.