(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

SOSIALISASI PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS BOS JENJANG SEKOLAH DASAR

Admin disdikpora | 03 Februari 2022 | 901 kali

SOSIALISASI PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS BOS JENJANG SEKOLAH DASAR


Singaraja, Kamis 3 Februari 2022 l DISDIKTODAY


Sosialisasi Permendikbudristek nomor 2 Tahun 2022  tentang petunjuk teknis Biaya Operasional Sekolah dibuka secara resmi oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng yang dalam hal ini diwakili Kabid Pembinaan SD, ,Dra. Made Sri Suparmi didampingi Kasi Peserta Didik SD, Nyoman Yasa, S.Pd.,MM. bertempat di Aula Dinas, Kamis, 3/2/22.


Kegiatan kaki ini diikuti oleh Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Buleleng dan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan bagaimana tata cara, peraturan dalam penggunan Dana BOS tingkat sekolah dasar. 

Sesuai dengan peraturan UU diharapkan penggunaan dana BOS bisa dipergunaan dengan baik dan benar agar bisa tersasar dan sesuai dengan kebutuhan masing2 sekolah.  

Ada beberapa hal yang dibahas yaitu mengenai dapodik , dana BOS pasal 38 dan larangan pada pasal 42.



Dapodik sebagai data pokok pendidikan digaris bawahi sangat penting karena langsung masuk ke sistem pemerintah pusat.Data sarana prasarana , tidak bisa di tawar kembali untuk bisa meloloskan dana BOS karena dari sistem dapodik dapat merekam semua aktivitas pendanaan sarana prasarana dan tidak bisa di tolerir mengenai pendanaan yang ada


Dari penyampaian tersebut ,  secara umum mengharapkan agar sekolah dasar lebih detail dan seksama untuk melakukan perencanaan dana BOS kedepannya . Kepala sekolah bertanggung jawab atas pengelolaan dana bos di masing - masing sekolah. Dalam artian bahwa disaat sekolah sudah mendapatkan barang, jangan sampai tidak di keluarkan barang tersebut atau tidak ada barangnya dan wajib setiap  SD melampirkan laporan pertanggung jawaban.


Sosialiasi ini nantinya akan dilaksanakan di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng.