(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

SOSIALISASI SKP TAHUN 2022 DAN SIMPEG PADA JENJANG SEKOLAH DASAR SE-KECAMATAN SUKASADA

Admin disdikpora | 13 Desember 2022 | 276 kali

SOSIALISASI SKP TAHUN 2022 DAN SIMPEG PADA JENJANG SEKOLAH DASAR SE-KECAMATAN SUKASADA


Singaraja, Selasa 13 Desember 2022 | DISDIKTODAY

Bertempat di SD Negeri 3 Panji, Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng bersama Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng menghadiri Sosialisasi SKP Tahun 2022 dan SIMPEG Jenjang Sekolah Dasar se-Kacamatan Sukasada. Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang Kepala Sekolah Dasar yang terdiri dari 58 SD Negeri dan 2 SD Swasta. 


Mewakili Kepala Disdikpora Buleleng acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas,  Ida Bagus Gde Surya Bharata, S. Pd, M.A.P   didampingi  Putu Sukradati, M.Pd selaku Korwil Disdikpora Kecamatan Sukasada. Sang Ari Jayadiputra, S.Pd (Analis Kepegawaian Muda, BKPSDM Buleleng), I Dewa Ayu Made Cindy Agustini, A.Md.Kom (Pengelola SIMPEG) selaku Narasumber Aplikasi PilKBBuleleng dan SIMPEG, Luh Putu Hapsari Dewi (Staf Seksi GTK SMP) sebagai Narasumber SKP, Made Srianti (Staf GTK SD) dan Gede Budiawan (Staf GTK SD) sebagai pendamping penyusunan SKP.


Pada sesi pertama, Sang Ari Jayadiputra, S.Pd memaparkan tentang Sosialisasi terkait SIMPEG dan PILKB yaitu tentang Pembaharuan Tata Cara Pengajuan Usul Layanan berbasis unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.Selanjutnya pada sesi kedua, Luh Putu Hapsari Dewi memaparkan tentang SKP Tahun 2022. Sebelumnya, peraturan yang menjadi dasar dalam penyusunan SKP adalah Permenpan RB No. 8 Tahun 2021. Untuk tahun ini, peraturan yang berlaku adalah Permenpan RB No. 6 Tahun 2022. Adapun beberapa perbedaan yang terlihat dari 2 peraturan tersebut diantaranya core value yang digunakan beralih dari Aneka menjadi BerAKHLAK. Pada SKP 2022 juga mengedepankan ekspektasi pimpinan serta pemberian umpan balik yang harus diberikan atasan kepada pegawai yang dinilai, sehingga perlu sekali diadakan dialog terbuka antara atasan dan semua guru serta pegawai di sekolah tersebut.


Selain pemaparan materi terkait Permenpan RB No. 6 Tahun 2022, peserta juga langsung praktik dalam menyusun SKP dibawah panduan narasumber. Poin-poin mana yang sudah terisi otomatis dan bagian mana yang harus diisi secara manual juga dijelaskan secara detail. Ditegaskan kembali oleh Ibu Hapsari, pengisian data pada form SKP harus didasari dengan koordinasi yang baik antara kepala sekolah, guru dan pegawai agar data MPH dalam satu sekolah tidak ada perbedaan. Secara garis besar, penyusunan SKP tahun ini telah dilakukan penyederhanaan dibandingkan dengan laporan SKP tahun lalu. Berdasarkan testimoni dari peserta, penyusunan SKP tahun ini  dinilai lebih mudah dari tahun sebelumnya. 


Lebih lanjut, Sekretaris Disdikpora Kabupaten Buleleng menghimbau agar penyusunan SKP dapat dilakukan secepatnya, mengingat sudah memasuki bulan Desember. Nantinya laporan diharapkan sudah selesai diperiksa oleh Bidang Pembinaan GTK Disdikpora Kab. Buleleng pada akhir bulan Januari 2022. Tidak lupa juga diingatkan agar laporan dicetak dalam 2 rangkap untuk dijadikan arsip oleh sekolah masing-masing dan yang lagi satu dikirimkan ke BKPSDM. 


Dipenghujung acara, kegiatan ditutup oleh Korwil Disdikpora Kecamatan  Sukasada mewakili Bapak Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng dengan harapan peserta yang hadir dapat mensosialisasikan materi yang didapat kepada rekannya di sekolah masing-masing sehingga informasi dapat tersebar dengan baik.