(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Pegawai Disdikpora Buleleng Terima SK PPPK Paruh Waktu, Kadis Gus Surya Tekankan Core Value ASN Berakhlak

Admin disdikpora | 24 November 2025 | 233 kali

Pegawai Disdikpora Buleleng Terima SK PPPK Paruh Waktu, Kadis Gus Surya Tekankan Core Value ASN Berakhlak



Singaraja, Senin 24 November 2025 | DISDIKTODAY


Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan secara simbolis Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, S. Pd., M. A. P. di sela-sela kegiatan upacara bendera rutin.


Secara simbolis, SK diserahkan kepada 2 orang Guru jenjang SD dan SMP, 3 orang Tenaga Kependidikan dari jenjang TK, SD, dan SMP, serta 14 orang Tenaga Teknis yang bertugas di Disdikpora Kabupaten Buleleng.


Secara keseluruhan, jumlah PPPK Paruh Waktu lingkup Disdikpora Kabupaten Buleleng pada tahun ini mencapai 807 orang. 54 Orang Guru Jenjang SD, 70 Orang Guru Jenjang SMP, 683 Orang Tenaga Teknis (Bertugas di TK, SD, SMP, SPNF-SKB, dan Disdikpora Kabupaten Buleleng)


Dalam arahannya, Kadis Gus Surya menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diharapkan terus berkontribusi secara maksimal demi kemajuan lembaga pendidikan di Buleleng.


Gus Surya secara tegas mengingatkan para pegawai yang baru menerima SK untuk memahami dan mengimplementasikan Core Value ASN Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).


"Dengan diserahkannya SK PPPK Paruh Waktu, saya berharap kepada seluruh pegawai Disdikpora Kabupaten Buleleng paham dan dapat mengimplementasikan apa itu Core Value ASN Berakhlak. Core Value ASN Berakhlak bukan hanya sekadar tempelan ataupun tulisan yang dibaca, namun bisa dijadikan pegangan dalam menjalankan tugas tanpa harus disuruh, tetapi tumbuh sebagai kewajiban dan kesadaran dalam bekerja," tegasnya.


Penyerahan SK ini menandai babak baru bagi ratusan pegawai Disdikpora Buleleng, memberikan kepastian status kerja dan jaminan untuk terus meningkatkan profesionalitas serta pelayanan kepada masyarakat.