(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

PERTEMUAN PERIODIK TIM POKJA MANAJEMEN OPERASIONAL (PMO) DAERAH

Admin disdikpora | 22 April 2024 | 1239 kali

PERTEMUAN PERIODIK TIM POKJA MANAJEMEN OPERASIONAL (PMO) DAERAH

Singaraja, Senin 22 April 2024 | DISDIKTODAY

Seijin Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng,  Sekretaris Dinas Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P., menerima kunjungan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Bali bertempat diruang Rapat Kepala Dinas, Senin (22/4)


Dalam penyampaian sambutan, Sekretaris Dinas Ida Bagus Gde Surya Bharata, S.Pd., M.A.P., mengucapkan terima kasih kepada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Bali  kembali ke Kabupaten Buleleng guna melaksanakan program kegiatan Pertemuan Periodik Tim Pokja Manajemen Operasional (PMO) Daerah bersama para pejabat lingkup kerja Disdikpora Kabupaten Buleleng.


Secara umum Disdikpora Kabupaten Buleleng selelu mendukung program-program dari Pemerintah Pusat. Terkait dengan pembahasan antara tim PMO Disdikpora Kabupaten Buleleng bersama BPMP Provinsi Bali pihaknya berharap agar apa yang menjadi hasil diskusi ini bisa memberikan gambaran terkait langkah dan strategi yang bisa dilaksanakan Tim PMO Disdikpora Kabupaten Buleleng guna kemajuan Pendidikan di Kabupaten Buleleng.


Lebih lanjut, dalam arahan Roni Karsidi, S.H. M.Si., selaku Kepala Subbagian Umum BPMP Provinsi Bali menyampaikan beberapa hal diantaranya informasi tentang adanya Handover untuk PSP Angkatan 1 pada bulan Mei tahun 2024 sekaligus perlu adanya sodialisasi PSP seperti halnya Coaching clinic pendaftaraan PSP. Selain itu, pendiidkan inklusi juga menjadi pembahsan.Dimana seperti yang sudah tertuang dalam Permendikbud 48 Tahun 2023 dimaksudkan untuk memberikan kesamaan kesempatan dalam memperoleh layanan pendidikan sebagai warga negara, memberikan akses dan layanan pendidikan yang bermutu dan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang saling menghargai. Dalam Permendikbud 48 Tahun 2023 mengamanatkan agar pemerintah daerah untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas.