(0362) 22442
disdik@bulelengkab.go.id
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

DISDIKPORA BULELENG GELAR SOSIALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) JENJANG SMP SE - KABUPATEN BULELENG

Admin disdikpora | 17 Desember 2024 | 418 kali

DISDIKPORA BULELENG GELAR SOSIALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) JENJANG SMP SE - KABUPATEN BULELENG


Singaraja, Selasa 17 Desember 2024 l DISDIKTODAY


Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng menggelar  sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SMP Se-Kabupaten Buleleng, bertempat di Aneka Lovina Villa & Spa, Desa Kalibukbuk. Selasa(17/12/2024).


Seijin Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, kegiatan dibuka Kabid PSMP, Putu Primasuta, S.Sn., M.Pd. didampingi Kasi Kurikulum dan Peserta Didik, I Nyoman Yasa, S.Pd., M.M.


Kegiatan ini dilaksanakan dikarenakan banyaknya permasalahan  dalam     melaksanakan   PIP   ini   dari mulai calon penerima PIP Pengusulan  sampai aktivasi Rekening sampai Pencairan akan banyak mengalami  kendala kendala   baik yang  berasal  dari  ekternal maupun internal peserta didik.    


Untuk  hari  Selasa, Tanggal  17  Desember 2024  operator  yang disasar  adalah   kecamatan    Banjar, Busungbiu, Gerokgak, Seririt yang berjumlah 35 orang dari operator Dapodik dan Operator PIP. Sedangkan untuk hari kedua Rabu, 18 Desember 2024 operator yang disasar adalah dari Kecamatan Tejakula, Kubutambahan, Sawan, Sukasada dan Buleleng yang berjumlah 36 orang. 


Tujuan dari kegiatan ini diharapkan para operator mendapatkan pemahaman dalam melakukan Program Indonesia Pintar dari pengusulan calon penerima sampai pencairan PIP 2024. 


Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial,Yayan Sutrisna,S.Sos, saat memberikan pemaparan menyampaikan bahwa tidak semua dinyatakan layak untuk masuk ke dalam DTKS itu sendiri,contoh seperti ASN/TNI/PLORI/,pensiunan aparatur Negara, gajinya yang diatas UMP, pekerja yang penghasilannya dari APBD/APBN, Guru, pemilik usaha yang terdaftar di Ditjem AHU, Perangkat Desa dan yang bersifat mampu itu tidak bisa semena-mena bisa masuk kedalam DTKS, karena sudah diatur didalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021, terdapat beberapa syarat utama atau kriteria untuk mendaftar DTKS, yaitu sebagai berikut. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.


Disisi lain, selain Dinsos Buleleng juga hadir dalam paparannya yakni Disdukcapil Kab.Buleleng tentang Sinkronisasi Data Kpendudukan dengan Data Pokok Kependidikan (kasus perpindahan KK tidak terekam di Dapodik), Mekanisme Pencairan dan Aktivasi Rekening Beasiswa PIP oleh BRI Kantor Cabang Singaraja dan pemaparan terkait Mekanisme Pengusulan Penerima PIP di Dapodik oleh leading sector kegiatan yakni Disdikpora Kab.Buleleng.


Hadir menjadi peserta sosialisasi yakni para operator PIP dan dapodik SMP se-Kabupaten Buleleng.